Opini  

81 Tahun Merdeka: Dari Kerja Paksa ke Ancaman Techno-Kolonialisme

Foto: Muhamad Rusdi, Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia.

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap redaksi Swararakyat.com.

Oleh: Muhamad Rusdi, Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia

Delapan puluh satu tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia patut melakukan refleksi yang lebih jujur: apakah rakyat yang bekerja benar-benar telah merasakan kemerdekaan?

Secara politik, Indonesia memang telah merdeka. Namun, kemerdekaan politik tidak otomatis melahirkan kemerdekaan ekonomi. Jika dahulu rakyat mengenal tanam paksa dan kerja paksa, hari ini bentuk eksploitasi dapat hadir dalam wajah yang jauh lebih halus.

Tidak ada lagi mandor kolonial dengan cambuk. Tetapi ketika seseorang terpaksa bekerja karena tidak memiliki pilihan lain, menerima upah yang tidak cukup untuk hidup layak, bekerja tanpa kepastian, dan menghadapi hari tua tanpa jaminan, kita perlu berani membicarakan fenomena kerja terpaksa dalam wajah ekonomi modern.

Ini tentu bukan berarti menyamakan Indonesia hari ini dengan kolonialisme. Namun, ketidakadilan ekonomi dapat menghadirkan eksploitasi dalam bentuk baru: upah murah, kontrak kerja tidak pasti, outsourcing, lemahnya perlindungan, dan minimnya jaminan sosial.

Ketika Upah Tidak Cukup untuk Hidup

Persoalan tersebut semakin nyata ketika kita melihat kondisi pengupahan. Data UMK 2026 menunjukkan masih terdapat banyak kabupaten/kota dengan upah minimum di bawah Rp2,5 juta. Di Jawa Tengah, misalnya, UMK Banjarnegara, Wonogiri, Sragen, Blora, Grobogan dan Temanggung berada di kisaran Rp2,3 juta. Sementara Kebumen, Purworejo, Pemalang, Banyumas, Purbalingga dan Kota Magelang berada di kisaran Rp2,4 juta.

Di Jawa Timur, Bondowoso, Sampang dan Situbondo juga berada di kisaran Rp2,4 juta.

Ini bukan sekadar angka statistik. Jika seseorang bekerja penuh waktu tetapi upah minimumnya hanya sekitar Rp2,3–Rp2,4 juta per bulan, apakah kita dapat mengatakan bahwa ia telah menikmati kemerdekaan ekonomi?

Upah bukan sekadar biaya produksi. Upah adalah kehidupan pekerja, daya beli keluarga, masa depan anak, sekaligus mesin ekonomi nasional.

Persoalan upah juga berkaitan erat dengan menyusutnya kelas menengah Indonesia. Data BPS menunjukkan proporsi kelas menengah turun dari 21,45 persen pada 2019 menjadi 17,13 persen pada 2024. Jumlahnya menyusut dari sekitar 57,33 juta menjadi 47,85 juta orang.

Dalam klasifikasi BPS, batas bawah pengeluaran kelompok kelas menengah berada sekitar Rp2,1 juta per kapita per bulan. Angka tersebut merupakan pengeluaran, bukan gaji. Namun, ia memberikan gambaran tentang persoalan yang kita hadapi.

Ketika standar pengeluaran kelas menengah saja berada di kisaran Rp2,1 juta per orang per bulan, sementara seorang pekerja menerima upah minimum Rp2,3–Rp2,4 juta untuk menghidupi seluruh keluarganya, bagaimana mungkin ia membangun kehidupan kelas menengah yang kuat?

Bagaimana ia menabung, membeli rumah, membiayai pendidikan anak, menyiapkan pensiun, atau membangun usaha?

Kita tidak sedang menghadapi sekadar persoalan rendahnya upah. Kita sedang menghadapi persoalan masa depan kelas menengah Indonesia.

Ekonomi Kerakyatan Harus Sampai ke Slip Gaji

Karena itu, agenda ekonomi kerakyatan Presiden Prabowo Subianto harus diterjemahkan pula ke dalam kebijakan pengupahan.

Ekonomi kerakyatan tidak boleh berhenti pada bantuan sosial, UMKM, atau investasi. Ekonomi kerakyatan harus sampai ke slip gaji pekerja.

Upah layak harus dipandang sebagai kebijakan ekonomi nasional karena menyangkut daya beli, konsumsi, produktivitas, dan kekuatan kelas menengah.

Dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR RI, kita tidak boleh terjebak pada perdebatan sempit antara fleksibilitas dan perlindungan. Pertanyaan mendasarnya jauh lebih penting: untuk siapa sistem ketenagakerjaan Indonesia dibangun?

