SMUK Desak DPRD Banjar Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik dan Administrasi Anggota Dewan

JAKARTA, SWARARAKYAT.COM — Pengurus Pusat Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (PP SMUK) mendesak Badan Kehormatan (BK) dan pimpinan DPRD Kabupaten Banjar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan administrasi persyaratan jenjang pendidikan salah satu anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Golkar, Muhammad Shodiq Wa’die.

Desakan tersebut disampaikan karena hingga pertengahan September 2026, PP SMUK mengaku belum menerima informasi mengenai tindak lanjut maupun konfirmasi resmi atas laporan yang telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Banjar.

Ketua Umum PP SMUK, Ahmad Zaki, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat laporan resmi bernomor 399/PP-SMUK/LP/VIII/2026 pada Agustus 2026. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan, hingga Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Menurut Ahmad, karena belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan dari BK DPRD Banjar, PP SMUK kembali mengirimkan surat permohonan audiensi bernomor 420/PP-SMUK/LP/IX/2026 melalui surat elektronik resmi DPRD Kabupaten Banjar.

“Laporan sudah kami sampaikan secara resmi beserta dokumen pendukung. Kami hanya meminta ada kejelasan mengenai proses dan tindak lanjut laporan tersebut,” ujar Ahmad.

Ia menilai, laporan masyarakat yang telah disampaikan melalui mekanisme resmi semestinya mendapatkan respons dan pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga yang menerima pengaduan.

Ahmad juga mempertanyakan sikap BK DPRD Banjar yang dinilai belum memberikan penjelasan kepada pihak pelapor.

Bagi PP SMUK, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai substansi laporan, tetapi juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam merespons pengaduan masyarakat terhadap anggota lembaga perwakilan.

“Kalau memang laporan tersebut tidak memenuhi syarat, tentu seharusnya ada penjelasan. Kalau memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, kami juga berharap prosesnya berjalan sesuai mekanisme,” katanya.

PP SMUK menyebut laporan ke BK DPRD Banjar merupakan langkah awal sebelum pihaknya mempertimbangkan upaya melalui lembaga atau jalur hukum lainnya.

Ahmad mengatakan, berdasarkan kajian internal organisasinya, dugaan persoalan yang dilaporkan berpotensi memiliki aspek etik, administrasi, hingga aspek hukum lainnya. Namun, pihaknya menyerahkan pembuktian dan penilaian terhadap dugaan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan.

Jika tidak ada perkembangan, PP SMUK menyatakan akan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mengkaji langkah hukum berikutnya. Mereka juga mempertimbangkan meneruskan persoalan tersebut kepada lembaga terkait, termasuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), apabila terdapat aspek yang menjadi kewenangan lembaga tersebut.

PP SMUK berharap DPRD Kabupaten Banjar dapat memberikan respons resmi terhadap laporan yang telah disampaikan sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak BK maupun pimpinan DPRD Kabupaten Banjar mengenai laporan yang disampaikan PP SMUK tersebut. (ARIO)