JAKARTA, SWARARAKYAT.COM — Ketua Umum Relawan Projo, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa wacana atau diskusi publik mengenai percepatan kepemimpinan nasional bukanlah bentuk tindakan makar. Menurutnya, menyampaikan aspirasi atau analisis politik merupakan bagian dari hak berdemokrasi yang dilindungi undang-undang.
Hal tersebut disampaikan Budi Arie merespons dinamika dan spekulasi politik yang berkembang di masyarakat terkait keberlangsungan masa jabatan pemerintahan saat ini.
“Kalau mau (Pemilu) dipercepat dianggap makar, nggak dong,” ujar Budi Arie dalam sebuah tayangan wawancara media.
Budi Arie menjelaskan bahwa iklim demokrasi memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk memberikan masukan, tanggapan, maupun pandangan terhadap jalannya roda pemerintahan. Oleh karena itu, ia meminta publik tidak terburu-buru mengategorikan wacana atau kritikan politik sebagai ancaman terhadap keamanan negara.
Dalam kesempatan yang sama, Budi Arie turut menanggapi pertanyaan mengenai skenario politik bilamana terjadi transisi kepemimpinan sebelum periode jabatan berakhir. Ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme tata negara sudah diatur secara baku dalam Konstitusi.
Baca Juga: Budi Arie Klarifikasi Pernyataan “Lebih Cepat dari 2029”: Minta Maaf dan Tegaskan Bukan Sikap Jokowi
Saat ditanya mengenai kemungkinan Gibran Rakabuming Raka menggantikan posisi presiden jika pemerintahan berhenti di tengah jalan, Budi Arie menilai hal tersebut merupakan alur hukum yang tidak perlu diperdebatkan.
“Itu konsekuensi yang logis,” kata Budi Arie singkat.
Menurut Budi Arie, mekanisme pelimpahan wewenang kepada Wakil Presiden bilamana Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya sudah tertuang secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, alur transisi tersebut bukanlah wacana politik buatan, melainkan aturan hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia.
Pernyataan Budi Arie ini pun mendapat beragam tanggapan dari pengamat politik dan kalangan legislator. Sejumlah pihak menilai penjelasan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum kepada publik mengenai mekanisme ketatanegaraan, sementara pihak lain mengimbau agar para tokoh publik tetap menjaga stabilitas wacana politik nasional.(Red)













