Buruh Gedor DPR: RUU Ketenagakerjaan Harus Batasi Kontrak Maksimal Setahun dan Pulihkan Upah Berbasis KHL

Temui DPR, Koalisi Buruh Minta RUU Ketenagakerjaan Akhiri Kontrak "Abadi" dan Kembalikan Upah Layak (Foto: Dok/Red)

Jakarta, Swararakyat.com – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendatangi DPR RI untuk menyampaikan berbagai usulan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Dalam pertemuan tersebut, koalisi yang terdiri dari sejumlah konfederasi serikat pekerja menyampaikan 16 isu strategis yang dinilai harus menjadi perhatian utama agar regulasi baru benar-benar memberikan perlindungan bagi pekerja.

Menurut KBPBI, RUU Ketenagakerjaan harus menjadi momentum memperbaiki arah politik hukum ketenagakerjaan nasional. Selama ini, kebijakan dinilai lebih menitikberatkan pada fleksibilitas pasar kerja demi investasi, namun mengabaikan kepastian kerja, perlindungan pekerja, dan daya beli masyarakat.

Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, menyoroti empat agenda reformasi yang dinilai paling mendesak, yakni pembatasan masa kerja kontrak maksimal satu tahun, penghentian praktik outsourcing yang eksploitatif, pengembalian sistem penetapan upah minimum berdasarkan Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta pembentukan Cadangan Pesangon Nasional.

“RUU Ketenagakerjaan tidak boleh mewariskan generasi pekerja yang hidup dalam ketidakpastian. Pekerja bukan sekadar biaya produksi, melainkan warga negara yang memiliki hak atas pekerjaan layak, kepastian masa depan, dan kehidupan yang bermartabat,” tegas Rusdi.

Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun

Rusdi menilai praktik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berlangsung bertahun-tahun telah menyimpang dari tujuan awalnya. Pekerjaan yang bersifat tetap, menurutnya, justru banyak dijalankan melalui sistem kontrak yang terus diperpanjang sehingga menghilangkan kepastian karier dan perlindungan bagi pekerja.

“Jangan wariskan anak bangsa dengan sistem kerja kontrak seumur hidup. PKWT harus dikembalikan pada fungsinya, yaitu hanya untuk pekerjaan yang benar-benar bersifat sementara,” ujarnya.

Karena itu, KBPBI mengusulkan agar masa PKWT, termasuk perpanjangannya, dibatasi maksimal satu tahun. Apabila pekerjaan masih dibutuhkan setelah jangka waktu tersebut, pekerja wajib diangkat menjadi pekerja tetap melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Hentikan Outsourcing yang Eksploitatif

Selain pembatasan kerja kontrak, KBPBI juga meminta DPR membatasi praktik outsourcing yang selama ini dinilai menjadi sumber ketidakpastian kerja dan rendahnya perlindungan terhadap pekerja.

Menurut Rusdi, pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibangun dengan memperluas kelompok pekerja yang terus berada dalam posisi rentan.

“Ekonomi yang kuat tidak lahir dari pekerja yang hidup dalam ketidakpastian. Pekerja harus menjadi mitra pembangunan, bukan sekadar komponen biaya murah,” katanya.

Koalisi mengusulkan agar outsourcing hanya diterapkan secara terbatas pada jenis pekerjaan tertentu, dengan jaminan bahwa seluruh hak normatif pekerja tetap dipenuhi.

Upah Minimum Kembali Berbasis KHL

Dalam bidang pengupahan, KBPBI mendesak agar pemerintah mengembalikan mekanisme penetapan Upah Minimum berdasarkan Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurut Rusdi, upah minimum merupakan instrumen negara untuk menjamin kehidupan yang layak sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

“Upah minimum bukan sekadar angka statistik, tetapi instrumen negara untuk menjaga martabat hidup pekerja dan menggerakkan perekonomian nasional,” ujarnya.

Ia menilai pendekatan yang terlalu berorientasi pada efisiensi biaya produksi justru memperlemah daya beli masyarakat dan mempersempit pertumbuhan kelas menengah.

Usulkan Cadangan Pesangon Nasional

Agenda reformasi berikutnya adalah pembentukan Cadangan Pesangon Nasional. Sistem ini mengusulkan agar dana pesangon dipersiapkan sejak awal hubungan kerja melalui iuran bulanan, sehingga hak pekerja tetap terjamin ketika perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau pailit.

Menurut Rusdi, selama ini banyak pekerja kehilangan hak pesangon karena perusahaan tidak lagi memiliki kemampuan membayar ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebagai ilustrasi, cadangan pesangon dapat dibentuk melalui iuran sekitar 8,3 persen dari upah setiap bulan, mengacu pada ketentuan hak pesangon dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Dengan mekanisme tersebut, pembayaran pesangon tidak lagi bergantung pada kondisi keuangan perusahaan saat PHK terjadi.

Perkuat Pengawasan dan Libatkan Serikat Buruh

Ketua Umum KASBI, Sunarno, menegaskan bahwa perubahan regulasi harus diikuti dengan penguatan sistem pengawasan agar seluruh ketentuan benar-benar diterapkan di lapangan.

“Aturan tanpa pengawasan hanya akan menjadi dokumen. Negara harus memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum KSPSI AGN, R. Abdullah, menekankan pentingnya partisipasi bermakna (meaningful participation) dari serikat pekerja dalam proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan Putusan Mahkamah Konstitusi.

“RUU ini menentukan masa depan jutaan pekerja Indonesia. Karena itu, suara pekerja harus menjadi bagian penting dalam setiap proses pembentukannya,” katanya.

Melalui penyampaian berbagai usulan tersebut, KBPBI berharap DPR RI menjadikan RUU Ketenagakerjaan sebagai tonggak reformasi ketenagakerjaan nasional yang mampu menghadirkan kepastian kerja, upah yang layak, perlindungan sosial yang kuat, serta masa depan yang lebih bermartabat bagi seluruh pekerja Indonesia. (Ryo Disastro)