TAPUT – Swararakyat.com |Polemik terkait dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tapanuli Utara masih berlanjut. Mediasi yang digelar di Kantor Bupati, Kamis (16/04) sore, berakhir tanpa kesepakatan antara pihak supplier dan SPPG Yayasan Bisukma.
Pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama unsur kepolisian serta dihadiri pihak perbankan ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa ratusan supplier sehari sebelumnya.
Sebelumnya, pada Selasa (15/04/2026), ratusan supplier mendatangi Kantor Bupati Taput untuk menyampaikan aspirasi terkait pencairan dana MBG yang menurut mereka belum diterima, meskipun distribusi barang telah dilakukan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Taput menerbitkan surat resmi bernomor 000.7/473/Bappelitbangda/IV/2026 tertanggal 15 April 2026, yang mengundang para pihak terkait untuk mengikuti mediasi.
Pertemuan yang dijadwalkan pukul 15.00 WIB di Aula Mini Kantor Bupati itu dihadiri unsur pemerintah daerah, kepolisian, pihak perbankan, pengurus koperasi, serta perwakilan supplier.
Namun, jalannya mediasi berlangsung dinamis dan diwarnai perbedaan pandangan antara para pihak. Salah satu isu yang mencuat adalah perbedaan pendapat terkait kepengurusan koperasi, yang kemudian memicu reaksi dari sejumlah supplier.
Para supplier dalam forum tersebut menegaskan agar persoalan internal tidak berdampak pada pemenuhan hak mereka. Mereka berharap adanya kejelasan dan solusi konkret atas pembayaran yang belum terealisasi.Situasi sempat memanas akibat perbedaan pendapat, namun pertemuan akhirnya ditutup tanpa adanya kesepakatan final.
Di sisi lain, dalam proses peliputan kegiatan tersebut, sejumlah jurnalis menyampaikan adanya kendala saat melakukan dokumentasi. Salah satu wartawan, Tulus Nababan, mengaku mengalami upaya pembatasan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Terkait hal itu, yang bersangkutan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Utara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan terhadap kerja jurnalistik, termasuk larangan terhadap tindakan yang menghambat tugas pers.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, termasuk Erikson Sianipar, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, praktisi hukum Hotbin Simaremare menyampaikan bahwa persoalan ini perlu dilihat secara menyeluruh, baik dari aspek administratif maupun potensi implikasi hukum.
Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan hambatan terhadap kerja jurnalistik atau persoalan hak keuangan yang belum terselesaikan, hal tersebut dapat dikaji lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Publik kini menantikan langkah lanjutan dari para pihak terkait guna menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan berkeadilan.(Norris Pea)













