Daerah  

Baramuda 08 Gelar Seminar Nasional, Bedah KUHP dan KUHAP Baru untuk Pelaku Usaha hingga Pelosok Desa

Jakarta, Swararakyat.com – Organisasi Barisan Relawan Muda (Baramuda) 08 menggelar Seminar Nasional Sosialisasi Hukum KUHP dan KUHAP bagi Pelaku Usaha di Aula Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Taufik Madjid, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Seminar dihadiri pengurus Baramuda 08 dari tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai berbagai perubahan dan pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya bagi pelaku usaha dan masyarakat di daerah.

Ketua Umum Baramuda 08, Rhesa Yogaswara, mengatakan bahwa organisasinya ingin memastikan masyarakat, terutama di daerah dan pedesaan, memahami substansi aturan hukum yang baru.

“Baramuda harus memahami apa yang baru dari KUHP dan KUHAP. Terutama bagi Baramuda di daerah-daerah, khususnya di pedesaan, karena mereka merupakan garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujar Rhesa dalam sambutannya.

Sementara itu, Sekjen Kemendes PDT, Taufik Madjid, mengapresiasi inisiatif Baramuda 08 dalam meningkatkan literasi hukum di masyarakat. Ia juga mengajak Baramuda 08 untuk berkolaborasi dalam menyukseskan berbagai program pemerintah, khususnya program-program yang dijalankan oleh Kemendes PDT.

“Kami mengajak Baramuda 08 untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam mendukung program-program pemerintah, terutama yang berkaitan dengan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat,” kata Taufik, dalam sambutan pembukaan Seminar.

Melalui seminar nasional ini, Baramuda 08 berharap para peserta dapat memahami implikasi penerapan KUHP dan KUHAP baru, sekaligus menjadi agen sosialisasi hukum di daerah masing-masing, sehingga tercipta kesadaran hukum yang lebih baik di tengah masyarakat. (*)