Jakarta, Swararakyat.com – Pakar telematika Roy Suryo terkait klaim ijazah Presiden Joko Widodo yang disebut “99,9 persen palsu” mendapat kritik dari Sekjen Baramuda08 Ferdiansyah Rusman.
Kritik tersebut disampaikan Ferdiansyah Rusman dalam Diskusi Baramuda pada podcast Isu Nasional yang ditayangkan oleh Mosato TV.
Dalam pernyataannya, ia mempertanyakan validitas aplikasi yang digunakan dalam analisis digital tersebut. Menurutnya, Roy Suryo tidak menjelaskan secara rinci perangkat lunak yang dipakai, termasuk standar, versi, maupun metode pengujiannya.
“Dalam forensik digital, alat yang digunakan harus jelas, teruji, dan bisa direplikasi. Kalau tidak, hasilnya sulit dipertanggungjawabkan,” ujar Ferdiansyah.
Ia juga menyoroti penggunaan metode Error Level Analysis (ELA) yang dinilai kerap disalahartikan. Menurutnya, teknik tersebut hanya menganalisis tingkat kompresi gambar digital dan tidak bisa secara langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pemalsuan dokumen.
“File digital seperti hasil scan atau unggahan ulang sangat rentan mengalami perubahan kualitas. Ini bisa memunculkan indikasi yang keliru jika dianalisis tanpa standar yang tepat,” katanya.
Lebih lanjut, Ferdiansyah menegaskan bahwa analisis berbasis gambar digital tidak cukup kuat untuk membuktikan keaslian atau pemalsuan dokumen resmi. Dalam praktik forensik, objek utama yang harus diperiksa adalah dokumen fisik asli dengan prosedur yang jelas.
Selain aspek teknis, ia juga menyinggung kekuatan pembuktian dalam ranah hukum. Menurutnya, hasil analisis Roy Suryo akan sulit digunakan sebagai alat bukti jika aplikasi yang digunakan tidak memenuhi standar kelayakan dan sertifikasi forensik.
“Dalam hukum, bukti digital harus berasal dari alat yang kredibel, tersertifikasi, dan diakui. Kalau tidak, itu hanya dianggap sebagai opini,” ujarnya.
Ferdiansyah juga mengomentari klaim Roy Suryo sebagai pakar telematika. Ia menilai bahwa pengakuan tersebut bersifat relatif dan tidak bisa dijadikan dasar kebenaran suatu analisis.
“Keahlian itu bukan sekadar klaim. Latar belakang keilmuan, metodologi, dan pengakuan profesional juga menentukan. Memang pengetahuan bisa diperoleh secara otodidak, tetapi tetap harus bisa diuji secara ilmiah,” katanya.
Ia menekankan bahwa dalam isu teknis seperti ini, otoritas personal tidak boleh menggantikan pembuktian ilmiah yang objektif dan terukur.
Perdebatan mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo sendiri telah berlangsung beberapa waktu terakhir, dengan berbagai klaim dan bantahan yang muncul di ruang publik. Namun, sejumlah pihak menegaskan bahwa pembuktian atas dokumen resmi tetap harus mengacu pada standar akademik, kelembagaan, dan hukum yang berlaku. (*)













