JAKARTA, Swararakyat.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyiapkan sejumlah strategi untuk mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang kaki lima (PKL) naik kelas.
Salah satunya melalui kemudahan proses izin edar tanpa biaya bagi pelaku UMKM dan PKL.
Kepala BPOM Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D. mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen BPOM untuk meningkatkan harkat dan martabat UMKM serta PKL agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih besar dan berdaya saing.
Hal itu disampaikan Taruna dalam seminar bertema “Spirit Revolusi Ekonomi Nusantara” dalam rangka Musyawarah Nasional (Munas) VI Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI-P) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, pada 25–27 Agustus 2026.
Menurut Taruna, sektor UMKM memiliki peran besar dalam perekonomian nasional. Berdasarkan data yang disampaikannya, jumlah pelaku UMKM mencapai sekitar 56 juta orang berdasarkan data Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dengan sekitar 100 juta orang terlibat dalam aktivitas UMKM dan PKL.
Besarnya jumlah pelaku usaha tersebut, kata Taruna, menunjukkan bahwa peningkatan kapasitas UMKM dan PKL akan memberikan dampak yang luas terhadap perekonomian masyarakat.
Namun, masih terdapat kesenjangan dalam aspek legalitas produk, khususnya bagi UMKM yang bergerak di sektor pangan. BPOM mencatat jumlah UMKM yang bergerak di bidang kuliner mencapai sekitar 30,19 juta.
Dari jumlah tersebut, baru sekitar 653.756 pelaku usaha yang memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
“Mayoritas pedagang belum mendapatkan izin edar BPOM. Untuk itu, BPOM berkomitmen melakukan percepatan proses izin edar,” ujar Taruna.
Menurutnya, legalitas dan izin edar bukan sekadar persoalan administratif. Keberadaan izin edar memberikan rasa aman bagi konsumen sekaligus membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk memperluas pasar.
Dengan legalitas yang lebih baik, produk UMKM juga memiliki peluang untuk menembus pasar yang lebih luas, termasuk pasar ekspor.
“BPOM berkomitmen akan melayani UMKM dan PKL dengan tidak mengenakan biaya untuk memproses izin edar,” kata Taruna.
Tiga Strategi BPOM
Untuk mendorong UMKM dan PKL naik kelas, BPOM menyiapkan tiga strategi utama. Pertama, memberikan kemudahan dalam proses perizinan edar dengan biaya nol rupiah.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menghilangkan salah satu hambatan yang selama ini dihadapi pelaku usaha kecil untuk memenuhi persyaratan legalitas produk.
Kedua, BPOM akan memberikan bimbingan teknis kepada pelaku UMKM. Pendampingan tersebut diperlukan agar pelaku usaha tidak hanya memperoleh izin, tetapi juga memahami standar keamanan dan mutu produk yang harus dipenuhi.
Ketiga, BPOM mendorong program orang tua angkat bagi UMKM dengan menggandeng korporasi besar yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan usaha kecil.
Melalui pola tersebut, pelaku UMKM diharapkan memperoleh pendampingan dan akses yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas produknya, memperkuat kapasitas usaha, serta memperluas pasar.
Taruna berharap rangkaian kebijakan tersebut menghasilkan efek berganda atau multiplier effect bagi perekonomian.
UMKM dan PKL yang berhasil naik kelas menjadi usaha menengah dinilai dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan negara.
“Diharapkan ini akan memiliki multiplier effect, dengan naik kelasnya UMKM dan PKL menjadi usaha menengah, sehingga peningkatan pendapatan negara bisa terwujud,” ujarnya.
Dengan demikian, BPOM tidak hanya menempatkan pengawasan produk sebagai fungsi regulasi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Legalitas, pendampingan, dan kemitraan dengan korporasi diharapkan dapat menjadi jalan bagi UMKM dan PKL untuk tumbuh dari usaha bertahan hidup menjadi kekuatan ekonomi yang lebih produktif dan berdaya saing. (RA)













