Persoalan ijazah pejabat publik bukan sekadar perdebatan politik, melainkan ujian bagi konsistensi persyaratan, standar pembuktian, dan nalar sehat dalam kehidupan bernegara.
Oleh: NN PUTRA AJ
Jakarta,SwaraRakyat.com – Perdebatan mengenai persoalan ijazah Wakil Presiden kembali mengundang perhatian publik. Di tengah silang pendapat yang berkembang, muncul pertanyaan mendasar yang patut direnungkan: apa sesungguhnya perbedaan antara dokumen yang “tidak ditemukan” dan dokumen yang “memang tidak ada”?
Keduanya bukanlah ungkapan yang otomatis memiliki makna sama. Dokumen yang tidak ditemukan belum tentu berarti dokumen tersebut tidak pernah ada. Sebaliknya, keberadaan dokumen lain juga tidak serta-merta menjawab persoalan mengenai dokumen yang sedang dipersoalkan.
Karena itu, publik perlu membedakan fakta, dugaan, dan kesimpulan hukum. Biarlah nalar sehat bekerja, bukti diperiksa, dan setiap orang menggunakan haknya untuk mencerna informasi secara mandiri.
Dalam situasi seperti ini, perdebatan semestinya tidak berhenti pada pembelaan terhadap tokoh politik tertentu. Hal yang jauh lebih penting adalah konsistensi dalam menerapkan standar pembuktian, tanpa memandang siapa orang yang sedang dipersoalkan.
Di sisi lain, ruang publik juga dipenuhi suara para pendukung, pengkritik, hingga buzzer yang saling beradu narasi. Kritik terhadap fenomena tersebut sah disampaikan, termasuk ketika publik mempertanyakan apakah kepentingan politik dan materi telah mengalahkan kejernihan berpikir.
Bagaimanapun, para buzzer juga memiliki hak untuk memperoleh penghasilan dari pekerjaannya. Namun, hak tersebut tidak menghapus tanggung jawab moral untuk menjaga integritas, kejujuran, dan kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Jangan sampai demi bayaran, seseorang rela menggadaikan harga diri, bahkan gelar akademik apabila gelar itu masih dimaknai sebagai simbol tanggung jawab intelektual.
Kritik yang baik tetap harus bertumpu pada argumentasi, bukan sekadar serangan personal. Sebab, dalam demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat semestinya berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga akal sehat.
Pengalaman Menyeleksi Caleg PKN pada Pemilu 2024
Saya teringat pengalaman ketika Pemilu Legislatif 2024. Saat itu, saya mendapat amanah sebagai penanggung jawab pendaftaran dan seleksi berkas bakal calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) untuk DPR RI.
Beragam latar belakang calon saya temui. Ada akademisi, politisi, artis, pengacara, dan berbagai profesi lainnya. Masing-masing datang dengan karakter, gaya komunikasi, janji politik, serta slogan yang berbeda-beda. Ada yang membuat saya tersenyum, ada pula yang mengundang kekaguman atas kepercayaan dirinya.
Namun, dalam proses pencalonan, popularitas dan kemampuan membangun citra bukanlah satu-satunya ukuran. Ada persyaratan administratif yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu pengalaman yang masih saya ingat adalah ketika seorang artis mendaftar sebagai bakal calon legislatif. Sosok tersebut cukup dikenal publik, kerap menjadi bahan pemberitaan, dan memiliki popularitas yang berpotensi menjadi modal elektoral.
Dalam proses komunikasi dan pemberkasan, sebagian besar dokumen persyaratan telah diserahkan. Akan tetapi, ketika berkas tersebut sampai di meja saya, ada satu dokumen penting yang tidak saya temukan: ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Yang membuat saya bertanya-tanya, dokumen ijazah sarjana strata satu (S1) justru tersedia. Secara kasatmata, dokumen itu tampak seperti ijazah perguruan tinggi yang dikeluarkan oleh sebuah fakultas hukum. Namun, penampilan fisik dokumen tentu tidak cukup untuk memastikan keaslian maupun menjawab persoalan kelengkapan administrasi lainnya.
Saya kemudian mengomunikasikan kekurangan tersebut kepada yang bersangkutan. Jawaban yang saya terima ketika itu adalah bahwa orang tuanya dahulu merupakan pejabat yang kerap berpindah tugas, sehingga ia mengaku lupa pernah menyelesaikan pendidikan SMA di sekolah mana.
Jawaban itu terasa unik bagi saya. Bukan untuk menghakimi pribadi yang bersangkutan, melainkan karena saya membayangkan betapa panjangnya perjalanan pendidikan seseorang hingga akhirnya meraih gelar sarjana.
Sekolah menengah biasanya menyimpan banyak kenangan: teman seangkatan, kawan sebangku, guru yang mengajar, hingga berbagai pengalaman yang membekas. Tentu, ingatan setiap orang berbeda-beda. Karena itu, pengalaman tersebut tidak dapat dijadikan bukti untuk menyimpulkan apakah seseorang benar-benar pernah atau tidak pernah menempuh pendidikan tertentu.
