JAKARTA, SWARARAKYAT.COM — Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, serta Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dalam praktik peradilan pidana setelah berlakunya KUHAP baru.
Advokat sekaligus Managing Partner Mahaka Attorneys, Eko Haridani Sembiring, mengatakan ketentuan dalam SEMA tersebut perlu dilihat tidak hanya dari aspek teknis hukum acara, tetapi juga dari perspektif yang lebih fundamental, yakni kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Menurut Eko, penegasan bahwa putusan bebas atau vrijspraak tidak dapat diajukan banding maupun kasasi merupakan bagian dari prinsip finalitas putusan (finality of judgment).
Ia menilai, seseorang yang telah dinyatakan bebas oleh pengadilan tidak semestinya terus berada dalam ketidakpastian akibat kemungkinan negara kembali menggunakan upaya hukum untuk memperpanjang proses pidana.
“Finalitas putusan bukan berarti hakim tidak mungkin keliru. Namun, sistem peradilan membutuhkan batas akhir (finality of judgment),” ujar Eko.
Menurutnya, tanpa prinsip finalitas, seseorang yang telah memperoleh putusan bebas akan tetap menghadapi ketidakpastian hukum karena proses pidana dapat terus berlanjut melalui mekanisme upaya hukum.
Eko menilai, di sinilah keseimbangan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menjadi penting. Pembatasan upaya hukum terhadap putusan bebas, kata dia, bukan berarti melemahkan penegakan hukum. Sebaliknya, ketentuan tersebut mendorong seluruh proses penegakan hukum pidana dilakukan secara lebih profesional, cermat, dan hati-hati sejak awal.
Konsekuensinya, kualitas pembuktian sejak tahap penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di persidangan tingkat pertama harus semakin tinggi.
“Finalitas putusan bebas memaksa seluruh aktor dalam sistem peradilan pidana bekerja lebih presisi, baik penyidik, penuntut, maupun hakim yang akan menilai keseluruhan alat bukti dan fakta persidangan,” katanya.
Eko menambahkan, standar pembuktian dan proses peradilan yang semakin berkualitas pada akhirnya dapat memperkecil kemungkinan terjadinya miscarriage of justice atau kegagalan dalam memberikan keadilan.
“Pada akhirnya, standar seperti inilah yang dapat memperkecil ruang terjadinya miscarriage of justice,” pungkasnya.
Ia menegaskan, hukum tidak hanya diuji ketika negara menghukum seseorang yang terbukti bersalah. Hukum juga diuji ketika negara harus menentukan kapan harus berhenti mengejar seseorang untuk dihukum.
“Karena pada titik itu, hak asasi manusia dan kepastian hukum menjadi batas kekuasaan negara,” tegas Eko.
Dengan perspektif tersebut, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tidak semata-mata dipahami sebagai pedoman teknis mengenai upaya hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak individu dalam sistem peradilan pidana. (ESH).













