ASPEK Indonesia Desak RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja dan Jamin Hak Pesangon

Muhamad Rusdi, Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia.

Jakarta, Swararakyat.com – Konfederasi ASPEK Indonesia mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan menjadi momentum memperkuat perlindungan pekerja, khususnya dalam aspek pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK), perlindungan upah selama proses perselisihan, pemulihan hak pesangon, hingga pembentukan Sistem Cadangan Pesangon Nasional.

Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, mengatakan regulasi baru harus mengembalikan fungsi negara sebagai pelindung pekerja sesuai amanat konstitusi.

“RUU Ketenagakerjaan harus mengembalikan amanat konstitusi untuk melindungi pekerja. Negara wajib memastikan rakyat tidak mudah kehilangan pekerjaan dan tetap memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko PHK,” ujar Rusdi saat ditemui oleh swararakyat.com di Jakarta, Minggu (2/8).

Menurut Rusdi, Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Amanat tersebut diperkuat melalui Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan, penghidupan yang layak, dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.

Lebih jauh, Rusdi menilai meningkatnya angka PHK sepanjang 2026 menunjukkan perlunya pembenahan kebijakan ketenagakerjaan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga semester pertama 2026 sebanyak 32.389 pekerja tercatat mengalami PHK dan menjadi peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Ketika ruang PHK diperluas dan biaya PHK dipermurah melalui pengurangan nilai pesangon, maka risiko kehilangan pekerjaan semakin mudah dibebankan kepada pekerja. Ini bukan sekadar persoalan hubungan industrial, tetapi menyangkut masa depan pekerja dan keluarganya,” katanya.

Karena itu, lanjut Rusdi, pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian investasi.

ASPEK Indonesia mengusulkan lima poin utama agar dimasukkan dalam substansi RUU Ketenagakerjaan.

Pertama, menjadikan PHK sebagai upaya terakhir setelah seluruh langkah mempertahankan hubungan kerja dilakukan melalui dialog dan perundingan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja.

Kedua, memberikan jaminan upah proses bagi pekerja yang sedang menjalani perselisihan PHK hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Jangan sampai pekerja kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, dan kehilangan kepastian hukum dalam waktu yang bersamaan,” tegasnya.

Ketiga, mengembalikan pengaturan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

“Pesangon bukan hadiah dan bukan belas kasihan perusahaan. Pesangon merupakan hak pekerja atas masa kerja dan kontribusinya sehingga negara wajib memastikan hak tersebut terlindungi,” ujar Rusdi.

Keempat, membentuk Sistem Cadangan Pesangon Nasional melalui kewajiban perusahaan mencadangkan dana pesangon secara berkala sejak awal hubungan kerja. Menurutnya, mekanisme ini penting agar hak pekerja tetap terjamin apabila perusahaan mengalami pailit, bangkrut, atau tidak mampu memenuhi kewajibannya.

Kelima, memperkuat penegakan hukum terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap. ASPEK Indonesia mengusulkan agar RUU Ketenagakerjaan memuat sanksi pidana bagi pemberi kerja yang dengan sengaja mengabaikan putusan pengadilan terkait pembayaran hak-hak pekerja akibat PHK.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum. Negara harus memastikan putusan tersebut dipatuhi. Karena itu, kami mengusulkan adanya sanksi pidana bagi pemberi kerja yang dengan sengaja mengabaikan putusan pengadilan terkait hak-hak pekerja akibat PHK,” kata Rusdi.

Ia menambahkan, tanggung jawab negara tidak berhenti ketika PHK terjadi. Pemerintah juga harus hadir melalui kebijakan pencegahan PHK, perlindungan hak pekerja selama proses perselisihan, serta penyediaan program pelatihan ulang, peningkatan keterampilan, dan penempatan kembali tenaga kerja.

Rusdi menegaskan bahwa perlindungan pekerja dan investasi tidak boleh dipertentangkan.

Menurutnya, hubungan industrial yang adil justru akan menciptakan kepastian bagi dunia usaha sekaligus meningkatkan produktivitas nasional.

“Hubungan industrial yang adil akan menciptakan kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha. Stabilitas hubungan industrial akan berdampak positif terhadap produktivitas, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional. Investasi membutuhkan kepastian usaha, sementara pekerja membutuhkan kepastian masa depan. Negara harus mampu menghadirkan keseimbangan di antara keduanya,” pungkasnya.

Saat ini, RUU Ketenagakerjaan tengah disusun pemerintah bersama DPR sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan perbaikan sejumlah ketentuan dalam regulasi ketenagakerjaan.(Ryo)