Kasus Suap Proyek Bekasi Mengungkap Peran “Raja Kecil” di Kepolisian

JAKARTA, SWARARAKYAT.COM — Kawasan perumahan elite Raffles Hills Cibubur, Depok, Jawa Barat, mendadak jadi sorotan publik setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi sebuah rumah mewah pada Kamis (10/9/2026). Rumah megah tersebut ternyata dihuni oleh seorang perwira pertama berpangkat Inspektur Dua (Ipda) bernama Yayat Sudrajat, yang bertugas di Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Cimanggis.

Kepemilikan aset bernilai fantastis—mengingat harga properti di kawasan tersebut berkisar Rp 5 miliar hingga Rp 27 miliar—menimbulkan anomali besar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024, gaji pokok Ipda berkisar antara Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200 per bulan. Ditambah tunjangan kinerja kelas jabatan 8 dan tunjangan melekat lainnya, penghasilan resminya hanya berkisar Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per bulan.

Peran Broker dan Aliran Dana Rp 16 Miliar

Teka-teki di balik kekayaan tidak wajar tersebut terungkap di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada April 2026. Saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara, Yayat mengakui perannya sebagai perantara atau broker proyek infrastruktur di Pemkab Bekasi.

* Fakta Sidang: Sepanjang keterangannya, Yayat mengakui akumulasi fee yang dikantonginya dari proyek-proyek tersebut sejak 2022 mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 16 miliar.

Baca Juga: Kasus Suap Lahan Summarecon: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Muktamar

Pengakuan di muka persidangan inilah yang menjadi pintu masuk bagi KPK untuk memanggil, memeriksa, menggeledah kediamannya, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Fenomena “Raja-Raja Kecil” dan Celah Sistemik

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai kasus ini menunjukkan adanya kelemahan sistemik yang mengakar di tubuh institusi kepolisian, melahirkan apa yang disebut sebagai “raja-raja kecil” di daerah:

* Absennya LHKPN untuk Lapisan Bawah: Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara selama ini hanya dibebankan pada pejabat struktural, membuat pejabat fungsional atau perwira pertama ke bawah tidak tersentuh radar akuntabilitas.

* Masa Dinas Terlalu Lama: Perwira pertama dan bintara sering kali dibiarkan mengakar di satu wilayah hingga belasan atau puluhan tahun. Hal ini menciptakan anomali relasi kuasa di mana oknum di lapis bawah justru mampu “mengatur” atasan baru berkat kuasa uang dan jaringan sosial yang telah lama dibangun.

Sementara itu, Anggota Kompolnas M Choirul Anam menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada ranah etik di internal Propam semata. Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, pencucian uang, atau gratifikasi, proses hukum pidana harus dijalankan secara paralel sebagai efek jera dan pembelajaran institusional.(Ren)