Jakarta,SwaraRakyat.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) tertanggal 6 Februari 2026 terkait laporan dugaan korupsi dana Covid-19 serta pembangunan jalan di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dalam surat bernomor R/72/II/WAS.2.4./2026/Bidpropam tersebut dijelaskan bahwa laporan pengaduan telah ditindaklanjuti dan akan memasuki tahap gelar perkara. Untuk dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020–2021, penyidik Ditreskrimsus disebut tidak menemukan hambatan dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, terkait dugaan korupsi pembangunan jalan di Desa Lurang dan Uhak, Pulau Wetar, proses penyelidikan dinyatakan masih berjalan dan direncanakan segera dilakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Adapun dalam penanganan dugaan tindak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik menghadapi kendala karena sejumlah saksi belum memenuhi undangan klarifikasi. Surat pemanggilan ulang telah dilayangkan dan dipastikan diterima oleh pihak yang dimintai keterangan.
Dalam penjelasan resmi tersebut ditegaskan pula bahwa SP2HP2 merupakan bentuk pemberitahuan perkembangan kepada pelapor dan tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.
Di tengah dinamika itu, praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem menyampaikan pandangan secara terukur. Ia mendorong agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) melakukan supervisi dan evaluasi menyeluruh guna memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan bebas dari intervensi.
“Kita menghormati proses yang sedang berjalan. Namun demi menjaga kepercayaan publik, pengawasan berjenjang dari Mabes Polri menjadi penting agar penanganan perkara ini benar-benar transparan dan akuntabel,” ujarnya di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Menurut Fredi, tahap gelar perkara merupakan momentum krusial untuk menguji kecukupan alat bukti dan memastikan arah penegakan hukum dilakukan secara jernih serta proporsional. Ia menilai, dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik dan anggaran negara, standar profesionalisme harus ditempatkan pada derajat tertinggi.
Fredi juga mengingatkan agar setiap isu maupun rumor yang berkembang di masyarakat disikapi dengan keterbukaan informasi. “Jika prosesnya bersih dan sesuai prosedur, sampaikan secara terang kepada publik. Transparansi adalah benteng terbaik bagi institusi,” katanya.
Terkait adanya tekanan maupun komunikasi tidak langsung yang diarahkan kepadanya, Fredi menyatakan tetap berpegang pada prinsip hukum dan etika. Ia menegaskan bahwa kontrol publik terhadap dugaan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari tanggung jawab moral warga negara dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.
Ia pun berharap Kapolri dapat memastikan seluruh jajaran bekerja dalam koridor profesionalitas dan integritas, sehingga tidak muncul ruang spekulasi di tengah masyarakat.
“Kita ingin hukum ditegakkan dengan kepala dingin, hati yang jernih, dan komitmen pada kebenaran. Jika ada unsur pidana, proseslah secara tegas. Jika tidak ditemukan pelanggaran, jelaskan secara terbuka. Yang terpenting adalah kepastian hukum dan terjaganya kepercayaan rakyat,” tutupnya.
Dengan rencana gelar perkara dan pemanggilan ulang saksi, publik Maluku Barat Daya kini menantikan kelanjutan penanganan perkara tersebut dalam bingkai hukum yang adil dan bermartabat.(sang)













