Opini  

Pakar Hukum: Negara Tidak Bisa Memaksakan Harga Daging di Pasar Rakyat

Polemik kenaikan harga daging sapi nasional serta munculnya ancaman penindakan terhadap pedagang pasar rakyat mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum. Andi Syamsul Bahri atau yang akrab disapa Daeng menilai negara tidak dapat secara mutlak mengatur harga pasar bahan pokok ketika negara sendiri bukan produsen maupun pemilik komoditas tersebut.

Menurutnya, dalam sistem ekonomi pasar, negara hanya memiliki kewenangan menjaga ketersediaan bahan pokok dan memastikan distribusi berjalan baik, bukan menentukan harga jual akhir secara kaku di pasar rakyat.

“Secara hukum negara tidak dapat mengatur harga pasar bahan pokok, apalagi menetapkan harga pokok sembako, karena negara bukan produsen atau peternak. Negara hanya dapat menjaga ketersediaan bahan pokok, termasuk daging, serta menjaga distribusinya,” ujarnya saat dimintai tanggapan terkait polemik Harga Acuan Penjualan (HAP) daging sapi, Selasa (20/5/2026).

Ia menjelaskan, pengaturan harga oleh pemerintah pada prinsipnya hanya relevan ketika negara melakukan intervensi langsung, seperti membeli produk, memberikan subsidi, menetapkan bea masuk, retribusi, maupun kebijakan impor.

“Pada dasarnya pengaturan harga itu berlaku pada saat pemerintah membeli produknya atau membebani retribusi, bea, atau pajak ketika produk masuk pasar atau diimpor dari luar negeri,” katanya.

Lebih lanjut, Andi Syamsul Bahri menegaskan bahwa setelah barang masuk ke mekanisme pasar, maka harga semestinya diserahkan kepada dinamika supply and demand. Menurutnya, penetapan Harga Acuan Penjualan tidak bisa dipaksakan secara absolut ketika struktur biaya produksi dan distribusi sudah berubah.

“Dasar penjualan tidak dapat dilakukan pada saat barang sudah masuk di pasar. Itu diserahkan kepada mekanisme pasar,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kedudukan hukum Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 yang saat ini menjadi dasar pengaturan Harga Acuan Pembelian dan Harga Acuan Penjualan daging sapi nasional. Menurutnya, regulasi tersebut bukan Undang-Undang, melainkan peraturan administratif yang sifatnya terbatas.

“Aturan harga pokok itu berbentuk keputusan atau peraturan administratif yang dikeluarkan pada saat tertentu. Itu tidak mengikat seperti Undang-Undang dan dapat disimpangi,” jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya unsur pidana, Andi memastikan bahwa pelanggaran terhadap HAP tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Apakah ada pidana korupsinya? Saya pastikan tidak ada,” ujarnya.

Menurutnya, unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi karena pedagang pasar rakyat bukan pejabat negara, bukan aparatur sipil negara, dan bukan pihak yang menggunakan anggaran negara.

“Pedagang bukan pejabat negara, bukan ASN, atau orang yang mendapat gaji dari negara,” katanya.

Ia juga menilai tidak terdapat unsur kerugian keuangan negara dalam transaksi perdagangan daging sapi di pasar rakyat.

“Apakah merugikan keuangan negara? Tidak ada kerugian negara, karena tidak ada keuangan negara yang dikeluarkan dari pos anggaran pemerintah,” tambahnya.

Dalam pandangannya, pemerintah justru harus melihat persoalan dari sisi biaya produksi riil di lapangan. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin peternak dan pedagang dipaksa mengikuti harga acuan jika ongkos produksi sudah melampaui harga yang ditetapkan pemerintah.

“Bagaimana jika ongkos produksi di tingkat peternak lebih tinggi daripada harga acuan produsen? Apakah Badan Pangan Nasional mau menanggung kekurangan biaya produksinya?” ujarnya.

Andi Syamsul Bahri juga mengingatkan bahwa apabila negara ingin mengatur secara penuh harga daging dari tingkat produsen, pasar hingga konsumen, maka pemerintah harus membentuk Undang-Undang khusus yang mengatur norma, mekanisme, dan tanggung jawab negara secara jelas.

“Jika ingin mengatur harga daging mulai dari produsen, pasar sampai konsumen, maka negara harus membuat Undang-Undangnya agar ada aturan dan norma yang mengaturnya,” katanya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa campur tangan negara yang terlalu jauh terhadap mekanisme harga pasar juga dapat menimbulkan persoalan serius dalam sistem demokrasi ekonomi.

“Kalau itu dilakukan secara penuh, maka negara bisa menjadi otoriter, bukan negara demokrasi. Negara harus menyerahkan atau tidak ikut mencampuri terlalu jauh mekanisme pasar,” tegasnya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah memanasnya polemik kebijakan harga daging sapi nasional pasca aksi libur berdagang pedagang daging sapi segar pada 18–19 Mei 2026. Para pedagang pasar rakyat sebelumnya meminta pemerintah menyetujui kenaikan harga jual sebesar Rp10.000 per kilogram sebagai bentuk penyesuaian atas naiknya harga sapi hidup dan tingginya biaya distribusi.

Sementara itu, Asosiasi Peternak dan Pedagang Daging Sapi Segar Nusantara (APRESIASI NUSANTARA) menilai pemerintah perlu segera mengevaluasi sinkronisasi kebijakan harga antara hulu dan hilir agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun tekanan ekonomi terhadap pedagang pasar rakyat.