2 Prajurit TNI Batal Dipecat, Menteri HAM Langsung Bereaksi

Dua prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus batal dipecat setelah putusan banding. Menteri HAM Natalius Pigai mendorong upaya hukum lanjutan hingga kasasi dan PK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SWARARAKYAT.COM — Putusan banding kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menuai sorotan. Dua prajurit TNI yang sebelumnya dijatuhi hukuman tambahan pemecatan kini tetap berstatus sebagai anggota TNI setelah hukuman tersebut dibatalkan di tingkat banding.

Baca Juga: Demi Hidupi 3 Anak, Janda di Medan Live Streaming Pornografi, Berujung Ditangkap Polisi

Kedua prajurit itu adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengurangi hukuman Edi menjadi 2 tahun 6 bulan penjara dan Budhi menjadi 2 tahun penjara. Keduanya tidak lagi dikenai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Putusan itu kemudian mendapat respons dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Ia menghormati putusan pengadilan, tetapi meminta tim hukum Andrie Yunus mengajukan kasasi dan, bila diperlukan, melanjutkannya hingga Peninjauan Kembali (PK).

Pigai berpandangan pemecatan layak dijatuhkan apabila kedua prajurit tersebut telah terbukti sebagai pelaku. Ia juga menekankan pentingnya menempatkan perspektif korban dalam melihat rasa keadilan.

“Rasa adil harus diukur menurut korban, bukan menurut orang lain apalagi pelaku,” kata Pigai.

Kasus ini melibatkan empat prajurit TNI sebagai terdakwa. Dua lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Lettu Sami Lakka, tetap dihukum masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan banding tersebut kini membuka ruang bagi upaya hukum lanjutan, sementara desakan agar hukuman terhadap para pelaku kembali diperberat terus menjadi perhatian. (*)