Opini  

Pemerintah Tengah Melakukan Kriminalisasi Pedagang Daging Sapi Pasar Rakyat, Betulkah?

Buntut aksi libur berdagang yang dilakukan para pedagang daging sapi segar pada tanggal 18 hingga 19 Mei 2026, polemik tata niaga daging nasional kini memasuki babak yang semakin serius. Para pedagang pasar rakyat mulai secara terbuka menyuarakan tuntutan perlakuan yang adil kepada pemerintah. Mereka meminta adanya penyesuaian harga jual daging sebesar Rp10.000 per kilogram sebagai konsekuensi logis dari kenaikan harga sapi hidup dan tingginya biaya distribusi di lapangan.

Namun di tengah tuntutan tersebut, muncul pertanyaan besar yang mulai ramai diperbincangkan publik: apakah pemerintah justru sedang mengarah pada kriminalisasi pedagang daging sapi pasar rakyat?

Pertanyaan ini muncul bukan tanpa alasan. Di satu sisi pemerintah mendorong bahkan menyetujui kenaikan harga sapi hidup di tingkat hulu hingga kisaran Rp55.000 sampai Rp59.000 per kilogram. Akan tetapi di sisi lain, Harga Acuan Penjualan (HAP) daging sapi di hilir masih tetap dijadikan instrumen pengawasan tanpa perubahan yang memadai. Padahal struktur biaya perdagangan sudah berubah drastis.

Akibatnya, pedagang pasar rakyat berada dalam posisi yang sangat sulit. Ketika mereka menjual mengikuti biaya riil pasar, mereka dianggap melanggar HAP. Tetapi jika bertahan dengan harga lama, maka kerugian usaha menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa pedagang dipaksa menanggung seluruh beban ketidaksinkronan kebijakan pemerintah.

Ahmad Baehaqi AR, (kanan) Ketua Umum Asosiasi Peternak dan Pedagang Daging Sapi Segar Nusantara (APRESIASI NUSANTARA).

Ketua Umum Asosiasi Peternak dan Pedagang Daging Sapi Segar Nusantara (APRESIASI NUSANTARA), Ahmad Baehaqi AR, menilai bahwa kondisi yang terjadi hari ini bukan sekadar persoalan naik turunnya harga daging sapi, melainkan sudah menyangkut keadilan dalam tata kelola pangan nasional. Menurutnya, pedagang pasar rakyat saat ini seperti ditempatkan pada posisi yang serba salah akibat kebijakan pemerintah yang tidak sinkron antara hulu dan hilir.

Dalam sesi rapat di kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 17 Mei 2026 yang membahas koreksi kebijakan Harga Acuan Penjualan, APRESIASI NUSANTARA menyampaikan sejumlah pandangan strategis terkait pembenahan ekosistem daging merah nasional.

Pertama, pemerintah diminta menghentikan diskriminasi kebijakan antara hulu dan hilir. Menurut APRESIASI NUSANTARA, akan lebih adil apabila Harga Acuan Pembelian (HAB) sapi maupun Harga Acuan Penjualan (HAP) daging sapi dicabut atau dievaluasi total agar mekanisme pasar dapat bergerak lebih rasional berdasarkan struktur biaya riil.

Kedua, pemerintah diminta menghentikan impor offal yang dinilai memperlemah daya tahan pemotongan sapi domestik. Masuknya offal impor secara besar-besaran dianggap menciptakan tekanan tambahan terhadap pasar jeroan dan hasil ikutan pemotongan sapi rakyat, sehingga mempersempit margin ekonomi pelaku usaha lokal.

Ketiga, pemerintah diminta mengembalikan semangat awal impor daging kerbau beku sebagaimana tujuan awal kebijakan tersebut dilahirkan, yakni sebagai instrumen intervensi untuk masyarakat tertentu dan stabilisasi terbatas, bukan menjadi kompetitor langsung yang menggerus pasar daging sapi segar rakyat secara permanen.

Keempat, APRESIASI NUSANTARA juga mendorong pemerintah membuka negara eksportir baru guna menciptakan diversifikasi sumber bibit dan sapi bakalan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah ketergantungan dan potensi monopoli pasokan oleh satu negara tertentu yang selama ini sangat mempengaruhi struktur harga sapi nasional.

Menurut Ahmad Baehaqi AR, pedagang pasar rakyat tidak pernah menolak pengendalian harga maupun stabilitas pangan nasional. Namun pemerintah juga harus memahami bahwa struktur biaya perdagangan telah berubah secara nyata di lapangan. Ketika harga sapi hidup dinaikkan, sementara harga jual daging dipaksa tetap melalui HAP lama, maka pedagang pasar rakyat dipaksa menanggung tekanan ekonomi yang semakin berat.

Ironisnya, negara justru tampak mengirim dua sinyal yang saling bertentangan. Hulu diberikan ruang kenaikan harga dengan alasan menjaga peternak dan ketersediaan pasokan, sementara hilir ditekan agar tetap menjual pada harga lama demi menjaga stabilitas pasar. Pertanyaannya, bagaimana mungkin rantai perdagangan dapat berjalan sehat jika biaya bahan baku naik, tetapi harga jual akhir dipaksa tetap?

Di sinilah persoalan maladministrasi kebijakan mulai terlihat jelas. Pemerintah seolah gagal melakukan harmonisasi antara kebijakan produksi, distribusi, dan perdagangan. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 masih dijadikan alat kontrol harga, namun realitas ekonomi di lapangan sudah berubah. Struktur pasarnya bergerak, tetapi instrumen hukumnya tertinggal.

Kondisi ini sangat berbahaya karena dapat melahirkan ketidakpastian hukum bagi pedagang pasar rakyat. Aparat di lapangan berpotensi melakukan penindakan berdasarkan regulasi yang secara ekonomi sudah tidak relevan dengan biaya riil perdagangan saat ini. Dalam situasi seperti ini, pedagang kecil bukan lagi sekadar pelaku ekonomi, tetapi berpotensi diposisikan sebagai pihak yang selalu disalahkan akibat kegagalan sinkronisasi kebijakan negara.

Padahal tuntutan kenaikan Rp10.000 per kilogram yang disampaikan para pedagang sejatinya bukan semata-mata keinginan mengambil keuntungan berlebihan. Tuntutan tersebut lahir dari realitas rantai pasok yang berubah akibat kenaikan harga sapi hidup, biaya transportasi, operasional pasar, serta menyempitnya margin perdagangan. Artinya, persoalan yang terjadi hari ini lebih merupakan persoalan struktur ekonomi daripada pelanggaran hukum semata.

Pemerintah seharusnya tidak menjawab persoalan ini dengan pendekatan represif ataupun ancaman penindakan. Yang jauh lebih penting adalah membangun ruang dialog yang jujur dan terbuka antara pemerintah, peternak, pedagang, dan seluruh pelaku rantai pasok daging nasional. Sebab pangan bukan sekadar soal menjaga angka harga di atas kertas, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup jutaan masyarakat yang bergantung pada ekosistem tersebut.

Jika pemerintah terus mempertahankan kebijakan yang tidak sinkron antara hulu dan hilir, maka publik akan semakin melihat adanya paradoks besar dalam tata kelola pangan nasional: negara meminta pasar mematuhi aturan, sementara negara sendiri belum mampu menghadirkan regulasi yang selaras dengan realitas di lapangan.