Jakarta, Swararakyat.com – Perjalanan Dadan Hindayana di Badan Gizi Nasional (BGN) berubah drastis hanya dalam hitungan hari. Sosok yang sebelumnya dikenal sebagai arsitek pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini harus menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.
Berikut kronologinya:
Agustus 2024: Dilantik sebagai Kepala BGN
Dadan Hindayana dilantik sebagai Kepala BGN pertama sejak lembaga tersebut dibentuk untuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program strategis nasional. Sebagai akademisi dan peneliti IPB, Dadan dipercaya memimpin implementasi program yang menyasar jutaan pelajar dan kelompok rentan di Indonesia.
Januari 2025–Mei 2026: MBG Berjalan, Kritik Mulai Bermunculan
Seiring berjalannya Program MBG, berbagai evaluasi muncul terkait kualitas makanan, tata kelola organisasi, pelaksanaan SOP, hingga mekanisme pengawasan mitra pelaksana. Pemerintah mengaku melakukan pemantauan dan evaluasi secara intensif selama sekitar 1,5 tahun.
2 Juni 2026: Dicopot Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Dalam waktu yang sama, dua wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga dicopot.
Pemerintah menyebut keputusan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi yang menemukan berbagai catatan terkait kedisiplinan menjalankan SOP, tata kelola organisasi, dan pengawasan kualitas makanan dalam program MBG. Posisi Dadan kemudian digantikan oleh Nanik Sudaryati Deyang.
3 Juni 2026 Pagi: Kantor BGN Digeledah
Kurang dari 24 jam setelah pencopotan tersebut, penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta. Penggeledahan ini menandai dimulainya langkah hukum yang lebih serius terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program MBG.
3 Juni 2026 Siang: Diperiksa sebagai Saksi
Dadan bersama dua mantan wakil kepala BGN diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola MBG.
3 Juni 2026 Sore: Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Pada sore harinya, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan dan terlihat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung saat digiring menuju mobil tahanan.
Dugaan Kasus yang Menjerat
Sejumlah laporan menyebut penyidikan berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan proses kemitraan program. Namun hingga saat ini, rincian lengkap konstruksi perkara dan nilai kerugian negara masih terus didalami penyidik.
Dari Simbol Program Prioritas Menjadi Tersangka
Dalam waktu kurang dari 48 jam, status Dadan Hindayana berubah drastis: dari Kepala BGN yang memimpin program unggulan pemerintah menjadi mantan pejabat yang ditahan Kejaksaan Agung. Kasus ini kini menjadi salah satu peristiwa politik dan hukum paling menyita perhatian publik karena berkaitan langsung dengan Program Makan Bergizi Gratis, program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (*)