Akan tetapi, dalam konteks pencalonan politik, persoalannya menjadi lebih konkret: apakah dokumen yang dipersyaratkan tersedia dan dapat dipenuhi sesuai ketentuan?
Ketika Persyaratan Tidak Bisa Diabaikan
Saya memberikan waktu kepada bakal calon tersebut untuk melengkapi dokumen yang masih kurang. Harapannya, persoalan administrasi itu dapat diselesaikan sehingga proses pencalonannya bisa dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, hingga batas waktu yang tersedia, dokumen yang diminta belum berhasil dihadirkan. Pada akhirnya, saya harus mengambil sikap dalam proses seleksi internal: pencalonannya tidak dapat dilanjutkan karena persyaratan yang diperlukan belum terpenuhi.
Keputusan itu tentu bukan perkara menyenangkan. Bagaimanapun, setiap bakal calon memiliki harapan politiknya masing-masing. Namun, proses seleksi tidak dapat semata-mata didasarkan pada popularitas, kedekatan, atau potensi mendulang suara.
Pengalaman tersebut mengajarkan satu hal penting: memiliki ijazah pendidikan tinggi dan memenuhi persyaratan administrasi pendidikan sebelumnya merupakan dua persoalan yang berbeda. Satu dokumen tidak otomatis menggantikan dokumen lain apabila peraturan memang mensyaratkannya.
Meski demikian, pengalaman pribadi ini juga memiliki batas. Apa yang saya temui dalam proses seleksi PKN pada 2024 tidak bisa serta-merta dijadikan bukti atau analogi hukum untuk menyimpulkan persoalan ijazah Wakil Presiden. Setiap perkara harus diperiksa berdasarkan dokumen, ketentuan, kewenangan lembaga, dan fakta yang relevan dengan perkara tersebut.
Publik Berhak Bertanya, Hukum Wajib Menjawab
Di sinilah relevansi perdebatan mengenai ijazah pejabat publik. Pertanyaan masyarakat tidak seharusnya langsung dicap sebagai kebencian politik. Sebaliknya, setiap tuduhan juga tidak boleh diperlakukan sebagai kebenaran hanya karena disampaikan berulang-ulang di media sosial.
Dalam negara hukum, pertanyaan harus dijawab dengan bukti, sedangkan tuduhan harus diuji melalui mekanisme yang sah. Putusan pengadilan pun perlu dibaca secara utuh, dengan memperhatikan pokok perkara, pertimbangan hukum, serta amar putusannya. Pernyataan yang beredar di media sosial belum tentu menggambarkan keseluruhan isi putusan.
Kita juga harus cermat memahami istilah “tidak ditemukan” dan “tidak ada”. Istilah pertama dapat menggambarkan hasil pencarian atau pemeriksaan yang belum menemukan suatu dokumen. Istilah kedua merupakan pernyataan yang lebih tegas mengenai ketiadaan.
Apakah salah satunya dapat dibuktikan dalam perkara tertentu? Jawabannya bergantung pada alat bukti, konteks pemeriksaan, dan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dengan demikian, tidak tepat menarik kesimpulan mengenai persoalan ijazah Wakil Presiden hanya berdasarkan kemiripan dengan pengalaman seleksi calon legislatif yang saya alami. Namun, pengalaman tersebut dapat menjadi pengingat bahwa dokumen pendidikan dan persyaratan pencalonan harus diperlakukan secara serius.
Jangan Biarkan Nalar Kalah oleh Kepentingan
Pada akhirnya, setiap warga negara berhak memiliki pendapat, termasuk berbeda pandangan terhadap pejabat publik dan putusan lembaga negara. Akan tetapi, kebebasan berpendapat juga menuntut tanggung jawab untuk memeriksa informasi, menghormati fakta, dan tidak menyebarkan kesimpulan yang belum terbukti.
Bagi mereka yang membela, jangan sampai pembelaan berubah menjadi penolakan terhadap fakta. Bagi mereka yang mengkritik, jangan sampai kritik berubah menjadi vonis sebelum pembuktian selesai. Dan bagi siapa pun yang mengelola opini publik, integritas seharusnya lebih berharga daripada bayaran, popularitas, ataupun gelar akademik yang disandang.
Sebab, persoalan ini bukan semata-mata tentang seorang Wakil Presiden. Ini menyangkut standar yang ingin kita tegakkan dalam kehidupan bernegara: apakah persyaratan dan pembuktian berlaku konsisten bagi semua orang, atau justru berubah mengikuti kepentingan politik?
Demokrasi tidak membutuhkan pembelaan tanpa batas, apalagi penghakiman tanpa bukti. Demokrasi membutuhkan keberanian untuk bertanya, kesediaan untuk memeriksa fakta, dan kerendahan hati untuk menerima kebenaran sekalipun tidak sesuai dengan kepentingan sendiri.
Biarlah publik merenungkan dan memutuskan pendapatnya berdasarkan informasi yang utuh. Biarlah hukum bekerja sesuai kewenangannya. Dan biarlah nalar sehat tetap menjadi kompas di tengah riuhnya perdebatan.(sang)
Wallahu a’lam bishawab.













