Jakarta, Swararakyat.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa Jakarta hingga kini masih sah sebagai ibu kota negara Republik Indonesia.
Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026, Selasa (12/5/2026).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Gugatan sebelumnya diajukan Zulkifli yang menilai belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota membuat status IKN belum jelas secara konstitusional.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan pemindahan ibu kota baru berlaku resmi setelah diterbitkannya Keppres sebagaimana diatur dalam UU IKN dan UU DKJ. Karena Keppres itu belum terbit, maka status ibu kota negara tetap berada di Jakarta.
Putusan ini memunculkan kembali sorotan publik terhadap status IKN yang hingga kini belum efektif secara yuridis meski pembangunan terus berjalan.
Dengan demikian, Jakarta masih menjalankan fungsi sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota negara sampai ada keputusan resmi dari Presiden. (red)













