Jakarta, Swararakyat.com – Israel dan Hamas pada Rabu (8/10) resmi menyetujui tahap pertama rencana gencatan senjata yang diusulkan oleh mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Kesepakatan ini menandai langkah awal menuju berakhirnya perang Gaza yang telah berlangsung sejak Oktober 2023.
.

Menurut laporan Reuters, tahap pertama mencakup penghentian sementara pertempuran, penarikan pasukan Israel dari sejumlah wilayah di Gaza, serta pertukaran sandera dan tahanan antara kedua pihak. Hamas menyatakan kesepakatan tersebut juga memuat jaminan agar Israel mematuhi gencatan senjata secara penuh.
.

Kementerian Luar Negeri Qatar, yang berperan sebagai mediator bersama Mesir dan Turki, mengonfirmasi bahwa seluruh ketentuan dan mekanisme pelaksanaan tahap pertama telah disepakati. “Semua pihak sepakat untuk melanjutkan ke tahap pertama implementasi gencatan senjata,” kata pernyataan resmi Qatar yang dikutip Reuters.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyambut baik kesepakatan ini dan menyebutnya sebagai “hari besar bagi Israel”. Sementara itu, Hamas meminta negara-negara penjamin memastikan Israel menjalankan komitmennya sesuai kesepakatan.
Donald Trump melalui akun Truth Social-nya menyatakan kegembiraan atas tercapainya kesepakatan ini. Ia menegaskan bahwa seluruh sandera akan segera dibebaskan sesuai jadwal yang akan diumumkan.
Meski demikian, beberapa pengamat memperingatkan bahwa rincian pelaksanaan masih belum sepenuhnya jelas, termasuk jadwal penarikan pasukan, mekanisme pengawasan, serta struktur pemerintahan pascaperang di Gaza.
Sejak konflik meletus pada 7 Oktober 2023, lebih dari 67.000 warga Gaza dilaporkan tewas, sementara dari pihak Israel sekitar 1.200 orang tewas dan ratusan disandera. Saat ini, sekitar 48 sandera masih ditahan di Gaza, dengan 20 di antaranya diyakini masih hidup.
Kesepakatan ini menjadi langkah diplomatik penting setelah dua tahun perang yang menimbulkan kehancuran besar. Namun, keberlanjutan proses perdamaian akan bergantung pada pelaksanaan komitmen kedua pihak di lapangan. (*)













