Oleh: Ahmad Zaki (Kultural NU dari Martapura, Kalimantan Selatan)
Perhelatan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 yang dijadwalkan berlangsung di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, bukan lagi sekadar forum permusyawaratan tertinggi organisasi keagamaan terbesar di dunia. Secara epistemologis, ia telah bertransformasi menjadi palagan dialektika yang mempertemukan ketegangan struktural, intervensi geopolitik domestik, serta gugatan kultural dari akar rumput. Tambakberas, dengan warisan historisnya yang luhur sebagai salah satu rahim berdirinya jam’iyah ini, kini menjadi saksi bisu bagaimana fragmentasi kepentingan di tubuh elite PBNU mulai merembes ke bilik-bilik pesantren. Sengkarut yang mengemuka menjelang muktamar kali ini memperlihatkan polarisasi yang lebih tajam dibanding perhelatan sebelumnya, mengindikasikan adanya pergeseran paradigma dari khidmah keagamaan menuju pragmatisme taktis yang mengancam independensi marwah organisasi.
Dinamika internal Nahdlatul Ulama (NU) menjelang Muktamar ke-35 kian memperlihatkan eskalasi ketegangan yang tidak biasa. Sebagai organisasi sosial-keagamaan terbesar di dunia, riuh rendah suksesi kepemimpinan di tubuh jam’iyah ini selalu berkelindan antara tarikan politik praktis, benturan faksional, dan idealisme menegakkan khittah tradisi. Sengkarut yang mengemuka hari ini bukan sekadar romansa perebutan takhta struktural, melainkan sebuah pertaruhan epistemologis mengenai ke mana arah kapal besar NU akan dilabuhkan di tengah disrupsi zaman yang kian pragmatis. Ketegangan antara pengurus pusat dan dinamika di tingkat wilayah serta cabang mencerminkan adanya sumbatan komunikasi politik yang berpotensi melahirkan polarisasi tajam jika tidak diantisipasi dengan kearifan tingkat tinggi.
Investigasi mendalam terhadap anatomi konflik pra-muktamar mengindikasikan bahwa perdebatan mendasar masih berkisar pada relasi kuasa antara struktur Tanfidziyah selaku pelaksana eksekutif dan Syuriyah sebagai pemegang otoritas tertinggi spiritual-kebijakan. Peluang para calon Ketua Umum Tanfidziyah yang mulai bermunculan ke permukaan sangat ditentukan oleh kemampuan mereka dalam mengonsolidasikan basis suara di tingkat Pengurus Cabang (PCNU) dan Pengurus Wilayah (PWNU), yang kerap kali menjadi medan perebutan pengaruh logistik dan patronase politik. Calon incumbent maupun penantang baru harus mampu meyakinkan akar rumput—termasuk komunitas kultural seperti kami di Martapura—bahwa kepemimpinan mereka tidak akan menyeret NU menjadi sekadar stempel kekuasaan, melainkan tetap menjadi benteng bagi kemaslahatan umat. Konstelasi calon Tanfidziyah kali ini diprediksi memunculkan figur-figur yang merepresentasikan faksi tradisionalis-pesantren, faksi akademisi-teknokrat, dan faksi yang memiliki kedekatan geopolitik dengan poros kekuasaan formal.
Di sisi lain, mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang digagas untuk memilih Rais Aam Syuriyah kembali diuji tingkat efektivitas dan independensinya. Sistem yang awalnya didesain untuk mereduksi pragmatisme transaksional dan menjaga marwah para kiai sepuh dari hiruk-pikuk politik elektoral, kini menghadapi tantangan berupa potensi intervensi dari faksi-faksi Tanfidziyah yang berkepentingan mengamankan figur Rais Aam yang “kompromistis”. Potensi para kiai yang akan duduk di dalam forum AHWA sangat bergantung pada rekam jejak integritas, kedalaman ilmu fikih, serta netralitas mereka terhadap faksi-faksi yang bertikai. Jika forum AHWA berhasil diisi oleh para kiai sepuh yang memiliki legitimasi moral tak terbantahkan, maka keputusan yang dilahirkan akan menjadi penyejuk sekaligus penentu arah gerak jam’iyah yang ditaati secara mutlak oleh seluruh warga nahdliyin.
