MEDAN, SWARARAKYAT.COM — Seorang perempuan berinisial IP, warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara karena diduga melakukan siaran langsung (live streaming) bermuatan pornografi melalui TikTok.
Baca Juga: Safe Deposit Box Viral di Medsos, Publik Menanti Kejelasan MNC Bank
IP yang merupakan janda dengan tiga anak disebut melakukan aktivitas tersebut dengan alasan kebutuhan ekonomi. Polisi menangkap IP pada 31 Agustus 2026 setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari satu bulan.
Baca Juga: Kapolres Taput Kunjungi Muara, Sampaikan Pesan Kamtibmas di SMA Negeri 1 dan Salurkan Bansos
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono mengatakan penyelidikan dimulai pada 28 Juli 2026 setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai adanya siaran langsung bermuatan pornografi.
“Kurang lebih satu bulan lebih kita baru bisa mengungkap tindak pidana pornografi atas nama tersangka IP,” kata Bayu, Kamis (3/9/2026).
Menurut polisi, IP telah melakukan live streaming bermuatan pornografi sejak pertengahan 2025. Akun yang digunakan sebelumnya sempat diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tetapi aktivitas tersebut kembali dilakukan pada 2026.
Polisi menyebut IP melakukan siaran langsung sekitar dua kali sehari, masing-masing berdurasi kurang lebih lima menit. Dalam aktivitas tersebut, IP disebut menerima tantangan dari penonton setelah akun mencapai sekitar 4.000 koin.
Bayu mengatakan faktor ekonomi menjadi salah satu alasan IP melakukan aktivitas tersebut karena harus memenuhi kebutuhan hidup tiga anaknya setelah bercerai dari suami.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk pihak lain yang diduga berperan sebagai host dalam siaran langsung tersebut (ESH)













