Daerah  

PAW Anggota FKDM Duren Sawit Dipertanyakan, Dasar Rekomendasi Disorot

Foto: Ilustrasi

JAKARTA, SWARARAKYAT.COM — Pengusulan Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap salah seorang anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kelurahan Duren Sawit dipertanyakan. Anggota FKDM berinisial M mengaku masih aktif menjalankan tugas dan mempertanyakan dasar rekomendasi PAW tersebut.

M menyebut dirinya memiliki bukti kegiatan serta laporan bulanan yang secara rutin disampaikan kepada pihak Kelurahan. Karena itu, ia meminta proses pengusulan PAW dilakukan berdasarkan verifikasi yang objektif dan sesuai ketentuan.

M juga mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 138 Tahun 2019 tentang FKDM, yang mengatur sejumlah kondisi berakhirnya keanggotaan, antara lain berakhirnya masa tugas, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama tiga bulan berturut-turut, tidak lagi memenuhi persyaratan, melanggar larangan, dan kondisi lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Menurut M, saat melakukan klarifikasi ke Kesbangpol Jakarta Timur, dirinya mendapat informasi bahwa ia disebut tidak aktif selama kurang lebih dua bulan berdasarkan dokumen absensi.

M membantah hal tersebut. Ia mengatakan administrasi absensi dalam beberapa kesempatan dilakukan secara rapel sehingga seharusnya tidak menjadi satu-satunya indikator keaktifan. M meminta laporan kegiatan, dokumentasi tugas, dan dokumen administrasi lainnya turut diverifikasi.

“Kalau ada perbedaan antara absensi dan bukti kegiatan, seharusnya diklarifikasi terlebih dahulu,” ujar M.

M juga mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Kelurahan bersama unsur FKDM Kecamatan dan FKDM Kota Administrasi Jakarta Timur. Namun, menurutnya, belum ada kesempatan klarifikasi langsung dengan Lurah sebagaimana yang diharapkan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari Lurah Duren Sawit, Ketua FKDM Kelurahan Duren Sawit, dan Kesbangpol Jakarta Timur mengenai dasar serta proses pengusulan PAW tersebut.

Pemberitaan ini merupakan keterangan dari M dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. (ESH)