Opini  

Pertanggungjawaban Etik, Hukum, dan Moral Ketua Senat Akademik: Studi Kasus Pemilihan Anggota MWA USU 2025–2030

Oleh: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH

(Ketua Forum Penyelamat USU)

 

Pendahuluan

Universitas Sumatera Utara (USU) kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan karena prestasi akademik atau riset internasional, melainkan karena dugaan maladministrasi berat dan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pemilihan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) USU periode 2025–2030, terutama dalam peran dan tanggung jawab Ketua Senat Akademik (SA), Prof. Dr. Budi Agustono.

Pemilihan yang semestinya menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan meritokrasi, justru diduga menjadi arena oligarki kampus yang sarat kepentingan tersembunyi. Di tengah gelombang tuntutan akan demokratisasi kampus dan tata kelola perguruan tinggi yang bersih, kasus ini menohok kesadaran publik: ke mana arah moralitas akademik?

Maladministrasi Berat dan Jejak KKN Akademik

Proses pemilihan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sumatera Utara (USU) periode 2025–2030 telah menyeret institusi akademik ini ke dalam pusaran dugaan pelanggaran etik, maladministrasi berat, dan praktik kolusi-korupsi-nepotisme (KKN) akademik yang sistemik. Berdasarkan investigasi internal dan laporan dari sejumlah civitas akademika, setidaknya terdapat tiga tahap yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance).

Pertama, proses penjaringan dan verifikasi calon dilakukan secara tertutup, tanpa akuntabilitas kepada publik akademik. Padahal, MWA merupakan representasi kolektif dari kepentingan seluruh warga kampus, bukan segelintir elite senat. Kedua, penetapan kriteria kelayakan calon dilakukan secara tidak terbuka dan patut diduga direkayasa untuk meloloskan figur-figur tertentu yang memiliki kedekatan struktural dengan pengurus senat, khususnya Ketua Senat Akademik. Ketiga, terdapat indikasi tekanan dan pengaruh politik struktural dari Ketua SA kepada anggota senat, yang secara tidak langsung mengancam independensi pemilih dalam forum akademik.

Jika ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara, ketiga bentuk penyimpangan ini merupakan pelanggaran serius terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang diadopsi dalam tata kelola pendidikan tinggi. Menurut Pasal 56 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, senat akademik bertugas menjaga dan menegakkan nilai, norma, dan etika akademik dalam pengelolaan universitas, bukan justru menjadi instrumen politik kelompok tertentu. Ketika kekuasaan struktural digunakan untuk merekayasa hasil pemilihan, maka yang dilanggar bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga roh moralitas akademik.

Praktik semacam ini menandakan kembalinya budaya feodalisme akademik yang mengaburkan batas antara jabatan ilmiah dan kepentingan politis, yang seharusnya dijaga tegas oleh integritas institusi pendidikan tinggi. Sejatinya, jabatan akademik seperti Ketua SA bukan alat mobilisasi kepentingan elite kampus, melainkan penjaga marwah etik keilmuan. Ketika posisi ini digunakan untuk menekan dan mengatur arah pemilihan, maka KKN tidak lagi menjadi isu eksternal birokrasi negara, tapi sudah menjalar ke dalam ruang suci akademik.

Dengan demikian, dugaan pelanggaran ini bukan semata persoalan teknis administratif, melainkan cermin dari krisis moral struktural dalam pengelolaan universitas. Jika tidak segera diatasi melalui penyelidikan menyeluruh dan tindakan tegas, maka USU berisiko kehilangan legitimasi moralnya sebagai lembaga akademik publik. Akademia tidak boleh menjadi teater oligarki. Ia harus menjadi benteng nilai, akal sehat, dan keadilan.

Etika dan Moralitas: Batas yang Terlampaui

Dalam etika profesi akademik, seperti dikemukakan oleh Robert Merton (1973) melalui etos ilmiah (communalism, universalism, disinterestedness, organized skepticism), seorang akademisi wajib menjunjung ketidakberpihakan dan integritas ilmiah.

Namun, dalam kasus ini, Ketua SA justru diduga menjadi penggerak utama praktik nepotisme akademik, menyalahgunakan otoritas untuk mengamankan posisi kolega dan rekan jaringan struktural dalam MWA. Ini adalah pengkhianatan terhadap etos intelektual yang menjadi fondasi perguruan tinggi.

Dimensi Hukum: Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Jika dibuktikan adanya keuntungan pribadi atau kelompok, maka praktik ini dapat dikenakan ketentuan dalam:

UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya soal akses publik terhadap informasi pemilihan pejabat kampus;

dan bahkan UU Pelayanan Publik (25/2009) yang mengatur soal tata kelola yang bersih dan profesional di institusi publik, termasuk perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).

