Jakarta,SwaraRakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan anggota DPRD untuk mengusulkan pokir biasanya rata-rata di bawah 200jt. Namun jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi misal anggota DPRD minta ijon fee Atau sebagian dananya masuk ke kantong pribadi artinya di kerjakan sendiri, istrinya, suaminya atau kerabatnya itu sangat di larang. itu termasuk KKN“Prinsipnya, pokir itu boleh, silakan komunikasikan dengan eksekutif, rambu-rambunya sudah jelas,” ujar Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) Wilayah 3 KPK RI Wahyudi Narso saat menyampaikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Terkait Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.
Pokir adalah kepanjangan dari pokok pikiran. Intinya pokir merupakan usulan pengadaan barang dan jasa dari anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat. Wujudnya berupa proyek pengadaan barang atau jasa. Dananya bersumber dari APBD.
Pokir sah dan mempunyai landasan hukum, di antarnya adalah Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Namun Wahyudi mewanti-wanti agar pokir tidak dibuat main-main, dalam arti memang diperlukan masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat pula. Jangan sampai ada potensi korupsi, misal anggota DPRD minta fee, ijon dahulu , atau di kerjakan oleh keluarganya sendiri, di kerjakan sendiri dengan pinjam CV, dan apalagi fiktif. “Jangan sekali-kali proyek atau usulan (pokir) itu fiktif. Saya mohon dengan jangan terulang kembali. Yang dilakukan rekan kami (KPK) di bidang penindakan lebih banyak di sana (pokir), masyarakat harus ikut dalam pengawasan pokir, jika ada penyelewengan atau kualitas mutu bangunan segera laporkan, akan ditindak secepatnya di tindak” tambahnya.(jhon)