TAPUT – Swararakyat.com | Pelaksanaan eksekusi objek sengketa tanah di Jalan Pea Tolong, Dusun Golat, Desa Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, belum dapat dilakukan menyusul ditemukannya perbedaan batas dan luas tanah saat konstatering yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Selasa (27/1/2026).
Konstatering atau pencocokan objek sengketa tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Penetapan Ketua PN Tarutung Nomor 7/Eks/2025/PN Trt tertanggal 4 Desember 2025, terhadap perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan dipimpin Panitera PN Tarutung Muhammad Syarief Nasution atas perintah Ketua PN Tarutung Renni Pitua Ambarita. Dalam perkara ini, Dr. Binsar P. Simorangkir, S.POG bertindak sebagai Pemohon Eksekusi melawan Ir. Ottoniyer MP. Simanjuntak selaku Termohon Eksekusi, bersama sejumlah pihak lainnya sebagai Turut Termohon Eksekusi.
“Konstatering bertujuan mencocokkan objek sengketa di lapangan dengan amar putusan Peninjauan Kembali Nomor 459 PK/Pdt/2025, agar tidak terjadi kesalahan objek dalam pelaksanaan eksekusi,” ujar petugas PN Tarutung di lokasi.
Berdasarkan penetapan pengadilan, batas-batas tanah yang dicocokkan yakni sebelah utara dan selatan berbatasan dengan tanah marga Simorangkir, sebelah timur berbatasan dengan tanah Daulat Simanjuntak, serta sebelah barat berbatasan dengan tanah Daut Simorangkir.
Namun dalam proses pencocokan di lapangan, ditemukan perbedaan signifikan antara batas dan luas objek perkara dengan data fisik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 67 Desa Simorangkir Julu. Dokumen perkara menyebut luas objek sekitar ±2 hektare, sementara SHM Nomor 67 mencantumkan luas 35.515 meter persegi atau sekitar 3,5 hektare.
Selain perbedaan luas, terdapat pula perbedaan keterangan terkait asal-usul perolehan hak atas tanah. Pemohon Eksekusi menyatakan tanah diperoleh dari Daulat Simanjuntak, sedangkan dalam SHM Nomor 67 yang diterbitkan pada 28 November 2005 atas nama Hironimus Simorangkir, tanah tersebut tercatat berasal dari warisan Samuel Simorangkir.
Konstatering tersebut turut dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tapanuli Utara guna melakukan verifikasi teknis batas dan koordinat tanah, dengan pengamanan dari aparat terkait.
Sebelumnya, PN Tarutung telah melaksanakan aanmaning atau teguran kepada para Termohon Eksekusi pada Oktober hingga November 2025. Namun hingga kini, pengosongan objek sengketa belum dilakukan secara sukarela.
Menanggapi temuan di lapangan, kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Olsen Lumbantobing, menyampaikan bahwa perbedaan batas merupakan hal yang lazim terjadi dalam proses konstatering.
“Setiap pihak dipersilakan menunjukkan batasnya masing-masing. Kami tetap berpegang pada Sertifikat Hak Milik Nomor 67 sebagai dasar objek terperkara. Jika ada upaya hukum dari pihak termohon, itu merupakan hak mereka,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Termohon Eksekusi, Luga Manalu, menilai perbedaan batas yang ditemukan menunjukkan objek tersebut belum dapat dieksekusi.
“Jika terdapat perbedaan batas yang jelas di lapangan, maka hal itu harus dikembalikan ke pengadilan. Menurut kami, objek ini belum bisa dieksekusi karena perbedaan batasnya nyata,” katanya.
Panitera PN Tarutung Muhammad Syarief Nasution menegaskan bahwa seluruh hasil konstatering akan dilaporkan kepada Ketua PN Tarutung untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami hanya melaksanakan konstatering sesuai penetapan. Seluruh temuan, termasuk perbedaan batas dan data fisik, akan kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan. Untuk saat ini, eksekusi objek belum dapat dijadwalkan,” ujarnya.(Buea)













