Oleh: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap redaksi Swararakyat.com
Polemik antara mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (ADK) bukan sekadar perang sindiran antarelite politik. Di balik adu pernyataan yang saling menyudutkan, ada persoalan yang jauh lebih mendasar: konsistensi sikap, tanggung jawab jabatan, dan integritas dalam menjaga demokrasi.
Ketika dua mantan pejabat yang pernah berada di pusat penyelenggaraan dan pengawasan pemilu saling melontarkan tudingan kemunafikan, publik tentu berhak bertanya: apakah yang sedang dipertaruhkan hanya reputasi pribadi, atau justru kredibilitas institusi demokrasi yang pernah mereka wakili?
Dalam negara hukum, pertengkaran elite tidak seharusnya berhenti sebagai tontonan politik. Sebaliknya, polemik semacam ini semestinya menjadi momentum untuk menguji pernyataan, menelusuri rekam jejak, dan memastikan bahwa setiap klaim memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan Hasyim, “Lupa boleh, munafik jangan,” sekilas terdengar sederhana, tetapi mengandung pesan moral yang kuat. Lupa merupakan bagian dari keterbatasan manusia, sedangkan ketidakjujuran yang disengaja menyangkut persoalan integritas.
Namun, prinsip moral tidak otomatis menjadi kebenaran hanya karena disampaikan dengan kalimat yang tajam. Kredibilitas sebuah pernyataan tetap bergantung pada konsistensi orang yang mengucapkannya. Siapa pun yang berbicara tentang kejujuran harus bersedia menghadapi pengujian atas ucapan, tindakan, dan rekam jejaknya sendiri.
Moralitas di ruang publik bukan hak istimewa seseorang. Ia merupakan standar yang berlaku sama bagi setiap orang, terlebih bagi mereka yang pernah memegang jabatan publik dan turut menentukan arah kebijakan negara.
Di sinilah polemik tersebut menjadi menarik.
Pada Senin, 12 Oktober 2026, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, sebagaimana disebutkan dalam informasi yang menjadi dasar tulisan ini, membalas sindiran Hasyim dengan menyatakan bahwa Hasyim telah dua kali dipecat sebagai Ketua KPU karena kemunafikannya.
Pernyataan itu keras dan sarat muatan politik. Namun, ketajaman retorika tidak boleh mengalahkan ketepatan fakta. Publik perlu membedakan antara pernyataan politik, fakta administratif yang tercatat secara resmi, dan penilaian moral yang merupakan interpretasi seseorang.
Ketiganya tidak bisa dicampuradukkan hanya untuk memenangkan perdebatan.
Dalam persoalan hukum, istilah harus tunduk pada fakta, bukan sebaliknya.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, Hasyim diberhentikan tetap sebagai anggota KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 3 Juli 2024. Sementara itu, perkara etik pada 2022 yang disebut dalam informasi tersebut berakhir dengan sanksi peringatan keras, bukan pemberhentian.
Karena itu, pernyataan bahwa Hasyim telah dua kali dipecat perlu ditempatkan secara proporsional sebagai formulasi retoris Doli, bukan langsung diperlakukan sebagai fakta bahwa terdapat dua keputusan resmi pemberhentian.
Perbedaan ini penting. Dalam politik, hiperbola mungkin digunakan untuk menegaskan kritik. Namun, dalam analisis hukum, setiap istilah memiliki konsekuensi dan harus dapat dibuktikan melalui dokumen resmi.
Pemberhentian tetap Hasyim oleh DKPP pada 2024 sendiri merupakan persoalan kelembagaan yang serius. Putusan tersebut berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara yang ditanganinya.
Peristiwa itu tidak patut direduksi menjadi bahan saling mengejek. Namun, rekam jejak tersebut juga tidak bisa diabaikan ketika yang bersangkutan berbicara tentang integritas dan kejujuran.
Meski demikian, putusan etik harus dibaca berdasarkan amar dan pertimbangan resminya. Sanksi etik tidak membenarkan penghinaan terhadap seseorang, tetapi penghormatan terhadap martabat seseorang juga tidak boleh digunakan untuk menghapus pertanggungjawaban atas pelanggaran yang telah diputus.
Artinya, kritik harus tetap berada dalam koridor fakta, sementara penilaian terhadap seseorang harus didasarkan pada ukuran yang adil.
Persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari polemik persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, khususnya ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, serta perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Di titik inilah publik perlu mengembalikan perdebatan pada substansi persoalan.
Apa dasar hukum yang digunakan dalam merumuskan ketentuan pencalonan? Bagaimana KPU menerapkannya? Bagaimana proses pembahasan dan pengawasannya berlangsung? Apakah seluruh tahapan tersebut sesuai dengan undang-undang dan prinsip penyelenggaraan pemilu?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak bisa dijawab hanya dengan mengutip pernyataan Hasyim atau balasan Doli. Diperlukan pemeriksaan terhadap naskah peraturan, dokumen pencalonan, risalah pembahasan yang relevan, serta putusan pengadilan yang benar-benar berkaitan dengan persoalan tersebut.
Tanpa pemeriksaan semacam itu, perdebatan hanya akan berhenti pada pertarungan narasi. Pihak yang satu merasa paling benar, sedangkan pihak lainnya berusaha menunjukkan kelemahan lawannya. Sementara itu, substansi persoalan yang seharusnya dijelaskan kepada publik justru berisiko tenggelam.
Padahal, Komisi II DPR RI dan KPU memiliki kedudukan serta tanggung jawab yang berbeda dalam sistem ketatanegaraan. Komisi II menjalankan fungsi pengawasan politik terhadap bidang pemerintahan yang menjadi ruang lingkup kerjanya, termasuk urusan kepemiluan. Adapun KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang harus bekerja berdasarkan hukum dan prinsip kemandirian.