RUU tersebut harus mampu memastikan upah layak, kepastian hubungan kerja, pembatasan outsourcing yang eksploitatif, jaminan sosial, perlindungan pekerja platform, dan kepastian hari tua.

Pengusaha memang membutuhkan fleksibilitas. Pekerja membutuhkan kepastian. Negara harus menjadi penyeimbang dan tidak boleh menyerahkan seluruh risiko pasar kepada pekerja.

Jangan Samakan Driver Online dengan UMKM

Persoalan tersebut semakin kompleks ketika teknologi digital mengubah hubungan kerja.

Saya menolak apabila driver online dikategorikan sebagai UMKM atau semata-mata “mitra usaha” hanya karena menggunakan kendaraan sendiri.

Memiliki sepeda motor tidak otomatis menjadikan seseorang pengusaha. Pertanyaannya adalah: siapa yang menguasai platform, menentukan mekanisme order, mengatur insentif, memberikan rating dan sanksi, serta dapat menghentikan akses seseorang terhadap penghasilan?

Jika pekerja bergantung pada sistem tersebut, sementara risiko kecelakaan, sakit, sepi order, hingga hari tua dibebankan sepenuhnya kepada pekerja, atas dasar apa mereka disebut sepenuhnya sebagai pelaku usaha yang bebas?

Jangan sampai negara melihat driver online sebagai UMKM ketika berbicara tentang kewajiban, tetapi melihat mereka sebagai pekerja ketika membutuhkan produktivitasnya.

Banyak driver online harus bekerja hari ini agar besok bisa makan. Mereka terlihat bebas menentukan kapan bekerja, tetapi tidak selalu bebas untuk berhenti bekerja.

Ketika order turun, pendapatan turun. Ketika sakit, pendapatan hilang. Ketika kecelakaan, risiko ditanggung sendiri. Ketika usia semakin tua, pertanyaannya tetap sama: hari tua mereka akan hidup dari apa?

Dari Mandor ke Algoritma

Teknologi digital dan kecerdasan buatan sedang mengubah dunia kerja. Dulu pekerja diawasi mandor. Kini sebagian pekerja diawasi algoritma.

Order, rating, insentif, bahkan akses terhadap pekerjaan dapat dipengaruhi oleh sistem digital yang tidak selalu transparan.

Jangan sampai kita mengganti mandor dengan algoritma, mengganti cambuk dengan rating, dan mengganti ketidakpastian kerja dengan istilah “kemitraan”.

ASPEK Indonesia tidak anti teknologi. Teknologi harus meningkatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan. Jangan sampai teknologi semakin canggih, tetapi perlindungan pekerja justru semakin mundur.

Karena itu, RUU Ketenagakerjaan harus mampu menjangkau pekerja platform. Jangan sampai kita keluar dari kolonialisme lama tetapi masuk ke techno-kolonialisme baru: manusia bekerja untuk sistem yang tidak transparan, menghasilkan nilai bagi platform, tetapi tidak memiliki kepastian hidup.

Kemerdekaan yang Belum Selesai

Perjuangan buruh bukanlah perjuangan melawan pengusaha. Buruh tidak membutuhkan perusahaan yang bangkrut. Pengusaha juga tidak membutuhkan buruh yang miskin.

Yang harus kita lawan adalah sistem ekonomi yang membuat salah satu pihak harus menang dengan mengorbankan pihak lainnya.

Karena itu, 81 tahun kemerdekaan harus menjadi momentum reformasi ketenagakerjaan, pengupahan, jaminan sosial, pendidikan, birokrasi, dan ekonomi. RUU Ketenagakerjaan harus menjadi momentum membangun kontrak sosial baru.

Jangan membuat RUU Ketenagakerjaan hanya sebagai kompromi politik. Jadikan ia sebagai hukum yang memastikan manusia Indonesia tidak kehilangan martabatnya di tempat kerja—baik di pabrik, kantor, maupun di balik layar aplikasi.

Sudah 81 tahun kita mengatakan Indonesia merdeka. Tetapi jika orang yang bekerja masih tidak mampu hidup layak, terus dihantui ketidakpastian, dan di era digital dikendalikan sistem yang tidak transparan, maka pekerjaan rumah kemerdekaan kita belum selesai.

Indonesia Emas tidak boleh dibangun di atas buruh murah. Jangan sampai kita mengganti kolonialisme lama dengan techno-kolonialisme baru. Teknologi harus membebaskan manusia, bukan memperbudaknya. Kemerdekaan sejati adalah ketika manusia menguasai teknologi, bukan manusia yang dikuasai teknologi.(*)