Selain itu, terdapat potensi pelanggaran terhadap Peraturan Rektor USU tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MWA, jika keputusan diambil tanpa prosedur formal dan partisipatif.

Perspektif Hukum Administrasi: Pelanggaran Maladministrasi Berat dan Kasus KKN dalam Pemilihan MWA USU

Pemilihan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sumatera Utara (USU) periode 2025–2030 mencuat menjadi polemik nasional bukan hanya karena dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), tetapi karena adanya indikasi kuat pelanggaran prinsip-prinsip dasar hukum administrasi negara. Salah satu sorotan utama ialah peran Ketua Senat Akademik (SA), Prof. Dr. Budi Agustono, yang diduga menyalahgunakan kewenangan administratif dalam proses seleksi dan penetapan calon anggota MWA. Ini bukan sekadar kekeliruan prosedural, melainkan pelanggaran serius terhadap nilai dasar pemerintahan yang baik.

Menurut Prof. Philipus M. Hadjon, pelopor hukum administrasi negara di Indonesia, segala bentuk tindakan administratif yang dilakukan oleh pejabat publik—termasuk pimpinan perguruan tinggi negeri—wajib tunduk pada prinsip-prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Di antara asas itu yang paling relevan dalam kasus ini adalah keterbukaan (openbaarheid), kepastian hukum (rechtzekerheid), dan akuntabilitas (verantwoordelijkheid). Dugaan rekayasa dalam proses pemilihan dan penutupan akses informasi publik telah secara nyata melanggar prinsip keterbukaan dan transparansi.

Ketiadaan prosedur yang partisipatif dan tertutupnya akses terhadap dokumen penjaringan calon MWA merupakan bentuk maladministrasi berat. Bahkan jika keputusan tetap diambil dengan suara terbanyak, tetapi dalam kerangka prosedur yang cacat, maka menurut Hadjon, tindakan tersebut tetap tidak sah secara hukum administrasi. Ketika sebuah keputusan administratif dibuat untuk melayani kepentingan segelintir elit kampus, maka itu telah melenceng jauh dari fungsi pelayanan publik dan menjadi alat kekuasaan personal.

Prof. Hadjon juga menegaskan pentingnya prinsip “perlindungan hukum bagi warga negara terhadap tindakan administrasi yang sewenang-wenang”. Dalam konteks ini, mahasiswa, dosen, dan warga akademik yang dirugikan berhak mengajukan keberatan melalui mekanisme keberatan administratif hingga ke proses ajudikasi di lembaga peradilan tata usaha negara. Ini penting untuk menegakkan kontrol hukum atas kesewenang-wenangan pejabat kampus yang semakin sulit disentuh mekanisme internal.

Dalam praktiknya, pelanggaran AUPB seperti ini kerap dikamuflase dengan dalih “kewenangan diskresioner” atau “interpretasi administratif.” Padahal, dalam pemahaman Hadjon, kewenangan diskresi tidak boleh digunakan untuk menghindari akuntabilitas hukum. Diskresi yang dilakukan tanpa dasar hukum dan pengawasan publik adalah pintu masuk legalisasi KKN dalam ranah akademik. Ironisnya, justru di kampus negeri bergelar “intelektual”, nilai-nilai hukum publik dilecehkan atas nama kehendak kekuasaan senat.

Jika kampus sebagai lembaga pendidikan publik menyalahgunakan kewenangan administratif untuk melanggengkan kekuasaan sempit, maka ia telah gagal sebagai institusi pencetak moral dan akal sehat bangsa. Ketika tindakan Ketua SA lebih menyerupai manuver politik praktis ketimbang proses akademik yang transparan, maka sudah saatnya publik menuntut pertanggungjawaban hukum, etik, dan moral secara simultan. Tidak boleh ada impunitas di balik toga akademik.

Dengan kerangka berpikir Hadjon, pelanggaran ini bukan semata urusan internal kampus, tetapi sudah masuk ranah pengawasan negara. Sebab, setiap tindakan administratif yang dibiayai uang negara dan berdampak pada layanan publik wajib diaudit secara hukum. Maka tak berlebihan bila publik mendesak: Kemenristekdikti, dan bahkan aparat penegak hukum harus turun tangan. Kampus tidak boleh jadi panggung tirani administratif yang membungkam nurani dan hukum.

Respons Akademik: Diam atau Lawan?

