Korupsi Dana Covid-19 Dan Proyek Jalan Wetar Di Ambang Gelar Perkara, Saksi Gratifikasi Dipanggil Ulang

Ambon,Swararakyat.com – Penanganan dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020–2021 serta proyek pembangunan jalan di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, memasuki fase krusial. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) tertanggal 6 Februari 2026.

Dalam surat bernomor R/72/II/WAS.2.4./2026/Bidpropam tersebut ditegaskan bahwa laporan pengaduan telah ditindaklanjuti dan segera memasuki tahap gelar perkara, sebuah forum penentuan arah hukum apakah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan atau dihentikan.

Untuk dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Maluku Barat Daya, penyelidikan oleh Ditreskrimsus disebut berjalan tanpa hambatan berarti. Namun sorotan tajam publik justru tertuju pada efektivitas dan transparansi penggunaan anggaran di masa darurat pandemi, yang seharusnya menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Desa Lurang dan Uhak, Pulau Wetar, juga dikonfirmasi tengah berjalan dan akan segera digelar. Proyek infrastruktur di wilayah terluar seperti Pulau Wetar selama ini menjadi urat nadi mobilitas dan distribusi logistik masyarakat. Jika benar terjadi penyimpangan, dampaknya bukan sekadar kerugian keuangan negara, melainkan juga penghambatan pembangunan kawasan perbatasan.

Di sisi lain, penanganan dugaan tindak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) justru menemui kendala. Sejumlah saksi disebut tidak menghadiri undangan klarifikasi. Penyidik telah melayangkan kembali surat pemanggilan dan memastikan undangan tersebut diterima pihak terkait.

Pemanggilan ulang saksi ini menjadi titik uji keseriusan penegakan hukum. Tanpa kehadiran saksi kunci, konstruksi perkara berpotensi stagnan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Fredi Moses menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Informasi yang kami terima, perkara ini akan segera digelar. Kami berharap proses gelar perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak berhenti di tengah jalan. Pemanggilan ulang saksi dalam dugaan gratifikasi harus dimaksimalkan agar fakta hukum benar-benar terang,” tegas Fredi (18/02).

Ia juga menyoroti besarnya perhatian publik Maluku Barat Daya terhadap perkara ini, terutama terkait penggunaan dana Covid-19 dan proyek infrastruktur di Pulau Wetar yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Penegakan hukum tidak boleh setengah hati. Jika ada unsur pidana, lanjutkan hingga tuntas. Jika tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.

Dalam SP2HP2 tersebut ditegaskan bahwa surat itu bersifat sebagai pemberitahuan perkembangan kepada pelapor dan tidak dapat dijadikan alat bukti di persidangan. Namun bagi publik, substansi terpenting bukan pada suratnya, melainkan pada hasil akhir gelar perkara yang akan menentukan arah penanganan kasus ini.

Kini, masyarakat menanti: apakah dugaan korupsi dana pandemi dan proyek jalan di Pulau Wetar akan berujung pada penetapan tersangka, atau justru berhenti di meja administrasi? Gelar perkara yang akan datang menjadi momentum penentu integritas penegakan hukum di Maluku.(sang)