Kritik Anas Urbaningrum Soal Ijasah: Refleksi Kegelisahan Lulusan Pesantren Kerap Terbentur Syarat Administrasi

JAKARTA, SWARARAKYAT.COM — Wacana mengenai syarat administrasi pendidikan bagi pejabat publik yang dilontarkan oleh mantan Ketua Umum PB HMI, Anas Urbaningrum, memantik perdebatan luas. Kritik ini tidak sekadar menyoroti polemik hukum formal, tetapi juga membuka ruang refleksi yang mendalam bagi dunia pendidikan di Indonesia, khususnya realitas yang kerap dihadapi oleh para lulusan pondok pesantren.

Dalam akun X pribadinya, Anas mengulas perlunya pembahasan yang komprehensif mengenai syarat administrasi pendidikan bagi pejabat publik yang dipilih melalui Pemilu. Menurutnya, aturan tersebut tidak boleh sebatas formil-prosedural semata, melainkan harus memperhatikan ketentuan verifikasi yang jelas agar kasus-kasus seperti polemik ijazah pejabat publik tidak terus berulang.

Untuk memperkuat argumennya, Anas mengambil contoh dari figur ulama kharismatik, KH Mustofa Bisri (Gus Mus). Anas menceritakan bagaimana Gus Mus di masa lalu berangkat menimba ilmu ke Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, bukan berbekal ijazah formal Sekolah Menengah, melainkan secarik coretan rekomendasi dari KH Ali Maksum dari Krapyak.

“Gus Mus alias Kyai Haji Mustofa Bisri pernah berkisah. Beliau berangkat ke Al-Azhar Cairo, secara administratif bukan berbekal ijazah. Melainkan coretan ‘rekomendasi’ Mbah Ali Maksum pada secarik kertas. Gus Mus pernah mondok di Krapyak, tetapi tidak selesai, tidak memegang ijazah. Dengan secarik coretan dari Mbah Ali Maksum kemudian memenuhi syarat untuk kuliah dan kemudian lulus dari Universitas Al-Azhar Cairo,” tulis Anas dalam akun X pribadinya, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga: Anas Urbaningrum: Reforma Agraria adalah Jalan Pancasilais Menuju Keadilan Sosial

Anas menegaskan bahwa contoh tersebut digunakan sekadar untuk mempermudah pemahaman publik. Seandainya figur dengan rekam jejak seperti Gus Mus dicalonkan sebagai pejabat publik oleh partai politik, secara aturan formil yang kaku, beliau berisiko terganjal karena tidak memiliki ijazah resmi tingkat menengah, meskipun secara substansial kapasitas keilmuannya telah diakui dunia internasional lewat kelulusannya dari Al-Azhar.

“Sekali lagi, ini misal. Seandainya dalam pemilihan pejabat publik, Gus Mus diusung oleh partai-partai sebagai calon, layakkah diputuskan tidak memenuhi syarat pendidikan? Beliau lulusan Al-Azhar, tetapi tidak mempunyai ijazah resmi Sekolah Menengah,” lanjut Anas.

Lebih lanjut, Anas menilai bahwa kondisi serupa bisa saja dialami oleh figur-figur pesantren lain, baik para “Gus” maupun anak bangsa dari jalur pendidikan non-konvensional lainnya, baik di dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu, ia mendorong adanya solusi demokratik agar hak politik warga negara, partai pengusung, dan rakyat pemilih tidak tereduksi oleh aturan administratif yang kaku.

“Sebaiknya dikaji dengan komprehensif dan detil tentang bagaimana pemenuhan syarat administrasi pendidikan, termasuk verifikasinya, agar syarat pendidikan ini tidak berhenti pada dimensi formil-prosedural, tetapi juga mementingkan yang materiil-substansial,” ujar Anas.

Baca Juga: Muktamar NU Memanas, Nama Menag Muncul di Tengah Isu Mundur

Ia memaparkan dua alasan mendasar mengapa hal ini penting. Pertama, proses pemilu harus senantiasa sejalan dengan napas demokratis yang membuka ruang seluas-luasnya bagi rakyat untuk mendapatkan pemimpin terbaik. Kedua, kedudukan pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki karakteristik yang berbeda dengan jabatan birokrasi yang diangkat, sehingga penekanan syarat administrasinya tidak boleh disamakan.

Membumi pada Realitas: Pengalaman Lulusan Pesantren

Refleksi yang disampaikan Anas ini menemukan relevansinya di tingkat akar rumput. Persoalan kaku dan rumitnya birokrasi verifikasi ijazah pesantren kerap dirasakan langsung oleh para santri yang hendak melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Sejumlah lulusan madrasah aliyah pondok pesantren—seperti pengalaman lulusan Pondok Pesantren Lirboyo—sering kali harus melalui tahapan dan persyaratan penguatan administrasi yang berlapis sebelum status kelulusan mereka diakui setara dengan institusi pendidikan umum, seperti SMA.

Meskipun pada akhirnya dapat diterima di perguruan tinggi (seperti di Universitas Nahdlatul Ulama / UNU Cirebon), proses panjang ini menunjukkan betapa sistem administrasi pendidikan formal di Indonesia kerap kurang akomodatif terhadap sistem pendidikan pesantren tradisional.

Jika untuk sekadar melanjutkan kuliah saja lulusan pesantren harus melalui birokrasi penyetaraan yang melelahkan, hambatan serupa dikhawatirkan akan menutup ruang bagi putra-putri bangsa berpotensi dari jalur pesantren untuk berkiprah di panggung kepemimpinan nasional.

Menutup pandangannya, Anas mengusulkan agar gagasan mengenai verifikasi pendidikan yang materiil-substansial ini layak untuk dijadikan bahan kajian strategis dalam pembahasan revisi Paket Undang-Undang Politik ke depan, guna menghadirkan sistem demokrasi yang lebih adil, inklusif, dan berpijak pada substansi kualitas kepemimpinan.(Ren)