Jakarta, SwaraRakyat.com — Usulan Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, untuk menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4 persen menjadi 5,5 hingga 7 persen, bahkan membuka opsi penerapan berjenjang hingga DPRD dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diklaim sebagai langkah memperkuat sistem presidensial melalui penyederhanaan partai.
Argumen itu tidak keliru. Tetapi tidak lengkap. Dalam praktiknya, setiap kenaikan ambang batas selalu membawa konsekuensi yang tidak bisa dihindari: semakin tinggi ambang, semakin besar pula suara yang tidak pernah sampai menjadi representasi.
Data Pemilu 2024 menunjukkan realitas tersebut. Lebih dari 17 juta suara sah tidak terkonversi menjadi kursi di DPR akibat mekanisme ambang batas. Angka ini bukan sekadar statistik, ia adalah indikator bahwa sebagian signifikan kehendak pemilih berhenti di bilik suara, tanpa pernah masuk ke ruang legislasi.
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada senin, 27/04/2026, Rio Rama Baskara, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa direduksi sebagai efek samping yang wajar.
“Ini bukan sekadar konsekuensi teknis, melainkan konsekuensi politik. Ketika jutaan suara tidak terwakili, yang terjadi bukan hanya penyederhanaan sistem, tetapi juga penyempitan representasi,” ujarnya.
Penting untuk membedakan dua hal yang kerap dicampuradukkan. Polemik seputar sistem Sirekap KPU dan berbagai dinamika kepercayaan publik terhadap proses pemilu berada dalam ranah integritas pelaksanaan.
Namun, ambang batas parlemen adalah persoalan desain sistem. Ia tetap bekerja bahkan ketika seluruh proses berjalan tanpa cacat.
Dalam kajian sistem pemilu, fenomena ini dikenal sebagai effective threshold, ambang batas riil yang sering kali lebih tinggi dari angka formal. Dampaknya jelas: distorsi proporsionalitas, di mana suara tidak sepenuhnya berbanding lurus dengan kursi.
Dalam bahasa sederhana: tidak semua suara memiliki peluang yang sama untuk menjadi kekuasaan.
Di sisi lain, argumen stabilitas memang memiliki dasar. Sistem presidensial membutuhkan dukungan politik yang cukup solid untuk menjalankan pemerintahan secara efektif. Fragmentasi ekstrem dapat menghambat pengambilan keputusan.
Tetapi di titik inilah pertanyaan mendasar muncul: stabilitas yang dibangun dengan mengorbankan representasi, pada akhirnya melayani siapa?
Pandangan ini mendapat penekanan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa penentuan ambang batas tidak boleh dilepaskan dari kajian yang memadai karena berdampak langsung pada kualitas kedaulatan rakyat.
Menaikkan ambang batas tanpa evaluasi empiris terhadap dampak representasi bukan sekadar kebijakan teknis. Ia adalah pilihan politik, dan setiap pilihan politik selalu memiliki pihak yang diuntungkan dan dirugikan.
Dalam konteks ini, pola dampaknya relatif konsisten: partai besar cenderung semakin diuntungkan, sementara partai kecil dan suara minoritas semakin terpinggirkan. Kompetisi tetap ada, tetapi tidak lagi berlangsung di titik awal yang setara.
Lebih jauh, jika skema berjenjang diterapkan hingga DPRD, efeknya tidak berhenti di tingkat nasional. Preferensi pemilih di daerah berpotensi tersaring oleh hasil nasional, membuka kemungkinan bahwa dukungan lokal yang kuat sekalipun tidak cukup untuk menghasilkan representasi.
Ini bukan lagi sekadar penyederhanaan. Ini adalah penyaringan berlapis.
PKN menyatakan akan mengawal pembahasan revisi UU Pemilu agar tetap berpijak pada prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan elektoral. Namun, isu yang dipertaruhkan melampaui kepentingan satu partai.
Perdebatan tentang ambang batas pada akhirnya bukan soal angka 4, 5, atau 7 persen. Ia adalah soal arah: apakah demokrasi akan bergerak menuju sistem yang lebih efisien sekaligus tetap inklusif, atau justru semakin selektif dalam menentukan siapa yang layak terwakili.
“Demokrasi tidak runtuh dalam satu keputusan besar. Ia menyempit perlahan, melalui kebijakan-kebijakan yang tampak teknis tetapi berdampak strategis,” ujar Rio.
Jika setiap kenaikan ambang batas berarti semakin banyak suara yang tidak terwakili, maka pertanyaan akhirnya menjadi sederhana, dan tidak nyaman:
Berapa banyak suara yang dianggap boleh tidak terwakili, demi apa yang disebut stabilitas?(sang)













