Rio Rama Baskara: Menjaga Demokrasi Tetap Terbuka

Jakarta,SwaraRakyat.com — Wacana mewajibkan calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah berasal dari kader partai politik bukan sekadar isu teknis kepartaian. Ia menyentuh inti dari pertanyaan paling mendasar dalam demokrasi: siapa yang berhak mengakses kekuasaan, dan melalui pintu apa.

Di satu sisi, gagasan ini memiliki basis argumentasi yang sah. Penguatan kaderisasi diperlukan untuk mencegah politik instan, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta memastikan partai tidak sekadar menjadi kendaraan elektoral. Dalam banyak kasus, lemahnya kaderisasi justru melahirkan figur populis tanpa rekam jejak yang memadai.

Namun persoalan muncul ketika kaderisasi tidak lagi diposisikan sebagai instrumen peningkatan kualitas, melainkan berubah menjadi syarat eksklusif yang menutup akses. Di titik inilah demokrasi menghadapi risiko penyempitan secara sistemik.

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Rio Rama Baskara, menilai kecenderungan tersebut mulai terlihat dalam praktik politik nasional.

“Masalahnya bukan pada kaderisasi. Masalahnya ketika kaderisasi dijadikan satu-satunya pintu. Di situlah demokrasi berubah dari ruang terbuka menjadi akses terbatas,” ujarnya.

Konstitusi memang menempatkan partai politik sebagai aktor utama dalam pencalonan. Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa pencalonan presiden dilakukan oleh partai atau gabungan partai.

Namun, tidak terdapat norma eksplisit yang mewajibkan kandidat harus berasal dari kader internal partai.

Ruang ini menunjukkan bahwa desain demokrasi Indonesia sejak awal mengandung prinsip keterbukaan terbatas (limited openness), yakni memberi peran sentral pada partai, tetapi tidak sepenuhnya menutup kemungkinan hadirnya figur dari luar struktur formal.

Jika ruang ini dipersempit melalui tafsir atau rekayasa regulasi baru, maka yang terdampak bukan sekadar mekanisme rekrutmen, melainkan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kesempatan yang adil dalam proses politik.

Dalam teori demokrasi modern, partai berfungsi sebagai gatekeeper, penyaring yang memastikan kualitas kandidat. Namun ketika kaderisasi dijadikan syarat absolut, fungsi ini berpotensi bergeser menjadi gate owner.

Perubahan ini bukan sekadar istilah, melainkan transformasi struktural yang dapat diamati dalam praktik:

  • Penentuan kandidat semakin terpusat pada elite internal partai, bukan pada kompetisi terbuka berbasis dukungan publik
  • Meningkatnya fenomena biaya politik tinggi (mahar politik) yang mempersempit akses bagi figur di luar lingkaran kekuasaan
  • Terbatasnya kemunculan kandidat alternatif dalam pilkada, di mana banyak daerah hanya diisi oleh figur yang memiliki afiliasi kuat dengan struktur partai

Dalam kondisi seperti ini, kompetisi demokratis berisiko bergeser menjadi seleksi internal yang diproyeksikan ke publik.

Rio menyebut fenomena ini sebagai kemunculan “priyayi politik modern”, kelas elite yang terbentuk bukan semata dari mandat rakyat, tetapi dari akses terhadap struktur organisasi.

“Kalau pintu hanya satu dan dijaga dari dalam, maka demokrasi tidak lagi menjadi kompetisi terbuka, melainkan reproduksi elite,” katanya.

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa penguatan partai tidak identik dengan penutupan akses. Memang benar bahwa setiap negara memiliki sistem politik berbeda, namun terdapat satu prinsip yang relatif konsisten: akses terhadap kompetisi politik tetap dijaga terbuka.

  • Di Amerika Serikat, mekanisme primary election memungkinkan figur non-establishment masuk dan diuji secara terbuka
  • Di Prancis, sistem memungkinkan lahirnya gerakan politik baru di luar partai mapan
  • Di India, partai tetap dominan, namun rekrutmen politik tidak sepenuhnya tertutup secara struktural

Perbandingan ini bukan untuk menyamakan sistem, melainkan menegaskan satu hal:
penguatan institusi partai tidak pernah meniscayakan eksklusivitas akses politik.

Dalam kerangka Pancasila, demokrasi Indonesia tidak hanya berbicara tentang prosedur, tetapi juga tentang keadilan dalam akses kekuasaan.

  • Sila keempat menegaskan kedaulatan rakyat
  • Sila kelima menuntut keadilan sosial, termasuk dalam kesempatan politik

Jika akses kepemimpinan dibatasi hanya pada kader internal, maka terjadi pergeseran makna dari kedaulatan rakyat menuju kedaulatan organisasi.

PKN menilai, partai memang merupakan pilar demokrasi, tetapi bukan satu-satunya sumber legitimasi politik.

“Pancasila tidak membatasi siapa yang boleh memimpin, tetapi memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang adil untuk berpartisipasi,” ujar Rio.

Perdebatan tentang kaderisasi wajib pada akhirnya memperlihatkan dilema klasik demokrasi Indonesia:
bagaimana memperkuat institusi tanpa mengorbankan keterbukaan.

Di satu sisi, kaderisasi yang kuat memang diperlukan untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan dan akuntabilitas politik. Namun di sisi lain, menjadikannya sebagai syarat eksklusif justru berisiko menciptakan mekanisme eksklusi yang permanen dan terlegitimasi.

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat berdampak nyata:

  • menyempitnya mobilitas sosial dalam politik
  • stagnasi sirkulasi elite
  • menurunnya kepercayaan publik terhadap proses demokrasi

PKN menegaskan, demokrasi Indonesia tidak boleh berubah menjadi ruang tertutup yang hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu.

“Demokrasi kita bukan keraton, bukan klub eksklusif. Ia adalah ruang terbuka Nusantara yang harus memberi kesempatan setara bagi setiap warga negara,” kata Rio.

Sejarah politik global menunjukkan satu pola yang berulang:
ketika akses kekuasaan dipersempit atas nama kualitas, yang sering terbentuk bukan demokrasi yang lebih kuat, melainkan oligarki yang lebih terstruktur.

Pada titik ini, pertanyaan yang harus dijawab bukan lagi sekadar soal desain kebijakan, melainkan arah masa depan demokrasi itu sendiri:

apakah Indonesia sedang memperkuat fondasi demokrasi, atau tanpa disadari sedang membangun dinding di sekelilingnya?(sang)