SWARARAKYAT.COM, Sumbar – Al Azhar Rasydin S.H.I MH Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tanah Datar, menegaskan pentingnya Aparatur Sipi Negara ( ASN ) menjaga sikap dan prilakunya serta berada pada netralitas sebagai ASN dalam masa berlangsungnya proses Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar tahun 2024 tanpa hilangnya hak memilih.
Bawaslu mengharapkan agar ASN tidak menunjukkan keberpihakannya dalam politik praktis. Meskipun dalam kondisi dan situasi politik yang memanas ASN harus tetap dalam kedudukan dan posisi profesional dengan tidak memihak terhadap peserta kontestasi pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar.
Disampaikan dalam kegiatan “Pengawasan Partisipatif Pemilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024” dengan Narasumber Dr. Khairul Fahmi dan Khairul Anwar MH, di Emersia Hotel & Resort Batusangkar. Sabtu (23/11/2024)
Lebih lanjut Al Azhar menjelaskan ASN merupakan profesional yang mengabdikan diri kepada negara, ASN wajib memberlakukan pasangan Calon Kepala Daerah dengan setara, tidak memihak dan bekerja secara Independen dengan dasar kepentingan negara dan masyarakat, terlepas dari siklus poitik praktis 5 Tahunan ini.
Disamping itu menurut Al Azhar, ASN harus patuh pada azas Netralitas dan tidak memihak dengan pengaruh manapun serta tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Menjaga netralitas ASN dari pengruh partai politik dan kepentingan apapun demi menjaga keutuhan kekompakan dan kesatuan ASN serta dapat memusatkan perhatian pikiran dan tenaga bukan mengejar kepentingan pribadi, ujarnya.
Lebih tegas lagi Al Azhar, ASN bukan anggota dan pengurus partai politik, dalam PP 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai Negeri Sipil sangat jelas mengatur soal netralitas bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Kepala Daerah, calon DPR atau DPD dan DPRD. Dengan cara kampanye ikut menjadi peserta kampanye, apalagi sampai menggunakan atribut partai atau atribut PNS, dengan mengerahkan Pegawai Negri Sipil yang lain dengan menggunakan fasilitas Negara sehingga dapat menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah atau merugikan bagi pasangan calon kepala Daerah yang lainnya.(HAQ)