Jakarta, Swararakyat.com – Koordinator Presidium Jaringan Muda Merah Putih (JMMP) Fuadul Aufa mengapresiasi penegasan yang disampaikan oleh Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra terkait tidak adanya rencana pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai tindak pidana ekonomi.
Penegasan ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meredam spekulasi publik mengenai kemungkinan penggunaan instrumen hukum darurat dalam pengaturan sektor ekonomi.
Sikap tersebut dinilai sejalan dengan prinsip konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Dasar 1945 Pasal 22 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Presiden dapat menerbitkan Perppu hanya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Oleh karena itu, penerbitan Perppu tidak boleh digunakan sebagai jalan pintas legislasi apabila kondisi darurat tersebut tidak terpenuhi.
JMMP berpandangan bahwa hingga saat ini belum terdapat kondisi kegentingan yang memaksa yang mengharuskan lahirnya RPerppu Tindak Pidana Ekonomi. Hal ini karena Indonesia telah memiliki berbagai perangkat hukum yang cukup lengkap untuk menangani kejahatan yang berkaitan dengan perekonomian negara.
Beberapa regulasi yang saat ini telah menjadi dasar penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi antara lain:
Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang juga mengatur sejumlah ketentuan pidana terkait pelanggaran di sektor usaha, investasi, dan kegiatan ekonomi.
Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat pembaruan ketentuan pidana, termasuk berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan ekonomi, korporasi, dan keuangan negara.
Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memperkuat pengawasan serta sanksi terhadap pelanggaran di sektor jasa keuangan.
Dengan adanya berbagai perangkat hukum tersebut, JMMP menilai bahwa kerangka hukum nasional sebenarnya sudah cukup komprehensif dalam menindak berbagai bentuk kejahatan ekonomi, mulai dari korupsi, pencucian uang, kejahatan sektor keuangan, hingga pelanggaran ekonomi oleh korporasi.
Karena itu, apabila muncul wacana penerbitan RPerppu Tindak Pidana Ekonomi tanpa dasar kegentingan yang jelas, JMMP menyatakan sikap penolakan, karena langkah tersebut berpotensi menciptakan preseden penggunaan Perppu secara berlebihan dan dapat mengabaikan mekanisme legislasi normal yang seharusnya dilakukan melalui pembahasan bersama DPR.
JMMP juga menegaskan bahwa pembentukan regulasi yang menyangkut tindak pidana ekonomi seharusnya tetap melalui proses legislasi yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, sehingga masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha dapat memberikan masukan secara komprehensif terhadap substansi aturan yang akan dibentuk.
Sebagai organisasi kepemudaan yang menjunjung nilai nasionalisme dan integritas, Jaringan Muda Merah Putih berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan negara agar tetap berjalan sesuai prinsip konstitusi, kepastian hukum, serta berpihak pada kepentingan rakyat dan pembangunan ekonomi nasional yang berkeadilan. (*)











