Menutup Jurang Kesenjangan Upah 

Ristadi, S.H., M.M.

Oleh: Ristadi, S.H., M.M. (Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara)

Tanggal 23 September lalu, saya berdiri di hadapan anggota Komisi IX DPR RI. Sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara, saya membawa suara jutaan buruh yang hari ini masih terjebak dalam ketidakadilan sistem pengupahan. Selama dua dekade lebih, kita hidup dengan sistem upah minimum yang justru memperlebar jurang kesenjangan antarwilayah.

Contoh paling jelas terlihat pada perbandingan UMK Kota Bekasi dan Kabupaten Bantul tahun 2025. Di Bekasi, UMK ditetapkan Rp5,69 juta, sementara di Bantul hanya Rp2,36 juta. Perbedaannya mencapai Rp3,33 juta. Itu artinya, seorang buruh di Bekasi menerima hampir 2,5 kali lipat lebih besar daripada buruh di Bantul, meskipun beban kerja dan jam kerjanya relatif sama. Pertanyaan yang harus kita jawab bersama: apakah sistem seperti ini adil?

Kesenjangan ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ia berdampak langsung pada kehidupan rakyat. Di daerah dengan upah rendah, daya beli buruh tertekan, konsumsi rumah tangga melemah, dan roda ekonomi lokal tersendat. Tidak heran jika banyak buruh bermigrasi ke kota industri seperti Bekasi. Akibatnya, daerah berupah rendah semakin tertinggal, sementara daerah berupah tinggi menanggung beban sosial, demografis, dan infrastruktur yang kian berat. Lebih dari itu, jurang ini mencederai janji konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Kebijakan pengupahan saat ini, sebagaimana diatur dalam PP No. 36/2021 jo. PP No. 51/2023, hanya mengandalkan formula berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa. Formula ini memang tampak ilmiah, tetapi gagal menjadi instrumen korektif untuk daerah dengan upah rendah. Bekasi semakin melaju, Bantul tetap tertinggal. Inilah yang mendorong kami mengajukan reformasi aturan upah minimum nasional.

Usulan kami sederhana tetapi fundamental: pertama, tetapkan Upah Minimum Nasional (floor wage) sebagai batas bawah yang wajib berlaku di seluruh Indonesia. Kedua, berlakukan formula diferensiasi kenaikan upah: daerah dengan UM tinggi seperti Bekasi cukup naik moderat (≤4% per tahun), sedangkan daerah dengan UM rendah seperti Bantul harus naik signifikan (10–15% per tahun). Dengan simulasi 3 tahun, disparitas Bekasi–Bantul bisa turun dari 2,4 kali menjadi 2,0 kali. Bekasi tetap naik sehingga iklim investasi aman, sementara Bantul bisa mendekati rata-rata nasional.

Usulan ini tidak lahir dari ruang hampa. ILO Convention No. 131 menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan pekerja dan keluarganya, sekaligus menjaga produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Prinsip ini sejalan dengan Pancasila sila ke-5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Kami sadar, ada potensi hambatan. Pengusaha yang sudah berinvestasi di daerah berupah rendah mungkin menolak. Buruh di daerah berupah tinggi bisa merasa dirugikan. Namun, di sisi lain, jutaan buruh di daerah dengan upah rendah pasti mendukung karena inilah jalan untuk keluar dari jeratan kemiskinan. Pemerintah harus berani bersikap tegas. Reformasi ini bukan sekadar angka, melainkan upaya menghadirkan keadilan antarwilayah.

Saya ingin menegaskan: reformasi aturan upah minimum adalah tanggung jawab konstitusional. Kita tidak boleh lagi membiarkan ketimpangan ini menggerogoti persatuan nasional. DPR RI punya kesempatan bersejarah: apakah memilih berdiri di sisi rakyat pekerja atau tetap mempertahankan status quo yang timpang.

Sejarah akan mencatat, jika di tahun 2025 DPR berani mengesahkan aturan yang progresif, maka lembaga legislatif ini telah menunaikan janjinya sebagai penjaga keadilan sosial. Itulah makna sejati dari Pancasila dan UUD 1945: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta mewujudkan kesejahteraan umum.(*)