Pengakuan Dinilai Belum Cukup, Genmuda ISRI Usulkan 13 Juli Jadi Libur Nasional

Jakarta,SwaraRakyat.com – Dewan Pengurus Nasional Generasi Muda Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (Genmuda ISRI) mengusulkan kepada pemerintah dan DPR RI agar 13 Juli, yang telah ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dijadikan hari libur nasional sebagai bentuk penguatan kesetaraan hak bagi penghayat kepercayaan.

Usulan tersebut disampaikan dalam Kursus Ideologi dan Wawasan Kebangsaan (IWAK) Seri I yang digelar secara daring, Jumat (31/7), bertema Meneropong Masa Depan Penghayat Kepercayaan Pasca Peresmian Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Ketua Umum Genmuda ISRI, Diasma Sandi Swandaru, mengatakan penetapan Hari Kepercayaan melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 merupakan langkah maju. Namun, menurutnya, pengakuan simbolik harus diikuti kebijakan yang menjamin kesetaraan seluruh warga negara.

“Seluruh agama yang diakui negara memiliki hari besar yang menjadi hari libur nasional. Karena itu, penghayat kepercayaan juga patut memperoleh pengakuan yang setara sesuai amanat Pasal 29 UUD 1945,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Ir. Sukriston (Bopo Kriston) menegaskan penghayat kepercayaan merupakan bagian dari sejarah perjuangan bangsa dan berkontribusi menjaga kearifan lokal serta kelestarian lingkungan. Sementara R. Dandhi Mahendra Uttunggadewa menilai agama dan kepercayaan merupakan bagian dari kekayaan budaya Nusantara yang harus dihormati.

Mantan Hakim Konstitusi Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, M.H. menegaskan hak beragama dan berkepercayaan merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, penghayat kepercayaan telah memperoleh pengakuan yang setara dalam administrasi kependudukan.

Genmuda ISRI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kebijakan yang memperkuat penghormatan terhadap keberagaman, hak konstitusional, dan persatuan bangsa melalui dialog kebangsaan dan pendidikan Pancasila.(sang)