Jakarta,SwaraRakyat.com — Investasi pusat data (data center) yang menopang perkembangan ekonomi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) tidak cukup hanya berorientasi pada keuntungan. Pengembangannya harus menjamin perlindungan kepentingan publik, menjaga persaingan usaha tetap sehat, serta memastikan kebutuhan sumber daya strategis tidak mengorbankan masyarakat dan pelaku usaha lainnya.
Pandangan tersebut disampaikan Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., advokat sekaligus Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, dalam wawancara mengenai tanggung jawab pelaku usaha dan perlindungan kepentingan publik dalam pembangunan data center.
Menurut Sutrisno, pembangunan infrastruktur digital harus berlandaskan prinsip demokrasi ekonomi dan keadilan sosial. Investasi teknologi perlu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar mendorong pertumbuhan bisnis bagi pemilik modal.
“Investasi data center memang harus memastikan untuk kemaslahatan manusia, seperti memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi tidak membebankan biaya tinggi bagi masyarakat,” ujar Sutrisno.
Akses Sumber Daya Harus Memperhatikan Kepentingan Masyarakat
Pembangunan data center membutuhkan dukungan listrik, air, dan infrastruktur penunjang dalam skala besar. Karena itu, ekspansi industri ini perlu diimbangi dengan perencanaan yang matang agar kebutuhan operasional perusahaan tidak mengganggu akses masyarakat maupun pelaku usaha lain terhadap sumber daya tersebut.
Sutrisno menilai, pemerintah perlu menempatkan penyediaan sarana dan prasarana sebagai bagian penting dari kebijakan pengembangan industri data center. Tanpa perencanaan yang memadai, perusahaan bermodal besar berpotensi memiliki keunggulan akses terhadap sumber daya strategis dibandingkan pelaku usaha menengah.
“Pemerintah harus mempunyai prioritas yang senantiasa menguntungkan bagi kepentingan umum,” katanya.
Menurut dia, pengembangan industri digital harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan investasi dan kepentingan masyarakat. Penggunaan sumber daya perlu dikelola secara efisien, terencana, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, tanggung jawab investor tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pemerintah dalam menjamin ketersediaan infrastruktur serta menjaga agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas.
Penegakan Aturan Harus Adil dan Konsisten
Selain persoalan sumber daya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi aspek penting dalam tata kelola pembangunan data center. Ketentuan perizinan, lingkungan, dan kegiatan usaha perlu diterapkan secara konsisten agar tidak menciptakan perlakuan istimewa bagi investor tertentu.
Sutrisno menegaskan bahwa pemerintah perlu menyusun regulasi yang tegas sekaligus memastikan pelaksanaannya berlangsung adil.
“Pemerintah harus membuat peraturan yang tegas dan aturan tersebut harus ditegakkan secara adil tanpa ada toleransi,” ujarnya.
Ia menilai, kepastian hukum dan kesetaraan perlakuan merupakan bagian penting dari iklim investasi yang sehat. Investor membutuhkan kepastian dalam menjalankan usaha, sedangkan masyarakat berhak memperoleh perlindungan dari dampak pembangunan yang tidak dikelola secara bertanggung jawab.
Karena itu, koordinasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk mencegah ketidaksinkronan aturan maupun perbedaan perlakuan yang dapat mengganggu iklim persaingan.
Regulasi yang konsisten, menurut Sutrisno, harus mampu menyeimbangkan upaya menarik investasi dengan kewajiban melindungi kepentingan masyarakat.
KPPU Berperan Mengawasi Potensi Praktik Monopoli
Dari perspektif hukum persaingan usaha, Sutrisno menilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki peran penting dalam mengawasi potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di sektor data center.
Pengawasan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut Sutrisno, potensi persoalan persaingan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan pasar oleh perusahaan pengelola data center, tetapi juga dapat muncul dalam hubungan bisnis dengan perusahaan pendukung, struktur kelompok usaha, serta perjanjian yang berpotensi membatasi persaingan.
Ia mencontohkan kemungkinan adanya perusahaan dalam satu kelompok usaha yang bergerak di bidang berbeda untuk mendukung operasional data center. Hubungan antarpelaku usaha dan perjanjian yang mengatur harga perlu dicermati apabila berpotensi menghambat akses atau kesempatan berusaha bagi perusahaan lain.
“Tolok ukurnya dapat dinilai dari keberadaan pelaku usaha yang menjadi pendukung dari investasi data center,” jelas Sutrisno, yang pernah menjabat Ketua Umum DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) periode 2015–2022.
Meski demikian, keberadaan perusahaan dalam satu kelompok usaha maupun adanya perjanjian harga tidak serta-merta membuktikan terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha. Penilaiannya harus mempertimbangkan substansi perjanjian, kondisi pasar, perilaku pelaku usaha, serta dampaknya terhadap persaingan.
Dalam konteks tersebut, KPPU berperan menilai dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sesuai dengan kewenangannya. Adapun persoalan perizinan, penggunaan sumber daya, dan dampak lingkungan tetap memerlukan pengawasan dari instansi yang berwenang di bidang masing-masing.
Koordinasi Antarlembaga untuk Memperkuat Pengawasan
Pembangunan data center melibatkan berbagai sektor, mulai dari infrastruktur digital dan energi hingga lingkungan hidup serta hukum persaingan usaha. Karena itu, pengawasan membutuhkan koordinasi antarlembaga agar kebijakan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Sutrisno mengusulkan penguatan kerja sama antara KPPU, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta instansi terkait untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
“Perlu dibuat peraturan bersama antara KPPU dengan Komdigi dan instansi lainnya dalam rangka melakukan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Menurut dia, koordinasi tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan, penyelidikan, dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran persaingan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kerja sama antarlembaga juga dapat memperjelas pembagian kewenangan, memperkuat pertukaran informasi, dan mengurangi potensi tumpang tindih kebijakan. Dengan mekanisme yang terukur, pengawasan dapat berjalan seiring dengan pemberian kepastian hukum kepada investor.
Demokrasi Ekonomi sebagai Landasan Pembangunan Data Center
Bagi Sutrisno, tanggung jawab pelaku usaha dan perlindungan kepentingan publik harus berpijak pada prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prinsip tersebut menuntut keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan masyarakat. Investasi tetap diperlukan untuk memperkuat infrastruktur digital dan mendorong inovasi, tetapi pertumbuhan industri harus disertai persaingan yang sehat dan tata kelola yang bertanggung jawab.
“Prinsip demokrasi ekonomi dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum sesuai dengan UUD 1945,” tegas Sutrisno, Wakil Ketua Umum DPN PERADI.
Menurut dia, keberhasilan pembangunan data center tidak semata-mata diukur dari besarnya modal yang masuk atau cepatnya pertumbuhan industri digital. Hal yang tidak kalah penting ialah kemampuan investasi menciptakan manfaat ekonomi yang lebih luas, menjaga kesempatan berusaha, dan menghormati kebutuhan dasar masyarakat.
Dengan demikian, pengembangan data center dan AI di Indonesia perlu diarahkan agar kemajuan teknologi berjalan beriringan dengan perlindungan kepentingan publik, kepastian hukum, dan keadilan sosial. Demokrasi ekonomi menjadi landasan agar investasi tidak hanya menghasilkan keuntungan bagi pelaku usaha, tetapi juga berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(sang)