Sikap diam dalam kasus ini adalah bentuk kompromi etis yang memperkuat dominasi status quo. Senat Akademik seharusnya menjadi penjaga gawang moral, bukan justru menjadi agen kompromistis kekuasaan kampus.

Kalangan dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan patut mempertanyakan:

Apakah pemimpin akademik masih layak dipertahankan jika gagal menjunjung etika?

Siapa yang akan menjaga integritas kampus bila para intelektualnya justru menggadaikannya?

Solusi: Audit Independen dan Reformasi Internal untuk Menjaga Marwah Akademik

Kisruh pemilihan Majelis Wali Amanat (MWA) USU bukan hanya mengoyak nalar sehat warga akademik, tetapi juga mencoreng wajah integritas perguruan tinggi negeri di mata publik. Skandal ini tak bisa disapu di bawah karpet birokrasi kampus. Solusi pertama yang mendesak adalah audit etik dan administrasi secara independen oleh lembaga eksternal seperti Ombudsman Republik Indonesia dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Jika terbukti terjadi maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang, Ketua Senat Akademik wajib diminta mundur atau diberhentikan untuk memulihkan kredibilitas institusi.

Langkah ini bukan semata prosedural, tetapi restoratif. Kepercayaan publik tidak dapat dipulihkan hanya dengan klarifikasi sepihak. Dalam konteks hukum administrasi, pertanggungjawaban pejabat publik tidak berhenti pada legalitas formal, tapi juga mencakup legitimasi etik dan akuntabilitas moral. Tidak ada posisi akademik yang sakral jika terbukti melanggar asas pemerintahan yang baik. Karena itu, pengunduran diri atau pemberhentian bukan hanya bentuk sanksi, tetapi komitmen moral terhadap integritas akademik.

Namun, penyelesaian kasus ini tidak cukup dengan sanksi personal. Reformasi tata kelola pemilihan MWA harus segera dilakukan secara struktural dan sistemik. Pemilihan wakil publik kampus tidak bisa lagi dibiarkan eksklusif dalam ruang gelap senat. Model pemilihan yang selama ini tertutup, manipulatif, dan penuh konflik kepentingan harus diganti dengan sistem yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Partisipatif berarti melibatkan fakultas dan mahasiswa secara proporsional, dengan ruang aspirasi yang setara, bukan hanya simbolik. Transparan berarti membuka informasi seluas-luasnya, mulai dari publikasi nama calon, kriteria seleksi, rekam jejak akademik, hingga hasil akhir proses penilaian. Sementara akuntabilitas menuntut pertanggungjawaban terbuka dari Ketua SA dan panitia penyelenggara, termasuk menyediakan ruang evaluasi pasca-pemilihan oleh sivitas akademika.

Tanpa langkah-langkah ini, kampus akan terus menjadi sarang oligarki intelektual dan birokrasi penuh konflik kepentingan. USU harus memilih: menjadi mercusuar etika dan ilmu, atau berubah menjadi menara gading yang korup dan feodal. Jalan reformasi adalah satu-satunya cara untuk membalik krisis ini menjadi momentum perbaikan. Diam bukanlah pilihan, apalagi bagi institusi yang mengemban tanggung jawab mendidik pemimpin masa depan bangsa.

Penutup

Universitas bukan sekadar tempat belajar dan mengajar. Ia adalah benteng moral bangsa, tempat kelahiran gagasan, nilai-nilai etis, dan pemimpin masa depan. Maka, pengkhianatan terhadap prinsip etik, hukum, dan moral dalam proses pemilihan pejabat kampus bukan hanya mencederai demokrasi internal, tapi juga mengancam legitimasi intelektual kampus secara keseluruhan.

Jika Ketua Senat Akademik terbukti menjadi bagian dari praktik KKN, maka ia tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap dunia akademik.

Saatnya kita bertanya: apa arti gelar akademik jika integritas ditukar dengan kekuasaan?

Demikian

Penulis Advokat Dan Alumni Fakultas Hukum USU Stambuk’ 92

__________

Daftar Pustaka

1. Merton, R.K. (1973). The Sociology of Science: Theoretical and Empirical Investigations. University of Chicago Press.

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

6. Peraturan Rektor USU tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MWA USU (2023).

7. Hadjon, P.M. (1994). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

8. Hadjon, P.M. (2011). Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi. Gadjah Mada University Press.

9. Hadjon, P.M., et al. (2011). Etika dan Hukum Administrasi Publik. Gadjah Mada University Press.

10. Ombudsman RI. (2021). Pedoman Maladministrasi dalam Lembaga Pendidikan.