Dari Data Center ke Ekonomi AI, Dr. Sutrisno Dorong Tata Kelola Persaingan Usaha Baru

Jakarta,SwaraRakyat.com — Perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) membuat data center semakin strategis bagi perekonomian digital. Infrastruktur yang sebelumnya berfungsi sebagai fasilitas penyimpanan dan pengolahan data kini menjadi bagian penting dari ekosistem AI.

Perubahan ini membawa tantangan baru bagi hukum persaingan usaha. Menurut pakar hukum persaingan usaha Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., perkembangan tersebut perlu diikuti tata kelola yang mampu menjaga struktur pasar sekaligus tetap membuka ruang bagi inovasi.(6/10)

Sutrisno merupakan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia). Ia juga merupakan lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta bidang Hukum Persaingan Usaha.

Sutrisno mengusulkan pembentukan Undang-Undang tentang Tata Kelola Data Center Artificial Intelligence sebagai salah satu instrumen untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi AI.

“Perlu dibentuk undang-undang yang secara khusus mengatur tata kelola data center dan AI,” ujar Sutrisno.

Ekosistem AI dan Kekuatan Pasar

Menurut Sutrisno, ketika data center menjadi fondasi ekonomi AI, pengawasan persaingan usaha perlu melihat cara kerja ekosistem secara keseluruhan.

“Yang perlu diantisipasi adalah jangan sampai perkembangan data center sebagai fondasi ekonomi AI justru dikuasai oleh kelompok usaha besar yang mengendalikan seluruh mata rantai bisnis. Karena itu, perlu ada ruang yang sehat bagi pelaku usaha lain untuk berkembang,” katanya.

Ia menilai kekuatan pasar dalam ekonomi AI tidak cukup dilihat dari ukuran perusahaan atau pangsa pasar.

“Dalam menilai kekuatan pasar, kita perlu melihat bagaimana ekosistem AI bekerja secara keseluruhan. Ada kemungkinan hubungan atau kesepakatan antarpelaku usaha yang pada akhirnya dapat mengarah pada penguasaan pasar,” ujarnya.

Menurut dia, pengawasan karena itu perlu mampu membaca hubungan antarpelaku dan perkembangan struktur pasar seiring perubahan teknologi.

Pengawasan Perlu Bersifat Preventif

Sutrisno mendorong pengawasan terhadap aksi korporasi dilakukan lebih awal, terutama terhadap merger, akuisisi, dan ekspansi yang dapat memengaruhi struktur pasar.

“Merger, akuisisi, maupun ekspansi yang berpotensi memengaruhi struktur pasar seharusnya diketahui dan diawasi KPPU sejak awal, bukan setelah tindakan tersebut selesai dilakukan,” katanya.

Menurut dia, mekanisme tersebut perlu disertai ketentuan dan sanksi yang jelas apabila dilanggar.

Pendekatan preventif, lanjut Sutrisno, diperlukan agar perubahan struktur pasar dapat dipantau sebelum menimbulkan persoalan persaingan yang lebih sulit ditangani.

Ia juga menilai KPPU perlu memperkuat pendekatan dalam membaca perkembangan struktur dan perilaku pasar.

“KPPU perlu memiliki pendekatan yang efektif untuk melihat perkembangan struktur pasar dan perilaku pelaku usaha,” ujarnya.

KPPU dan Komdigi Perlu Bersinergi

Perkembangan ekonomi AI melibatkan aspek teknologi, infrastruktur, dan ekonomi sehingga membutuhkan koordinasi antarlembaga.

Sutrisno mendorong kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan KPPU untuk menjaga agar perkembangan industri tetap mendorong inovasi tanpa mengarah pada monopoli dan posisi dominan yang merugikan persaingan.

“Ke depan, Komdigi perlu bekerja sama dengan KPPU untuk memastikan perkembangan AI dan data center tidak mengarah pada monopoli atau posisi dominan yang merugikan persaingan. Pada saat yang sama, inovasi harus tetap berkembang untuk kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Menurut dia, sinergi tersebut penting karena kebijakan pengembangan AI tidak hanya menyangkut teknologi, tetapi juga menyentuh struktur industri dan perilaku pelaku usaha.

Dorong Kerangka Hukum Khusus

Sutrisno menilai perkembangan ekonomi AI pada akhirnya membutuhkan kerangka hukum yang mampu mengantisipasi karakter industri tersebut.

“Indonesia perlu membangun tata kelola persaingan usaha yang secara khusus mengantisipasi perkembangan ekonomi AI. Salah satunya melalui undang-undang yang mengatur tata kelola data center dan AI,” ujarnya.

Menurut Ketua Umum DPP IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) periode 2015–2022., regulasi tersebut dapat menjadi bagian dari upaya Indonesia menata perkembangan data center dan AI agar pertumbuhan investasi tetap berjalan bersama persaingan usaha yang sehat.

Dengan demikian, pembangunan ekonomi AI tidak hanya diarahkan pada peningkatan kapasitas teknologi, tetapi juga pada terciptanya ekosistem yang mendukung investasi, inovasi, dan perkembangan industri secara berkelanjutan.(sang)