Pengacara Buruh Tani Adukan Penyidik di Polda Sumut ke Kompolnas

Erdi Surbakti usai mendatangi kantor Kompolnas

Jakarta (swararakyat.com) – Kuasa hukum Cekmat, seorang buruh tani di Tanjungbalai, Sumatera Utara mendatangi gedung Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengadukan penyidik di Polda Sumatera Utara terkait penanganan kasus kliennya.

Surat aduan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Cekmat, Erdi Surbakti, SH pada Kamis (23/10/2025). Dikatakan Erdi, isi surat pengaduannya seputar “ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus kliennya.

“Atas nama Cekmat, kami mengadukan penyidik di Polda Sumatera Utara ke Kompolnas atas dugaan ‘ketidakprofesionalan’ menangani kasus klien kami,” kata Erdi Surbakti, SH dalam keterangannya.

Disampaikan Erdi, kasus yang menjerat kliennya yaitu dugaan pencurian buah kelapa di kawasan perkebunan yang “masih sengketa” di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

“Klien kami, saudara Cekmat, hanyalah buruh tani sekaligus penjaga kebun kelapa di lokasi tersebut. Ia bukan pelaku kejahatan,” tegas Erdi.

Erdi menjelaskan bahwa tindakan penyidik yang tetap memproses laporan perusahaan tanpa memperhatikan status hukum lahan dinilai sebagai bentuk “pelanggaran” prosedural dan ketidakadilan terhadap masyarakat kecil.

“Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Untuk itu, kami meminta Kompolnas turun langsung melakukan investigasi atas penanganan kasus ini,” ujarnya.

Erdi juga menyampaikan bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti pendukung terkait status sengketa lahan serta keterangan saksi yang menguatkan bahwa Cekmat selama ini bekerja sebagai penjaga perkebunan, bukan pencuri.

Ia berharap laporan ke Kompolnas dapat membuka jalan bagi evaluasi terhadap proses penyidikan di Polda Sumut, agar dugaan kriminalisasi terhadap buruh atau masyarakat kecil tidak terjadi. (sr)