Karena itu, apabila terdapat perbedaan ingatan atau penafsiran mengenai pembahasan suatu ketentuan pencalonan, penyelesaiannya tidak cukup melalui adu pernyataan di ruang publik. Keterangan para pihak harus diuji dengan dokumen dan fakta yang relevan.
Siapa mengatakan apa, dalam kapasitas apa, kapan pembahasan berlangsung, bagaimana sikap masing-masing pihak, dan keputusan apa yang kemudian diambil merupakan rangkaian pertanyaan yang harus dijawab secara objektif.
Ingatan manusia bisa berbeda. Akan tetapi, perbedaan ingatan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan bukti.
Di sinilah pentingnya membedakan etika, politik, dan hukum. Ketiganya saling berhubungan, tetapi tidak dapat diperlakukan sebagai hal yang sama.
Kata munafik memiliki muatan moral yang kuat, tetapi bukan kategori pelanggaran hukum yang berdiri sendiri dalam konteks polemik ini. Seseorang dapat dinilai tidak konsisten secara politik tanpa otomatis melakukan tindak pidana. Sebaliknya, seseorang tidak dapat membenarkan tindakan yang melanggar hukum hanya dengan mengklaim memiliki niat baik.
Etika menilai kepatutan perilaku. Politik menguji konsistensi sikap dan tanggung jawab kepada publik. Sementara itu, hukum menentukan konsekuensi berdasarkan norma, bukti, kewenangan, dan prosedur yang berlaku.
Ketika ketiganya dicampuradukkan, yang muncul bukan kejelasan, melainkan penghakiman yang gaduh dan miskin ketepatan.
Persoalan yang sama berlaku dalam membaca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi konteks perdebatan pada 2026. Putusan pengadilan tidak boleh dipahami hanya berdasarkan bagian yang menguntungkan kepentingan politik tertentu. Amar putusan, pertimbangan hukum, objek perkara, dan ruang lingkup akibat hukumnya harus dibaca secara utuh.
Putusan MK tidak boleh ditafsirkan melampaui apa yang benar-benar diputus. Namun, putusan itu juga tidak boleh dipersempit untuk menghindari pertanyaan yang tidak nyaman.
Apabila putusan tersebut memunculkan persoalan mengenai persyaratan calon, prosedur verifikasi, atau tanggung jawab penyelenggara pemilu, tindak lanjutnya harus didasarkan pada konsekuensi hukum yang memang dapat ditarik dari putusan tersebut. Bukan berdasarkan tafsir partisan, apalagi sentimen terhadap tokoh tertentu.
Prinsip ini penting agar kritik terhadap penyelenggaraan pemilu tidak berubah menjadi tuduhan yang melampaui fakta. Pada saat yang sama, kehati-hatian dalam menyampaikan tuduhan juga tidak boleh dijadikan dalih untuk menutup ruang evaluasi terhadap penyelenggara maupun pengawas pemilu.
Lantas, siapa yang sesungguhnya munafik?
Pertanyaan itu tidak layak dijawab hanya dengan menunjuk seseorang berdasarkan kerasnya tuduhan lawan. Publik justru perlu menguji konsistensi antara ucapan dan tindakan, antara kewenangan dan tanggung jawab, serta antara komitmen terhadap demokrasi dan praktik ketika kekuasaan berada di tangan masing-masing pihak.
Hasyim harus dinilai berdasarkan rekam jejak dan keputusan etik yang relevan. Doli pun harus dinilai berdasarkan ketepatan pernyataan, konsistensi sikap, dan tanggung jawab politiknya.
Standarnya harus sama. Tidak boleh ada kekebalan moral bagi mantan penyelenggara pemilu, mantan pimpinan DPR, ataupun siapa pun yang pernah menduduki jabatan publik.
Jabatan boleh berakhir, tetapi pertanggungjawaban kepada publik tidak serta-merta selesai. Setiap pernyataan yang disampaikan kepada masyarakat tetap harus dapat diuji, terlebih apabila menyangkut integritas penyelenggaraan demokrasi.
Pada akhirnya, demokrasi tidak membutuhkan kompetisi siapa yang paling lihai menyebut lawannya munafik. Demokrasi membutuhkan pejabat dan mantan pejabat yang bersedia mempertanggungjawabkan kata-kata, keputusan, dan rekam jejaknya secara terbuka.
Jika ada fakta, tunjukkan dokumennya. Jika terdapat dugaan pelanggaran, uji melalui mekanisme yang berwenang. Jika ada pernyataan yang tidak akurat, koreksi secara terbuka.
Jangan sampai polemik mengenai persyaratan pencalonan justru menjadi panggung pengalihan perhatian dari substansi persoalan yang semestinya diperiksa secara serius, termasuk apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum atau persoalan konstitusional yang memerlukan penjelasan.
Publik tidak harus menjadi pengikut Hasyim ataupun Doli. Publik harus berdiri di pihak kebenaran, keadilan, akurasi, dan supremasi hukum.
Lupa boleh. Mengkritik boleh. Berbeda pendapat pun boleh. Namun, fakta tidak boleh dipelintir, hukum tidak boleh diperalat, dan amanat demokrasi tidak boleh dikorbankan demi kemenangan retorika sesaat.
Fiat justitia ruat caelum — hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit runtuh.
Demikian.
Tentang Penulis
Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., merupakan advokat, mantan Komisioner KPU Kota Medan periode 2003–2008, Tenaga Ahli Suasana Dachi pada Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra periode 2014–2019, serta Ketua Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumatera Utara.













