Depok, Swararakyat.com – Seorang saksi berinisial U yang terlibat dalam pengungkapan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial LM di wilayah Cimanggis, Depok, justru harus menghadapi proses hukum. Ironisnya, di tengah upayanya membantu korban, U kini dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini bermula ketika U memberikan pendampingan kepada LM, yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual saat bekerja di rumah milik seorang pria berinisial AW. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya rekaman kamera pengawas (CCTV) di dalam rumah.
Namun, tindakan U dalam mengambil kartu memori CCTV sebagai barang bukti justru dipersoalkan. AW melaporkan U ke Polres Metro Depok dengan tuduhan melakukan akses ilegal terhadap perangkat elektronik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/123/I/2026/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 21 Januari 2026, terkait peristiwa yang terjadi pada Juli 2025.
Di sisi lain, U melalui kuasa hukumnya, Mintarno, S.H dari Law Office JM & Partners, menilai laporan tersebut tidak berdasar dan berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pihak yang justru berupaya membantu korban.
Dalam keterangan tertulisnya, kuasa hukum menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika LM menghubungi U dan meminta pertolongan karena mengaku disekap di rumah AW. Menanggapi permintaan tersebut, U mendatangi lokasi dan membuka rumah menggunakan kunci cadangan yang dimilikinya. Hal ini dimungkinkan karena rumah tersebut masih berstatus sebagai harta bersama dalam ikatan pernikahan yang belum berkekuatan hukum tetap.
Setelah berhasil keluar dari lokasi, LM kemudian dibawa ke lingkungan RT/RW setempat dengan disaksikan warga dan aparat keamanan. Di hadapan mereka, LM mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan yang dialaminya terekam oleh CCTV rumah tersebut.
Atas dasar itu, U meminta bantuan keluarga untuk mengambil perangkat penyimpanan CCTV guna diamankan sebagai bukti dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Laporan terkait dugaan kekerasan seksual itu sendiri telah diajukan oleh LM ke Polres Metro Depok pada 26 Juli 2025.
Pihak kuasa hukum U menegaskan bahwa langkah yang diambil kliennya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk bantuan terhadap korban agar kasus dugaan tindak pidana tersebut dapat terungkap secara terang.
“Klien kami memiliki hak atas objek tersebut karena merupakan bagian dari harta bersama. Tindakan yang dilakukan justru untuk membantu proses penegakan hukum,” ujar Mintarno.
Lebih lanjut, kuasa hukum juga menilai laporan yang diajukan AW berpotensi mengandung unsur laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta membuka kemungkinan adanya unsur pencemaran nama baik.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Metro Depok. Di tengah proses hukum yang berjalan, U juga telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif dan profesional, serta memberikan perlindungan terhadap individu yang dinilai berupaya membantu korban kejahatan, bukan justru mengkriminalkannya. (*)