Secara teologis dan metodologis fikih, suksesi kepemimpinan dalam Islam dipandang sebagai ikhtiar kolektif untuk menegakkan keadilan dan kemaslahatan bersama, bukan sarana memuaskan ambisi pribadi. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 58 mengenai pentingnya menitipkan amanah kepemimpinan kepada pihak yang benar-benar kompeten:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”
Ayat tersebut menjadi landasan aksiologis bagi muktamirin untuk tidak terjebak pada pragmatisme elektoral yang koruptif, melainkan berfokus pada kapabilitas dan integritas moral para calon pemimpin.
Lebih lanjut, urgensi keberadaan lembaga representatif seperti AHWA yang diisi oleh figur-figur kredibel demi menghindari perpecahan juga diadopsi dari pemikiran fikih siyasah klasik. Imam Al-Mawardi dalam kitabnya Al-Ahkam As-Sulthaniyah menggarisbawahi kriteria ketat bagi mereka yang berhak memilih pemimpin agar proses suksesi berjalan secara legitimate dan berkah:
فَأَمَّا أَهْلُ الِاخْتِيَارِ فَالشُّرُوطُ الْمُعْتَبَرَةُ فِيهِمْ ثَلَاثَةٌ: أَحَدُهَا الْعَدَالَةُ الْجَامِعَةُ لِشُرُوطِهَا، وَالثَّانِي الْعِلْمُ الَّذِي يُتَوَصَّلُ بِهِ إِلَى مَعْرِفَةِ مَنْ يَسْتَحِقُّ الْإِمَامَةَ عَلَى شُرُوطِهَا، وَالثَّالِثُ الرَّأْيُ وَالْحِكْمَةُ الْمُؤَدِّيَانِ إِلَى اخْتِيَارِ مَنْ هُوَ لِلْإِمَامَةِ أَصْلَحُ
“Adapun ahlul ikhtiar (para pemilih/AHWA), maka syarat-syarat yang dianggap sah pada diri mereka ada tiga perkara: pertama, sifat adil yang menghimpun seluruh kriterianya; kedua, ilmu pengetahuan yang dengannya dapat mengantarkan pada pengenalan siapa yang berhak menyandang kepemimpinan sesuai syarat-syaratnya; dan ketiga, wawasan serta kearifan yang menuntun pada pemilihan siapa yang paling maslahat untuk memegang kepemimpinan tersebut.”
Khittah inilah yang semestinya dihidupkan kembali dalam Muktamar ke-35, agar forum tertinggi organisasi ini tidak sekadar menjadi arena sirkulasi elite yang kering dari nilai-nilai spiritualitas pesantren.
Sebagai bagian dari entitas kultural NU di Martapura yang jauh dari episentrum kekuasaan ibu kota namun merasakan langsung dampak dari setiap kebijakan struktural, kami memandang sengkarut ini sebagai ujian pendewasaan. Peta peluang calon Tanfidziyah dan komposisi AHWA tidak boleh dilepaskan dari mandat dasar pendirian NU oleh Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari, yaitu melayani umat dan menjaga paham Ahlussunnah wal Jama’ah. Jika Muktamar ke-35 nanti gagal mengembalikan supremasi moral Syuriyah dan membiarkan Tanfidziyah terjebak dalam pragmatisme taktis, maka kerugian terbesar akan dialami oleh jamaah di akar rumput yang kehilangan kompas keteladanan. Momentum muktamar harus dijadikan titik balik investigatif untuk membersihkan jam’iyah dari anasir-anasir oportunis dan mengembalikan NU pada khittahnya yang sejati sebagai pelindung agama dan bangsa.
Pada akhirnya, Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Tambakberas ini merupakan ujian sejarah yang akan menentukan arah masa depan jam’iyah. Dari beranda Martapura, Kalimantan Selatan, suara kultural mengingatkan bahwa NU didirikan bukan sebagai korporasi politik, melainkan sebagai wadah perjuangan para ulama untuk kemaslahatan umat dan bangsa. Sengkarut yang terjadi harus diselesaikan dengan mengembalikan kedaulatan tertinggi kepada hati nurani para kiai dan muktamirin yang bersih dari intervensi eksternal. Jika mekanisme AHWA mampu mempertahankan integritasnya berdasarkan prinsip-prinsip yang digariskan oleh Imam Al-Mawardi, dan proses pemilihan Tanfidziyah berjalan di atas rel keadilan teologis sebagaimana amanat Al-Qur’an, maka badai politik di Tambakberas tidak akan meruntuhkan bangunan jam’iyah, melainkan akan memurnikannya kembali menjadi orkestra perjuangan yang diberkahi.









