JAKARTA, SWARARAKYAT.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi senyap di sektor pertanahan. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek, tim penyidik antirasuah menciduk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN berinisial Lampri, bersama sejumlah kepala kantor pertanahan daerah dan pihak swasta.
Operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan pengondisian perizinan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) serta pembukaan blokir lahan di Kabupaten Bogor yang melibatkan korporasi pengembang besar, PT Summarecon Agung Tbk.
Konstruksi Kasus dan Peran Pihak Terlibat
Wakil Ketua hingga Tim Penyidik KPK memaparkan bahwa pusaran rasuah ini bermula dari sengketa atau permasalahan penerbitan sertifikat HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor. Ahli waris sebelumnya sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan meminta pemblokiran atas sertifikat HGB tersebut.
Dalam prosesnya, oknum pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor bersama pejabat pusat diduga bersekongkol untuk memuluskan proses pencabutan blokir dan pengurusan HGB tanpa hambatan birokrasi. Transaksi suap ini melibatkan sejumlah perantara atau makelar, termasuk pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan di lingkaran kementerian.
Dari hasil pengembangan operasi, KPK mengamankan barang bukti yang sangat fantastis berupa uang tunai dalam pecahan rupiah maupun valuta asing yang dikemas di dalam koper, boks, hingga kardus dengan nilai total mencapai Rp106,3 miliar. Sebagian besar uang tersebut ditemukan di salah satu tempat penyimpanan (safe house) di kawasan Cibubur.
Delapan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan intensif 1×24 jam terhadap 17 orang yang terjaring dalam OTT, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, di antaranya:
1. Lampri (LMP) – Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.
2. Sontang Coin Manurung (SON) – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
3. Adrianto Pitojo Adhi (ADR) – Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
4. Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (FEZ) – Pihak swasta.
5. Arif Sugiyanto (ARF) – Pihak swasta / mantan kepala daerah.
6. Rizal Pahlevi (LEV) – Pihak swasta.
7. M. Erwin (ERW) – Pihak swasta.
8. Muhammad Fakhry (MF) – Pihak swasta.
Respons Kementerian ATR/BPN
Ketidakhadiran Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam agenda rapat kerja bersama Komisi II DPR RI sempat menjadi sorotan publik akibat bergulirnya kasus ini. Kursi kepemimpinan kementerian dalam rapat tersebut akhirnya diwakili oleh Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan.
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menyatakan bahwa kementeriannya bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang tengah ditegakkan oleh KPK. Ia juga memastikan bahwa di tengah badai kasus hukum ini, jajaran Kementerian ATR/BPN tetap fokus menjaga integritas dan menjamin agar pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.(Ren)













