Oleh: Arief Wicaksana, Fungsionaris Pemuda Muslimin Indonesia
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah gencar menegakkan semangat efisiensi dan reformasi birokrasi demi tata kelola negara yang lebih efektif. Namun, di tengah upaya itu, muncul kabar mengusik akal sehat: rencana penambahan jumlah staf anggota DPD RI dari lima menjadi tujuh orang per anggota mulai 2025.
Hingga kini, setiap anggota DPD RI hanya difasilitasi lima staf—tiga di Ibu Kota Negara dan dua di kantor perwakilan provinsi. Penambahan dua staf baru itu jelas menimbulkan beban anggaran negara yang signifikan, apalagi jika tidak disertai urgensi kerja yang nyata.
Lebih menggelisahkan, kebijakan ini diduga diinisiasi oleh Sekretariat Jenderal DPD RI di masa awal kepemimpinan Irjen Pol. Mohammad Iqbal, yang baru dilantik menjadi Sekjen DPD RI pada 19 Mei 2025 . Kehadiran Sekjen baru seharusnya menjadi momentum efisiensi dan peningkatan kinerja, bukan ekspansi tanpa kajian kebutuhan.
Harus diingat bahwa DPD RI—berbeda dengan DPR—tidak memiliki kewenangan legislasi penuh maupun kontrol anggaran langsung. Menambah staf tanpa beban kerja tambahan adalah langkah yang jauh dari logika dan rasionalitas.
Yang lebih memprihatinkan lagi, sejumlah isu menyatakan bahwa banyak staf diangkat hanya sekadar memenuhi syarat administratif—dengan ijazah formalitas, tanpa tugas nyata—bahkan direkrut dari kalangan keluarga anggota. Honor yang mestinya digunakan untuk kerja, justru sebagian kembali ke kantong anggota. Apabila ini benar, publik tidak hanya dirugikan secara ekonomi, tetapi juga dilecehkan dari sisi integritas dan etika kelembagaan.
Pemuda Muslimin Indonesia menuntut agar Ikhtiar Efisiensi tidak hanya jadi slogan kosong. Kami mendesak Sekjen DPD RI, Irjen Iqbal, dan seluruh jajaran untuk:
1. Menjelaskan secara terbuka dasar dan urgensi penambahan staf.
2. Menghadirkan kajian objektif atas beban kerja riil anggota.
3. Menutup celah praktik nepotisme dan honor ganda.
4. Melibatkan BPK atau Komisi Keuangan untuk audit alokasi anggaran staf DPD.
Lembaga negara seharusnya menjadi contoh praktik kenegaraan yang bersih dan akuntabel. Jika ingin menegakkan efisiensi dan kredibilitas, DPD RI harus memperkuat kualitas kerja legislator dan efektivitas pengawasan daerah—bukan malah memperbesar staf tanpa arah rasional.
Pemuda Indonesia tak boleh diam. Ini bukan hanya perkara administratif, tapi tentang bagaimana negara ini dikelola. Apakah kita memilih akuntabilitas dan efisiensi, atau terus membiarkan celah pemborosan dan manipulasi anggaran terbuka lebar?













