Jakarta, Swararakyat.com.
Sehubungan dengan permasalahan ijazah palsu Jokowi, pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi tidak dapat diterapkan ķarena Roy Suryo dkk memberikan informasi maupun keterangan ke publik demi kepentingan umum dan disampaikan dengan cara yang sopan dan berdasarkan fakta.
Dalam ulasannya Abdullah Al Katiri sebagai seorang profesional advokat dan praktisi hukum, Selain itu Pasal 310 dan 311 KUHP adalah delik aduan, artinya bahwa proses hukum hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan langsung bukan orang lain atau pihak ketiga.
Perlu ada keseimbangan antara hak untuk melindungi nama baik dan martabat seseorang dengan hak atas kebebasan berbicara dan berekspresi, terutama dalam konteks kepentingan umum.
Dalam beberapa kasus, pengadilan dipertimbangkan apakah tindakan yang dianggap sebagai pencemaran nama baik atau fitnah tersebut dilakukan demi kepentingan umum atau tidak. Jika dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan fakta, maka tindakan tersebut tidak dianggap sebagai pencemaran nama baik atau fitnah. Demikian ulasan Abdullah Al Katiri yang diberikan kepada Swararakyat.com.
Dalam faktanya dugaan Ijazah Palsu Jokowi telah ditemukan adanya indikasi pemalsuan yang telah dianalisis secara ilmiah oleh pakar ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar yakin 100% Ijazah S1 Jokowi palsu.
Begitu pula keyakinan Roy Suryo setelah bertemu pihak Rektorat UGM, dia meyakini Ijazah S1 Jokowi palsu.Beranikah Kuasa Hukum Jokowi membuat LP di Kepolisian ?, pungkas Abdullah Al Katiri.
Sumber :
Abdullah Al Katiri
– Praktisi Hukum
– Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia ( IKAMI )
Dan Youtube ILC











