Oleh: Fredi Moses Ulemlem
Jakarta,SwaraRakyat.com – Dalam tradisi negara hukum modern, kekuatan hukum tidak diukur dari seberapa keras ia menghukum, melainkan dari seberapa adil ia bekerja.
Inilah garis pemisah yang paling mendasar antara rule of law dan sekadar rule by law. Yang pertama menempatkan hukum sebagai instrumen keadilan; yang kedua berisiko menjadikan hukum sekadar perangkat kekuasaan yang bekerja melalui formalitas prosedural.
Karena itu, setiap perkara hukum yang menyedot perhatian publik sesungguhnya selalu lebih besar daripada siapa yang sedang duduk di kursi terdakwa atau siapa yang sedang berhadapan dalam proses hukum. Yang sedang diuji bukan hanya para pihak, melainkan kualitas sistem hukum itu sendiri.
Sebagai seorang praktisi hukum yang dibesarkan dalam tradisi advokat yang lebih old school, kehati-hatian dalam mengomentari perkara yang sedang berjalan merupakan bagian dari etika profesi yang saya pegang teguh. Hukum bukan arena spekulasi, melainkan ruang argumentasi yang bertumpu pada fakta, pembuktian, dan akal sehat yuridis. Namun harus diakui, ekosistem penegakan hukum hari ini telah berubah secara drastis.
Media sosial menciptakan ruang opini yang bergerak jauh lebih cepat daripada proses hukum itu sendiri. Ruang digital menghadirkan penghakiman yang sering kali berlangsung bahkan sebelum fakta diuji secara utuh. Pada saat yang sama, sebagian media tidak lagi sekadar menyampaikan fakta, tetapi ikut membentuk opini. Dalam situasi demikian, garis pemisah antara informasi, persepsi, dan tekanan publik menjadi semakin tipis. Di titik inilah negara hukum diuji secara serius.
Dalam sistem hukum yang sehat, setiap orang berhak atas proses yang adil (due process of law), praduga tak bersalah (presumption of innocence), dan kesempatan yang seimbang untuk membela kepentingannya. Prinsip equality of arms bukan sekadar istilah akademik, melainkan jaminan bahwa hukum tidak boleh bekerja dengan ketimpangan.
Publik boleh beropini. Media boleh mengkritik. Penegak hukum boleh menjalankan kewenangannya. Namun semua itu tidak boleh menggeser prinsip paling mendasar: bahwa keadilan tidak boleh lahir dari tekanan, melainkan dari pembuktian.
Karena itu, dalam perkara-perkara yang menjadi sorotan luas, pertanyaan utama seharusnya bukan “siapa yang harus dihukum?” melainkan “apakah prosesnya berjalan fair, rasional, dan proporsional?”
Penuntutan adalah bagian dari sistem hukum. Tetapi penuntutan dalam negara hukum tidak boleh dipahami sebagai ekspresi kemarahan institusional, apalagi sekadar simbol ketegasan. Penuntutan harus tunduk pada objektivitas, proporsionalitas, dan integritas pembuktian.
Di sinilah kita perlu membedakan secara jernih antara penegakan hukum dan semangat penghukuman. Penegakan hukum mencari kebenaran. Semangat penghukuman mencari hasil akhir. Penegakan hukum bekerja melalui bukti. Semangat penghukuman sering bekerja melalui persepsi.
Penegakan hukum menjaga keadilan. Semangat penghukuman berisiko memproduksi rasa takut. Perbedaan ini tampak tipis, tetapi sesungguhnya sangat menentukan wajah negara hukum.
Saya tidak ingin melihat hukum berubah menjadi instrumen tekanan. Saya juga tidak ingin melihat hukum dipersepsikan sebagai alat untuk memperpanjang konflik personal, mendorong weaponization of law, atau menjadi arena pertarungan yang lebih dipenuhi sentimen daripada objektivitas.
Karena sekali hukum kehilangan keseimbangannya, yang rusak bukan hanya satu perkara. Yang rusak adalah kepercayaan publik. Dan ketika kepercayaan publik mulai terkikis, negara menghadapi persoalan yang jauh lebih serius.
Indonesia membutuhkan orang-orang terbaik untuk terlibat dalam ruang publik: profesional, teknokrat, inovator, pemimpin yang memiliki kapasitas, pengalaman, dan keberanian mengambil keputusan. Negara modern tidak dapat dikelola hanya dengan loyalitas politik; ia membutuhkan kompetensi.
Namun jika berkembang persepsi bahwa ruang publik adalah arena dengan risiko hukum yang tidak terprediksi, terlalu punitif, atau sarat nuansa penghukuman, maka yang terjadi adalah chilling effect. Talenta terbaik akan berpikir dua kali untuk masuk ke dalam sistem.
Bukan karena hukum tidak boleh ditegakkan. Melainkan karena hukum yang kehilangan keseimbangan akan kehilangan legitimasi moralnya.
Tentu, argumentasi ini bukan pembelaan terhadap individu tertentu. Prinsip yang dipertahankan bukanlah privilese personal, melainkan integritas sistem hukum itu sendiri. Karena keadilan sejati tidak pernah boleh bergantung pada siapa yang sedang diperiksa, siapa yang sedang dituduh, atau siapa yang sedang populer di ruang publik.
Pada akhirnya, publik boleh berbicara. Penuntut boleh menuntut. Pembela boleh membela. Tetapi hakimlah yang memikul tanggung jawab moral paling berat. Hakim bukan sekadar operator prosedur. Hakim adalah benteng terakhir keadilan substantif. Di tangan hakim, hukum memperoleh wajah moralnya. Setiap putusan tidak hanya menentukan nasib para pihak, tetapi juga menentukan apakah pengadilan masih menjadi rumah keadilan, atau sekadar arena penghukuman.
Sebab negara hukum tidak runtuh karena satu perkara kontroversial. Tetapi ia bisa terkikis perlahan ketika masyarakat mulai merasa bahwa proses hukum lebih mencerminkan semangat menghukum daripada semangat mencari keadilan.
Dan ketika kepercayaan itu retak, yang sesungguhnya terluka bukan hanya para pihak yang berperkara. Melainkan kewibawaan hukum itu sendiri, Justice must prevail.(sang)













