JAKARTA, SWARARAKYAT.COM — Langkah politik Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, kembali memicu gelombang kontroversi. Kali ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan penghasutan buntut pernyataannya terkait potensi percepatan Pemilu.
Laporan tersebut dilayangkan oleh kelompok relawan yang mengatasnamakan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) pada Rabu (2/9/2026). Pihak pelapor menilai wacana pergantian kepemimpinan nasional sebelum tahun 2029 yang dilontarkan Budi Arie bukan lagi sekadar dinamika opini, melainkan bentuk tindakan unkonstitusional yang melanggar batas hukum tata negara.
Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo, H. Kurniawan, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi tetap memiliki batasan. Pernyataan Budi Arie mengenai percepatan Pemilu dinilai menimbulkan kegaduhan publik serta mencederai stabilitas politik pemerintahan yang sedang berjalan.
“Kami menempuh jalur hukum untuk memberikan pelajaran bahwa di negara demokrasi sekalipun, ada batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun,” ujar Kurniawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Baca Juga: Budi Arie Tak Tarik Ucapan soal Sebelum 2029: Itu Analisis, Bukan Kehendak Politik
Dalam materi aduannya, tim hukum pelapor menyematkan sangkaan Pasal 193 terkait dugaan makar atau upaya percepatan Pemilu, serta Pasal 246 terkait dugaan penghasutan. Unsur penghasutan tersebut disinyalir muncul saat Budi Arie melemparkan pertanyaan dan mengajak audiens dalam sebuah forum untuk bersiap menghadapi skenario percepatan Pemilu.
Sebelum aduan ini bergulir ke kepolisian, Budi Arie sebenarnya sempat menyampaikan permohonan maaf dan mengklarifikasi bahwa ucapannya tersebut hanyalah analisis serta pandangan politik pribadi. Kendati demikian, kelompok relawan menganggap klarifikasi tersebut tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum atas dampak kegaduhan yang telah terjadi di masyarakat.
Kasus ini kini berada di tangan penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari lebih lanjut guna menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana formal untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan.(Ren)













