JAKARTA, Swararakyat.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak seluruh keberatan yang diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sengketa informasi dokumen akademik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dengan putusan tersebut, salinan ijazah dan transkrip nilai Jokowi tetap dinyatakan sebagai informasi publik yang terbuka.
Putusan perkara Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT yang dibacakan melalui sistem e-Court pada 30 Juli 2026 itu secara tegas menyatakan, “Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya”, sekaligus menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tertanggal 10 Maret 2026.
Sebelumnya, sengketa informasi diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Mereka meminta UGM membuka sejumlah dokumen akademik Jokowi sebagai bagian dari hak masyarakat memperoleh informasi publik.
Dalam putusan KIP yang kini diperkuat PTUN, terdapat tujuh jenis dokumen yang dinyatakan sebagai informasi terbuka sepanjang tetap melindungi data pribadi yang dikecualikan.
Dokumen tersebut meliputi salinan ijazah, transkrip nilai, KRS dan KHS, laporan KKN, skripsi atau tugas akhir, surat tugas pembimbing beserta berita acara sidang dan SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, serta buku wisuda. Sementara ijazah asli tidak termasuk informasi yang wajib dibuka karena tidak berada dalam penguasaan UGM, melainkan berada pada pemiliknya.
Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam polemik panjang mengenai ijazah Jokowi yang selama beberapa tahun terakhir memicu perdebatan publik, gugatan hukum, hingga berbagai sengketa informasi. Secara hukum administrasi, keputusan PTUN memperkuat posisi putusan Komisi Informasi Pusat mengenai keterbukaan dokumen akademik yang berada dalam penguasaan badan publik.
Meski demikian, putusan PTUN belum serta-merta mengakhiri seluruh polemik. Sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi masih berjalan di berbagai lembaga peradilan dan menjadi perhatian publik.
Keputusan PTUN ini diperkirakan akan kembali memicu perdebatan mengenai batas antara hak masyarakat atas informasi publik dan perlindungan data pribadi, khususnya terhadap dokumen akademik yang dikelola oleh perguruan tinggi negeri sebagai badan publik. (Red)













