Opini  

Program Makan Bergizi Gratis: Stimulus Ekonomi atau Ujian Tata Kelola?

Foto: Ilustrasi (Dok.Red/Swa)

Oleh: Agustian Hutriady (Koordinator Riset Lingkar Ekonomi Muda Indonesia) 

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu kebijakan paling ambisius pemerintah. Dengan jangkauan luas dan anggaran yang besar, program ini tidak hanya menyasar persoalan gizi, tetapi juga diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi nasional.

Secara konsep, MBG memang memiliki fondasi ekonomi yang kuat. Peningkatan belanja negara untuk penyediaan makanan akan menciptakan permintaan baru terhadap bahan pangan, distribusi logistik, hingga tenaga kerja. Jika rantai pasok ini melibatkan petani, nelayan, dan pelaku UMKM lokal, maka efek berganda (multiplier effect) dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.

Selain itu, program ini juga menyentuh aspek jangka panjang, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia. Asupan gizi yang lebih baik berpotensi meningkatkan kesehatan dan kemampuan belajar, yang pada akhirnya berdampak pada produktivitas tenaga kerja di masa depan.

Namun, di balik potensi tersebut, MBG juga menghadapi tantangan serius yang tidak bisa diabaikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan adanya sejumlah titik rawan dalam pelaksanaan program ini. Area seperti pengadaan bahan pangan, penunjukan mitra, hingga distribusi di tingkat daerah menjadi celah yang berpotensi dimanfaatkan jika tidak diawasi secara ketat.

Dalam program berskala besar, risiko inefisiensi dan penyimpangan bukanlah kemungkinan kecil, melainkan sesuatu yang hampir pasti muncul tanpa sistem yang kuat.

Langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang menggandeng KPK patut diapresiasi sebagai upaya pencegahan. Namun, pengawasan saja tidak cukup. Tanpa desain kebijakan yang transparan dan akuntabel sejak awal, pengawasan berisiko hanya menjadi lapisan tambahan, bukan solusi utama.

Kekhawatiran lain muncul terkait potensi konsentrasi pengelolaan pada segelintir pihak. Isu ini sempat mencuat seiring tudingan bahwa pelaksanaan program berpotensi didominasi oleh kelompok tertentu, sehingga dapat mempersempit ruang bagi pelaku UMKM.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa program MBG terbuka bagi seluruh warga negara. Pengelolaan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur umum, menurutnya, dapat diikuti oleh siapa pun dengan proses verifikasi melalui mitra yang melibatkan banyak pihak. Ia juga menyebut bahwa UMKM justru menjadi salah satu penerima manfaat utama dalam desain program ini.

Pernyataan tersebut penting sebagai klarifikasi. Namun, keterbukaan secara kebijakan tetap perlu diuji dalam implementasi. Dalam praktiknya, faktor seperti akses informasi, kapasitas, hingga jejaring sering kali menentukan siapa yang benar-benar dapat terlibat. Tanpa mekanisme yang memastikan akses yang adil, risiko konsentrasi tetap ada meskipun program secara formal dinyatakan terbuka.

Jika hal ini terjadi, maka efek multiplier yang diharapkan bisa melemah. Alih-alih memperluas partisipasi ekonomi, program justru berpotensi menciptakan distribusi manfaat yang tidak merata.

Di sisi lain, besarnya anggaran yang dialokasikan membuat MBG tidak bisa dipandang sebagai program biasa. Berdasarkan siaran resmi, anggaran yang dikelola Badan Gizi Nasional mencapai Rp268 triliun dan berpotensi hingga Rp335 triliun dengan tambahan cadangan. Dana ini bersumber dari APBN 2026 dan masuk dalam komponen mandatory spending pendidikan.

Dengan skala sebesar itu, MBG sepenuhnya menjadi program publik yang harus tunduk pada prinsip akuntabilitas. Kritik terhadap program ini seharusnya tidak dipandang sebagai hambatan, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan yang sehat. Terlebih, pemerintah sendiri telah mulai melakukan penyesuaian, seperti rencana pengurangan hari distribusi sebagai langkah efisiensi anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa program masih berada dalam tahap adaptasi dan membutuhkan penyempurnaan.

Pada akhirnya, MBG adalah peluang sekaligus ujian. Ia berpotensi menjadi stimulus ekonomi yang kuat dan investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia. Namun, tanpa tata kelola yang transparan, inklusif, dan akuntabel, program ini juga bisa berubah menjadi beban fiskal dengan dampak yang jauh dari harapan.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah program ini baik secara konsep, tetapi apakah ia dijalankan dengan cara yang benar? (*)