Opini  

Bencana, Bendera GAM, dan Ketegasan Negara yang Diuji

Foto: Ferdiansyah Rusman Ketua Umum Perserikatan Baramuda Indonesia (PBI)

Oleh: Ferdiansyah Rusman – Ketua Umum Perserikatan Baramuda Indonesia (PBI)

Di tengah situasi bencana yang kembali melanda Aceh, publik dikejutkan oleh aksi pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) oleh sekelompok masyarakat. Peristiwa ini terjadi saat pemerintah pusat dan pemerintah daerah sedang mengerahkan seluruh sumber daya untuk penanganan darurat, penyelamatan korban, dan pemulihan wilayah terdampak. Dalam konteks tersebut, aksi simbolik bernuansa politik ini tidak hanya menimbulkan kegelisahan publik, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang komitmen bersama terhadap kemanusiaan dan perdamaian.

Aceh bukan daerah tanpa sejarah. Konflik panjang yang pernah terjadi telah meninggalkan trauma mendalam, korban jiwa, serta luka sosial yang tidak sepenuhnya sembuh. Perdamaian Aceh adalah hasil dari proses panjang, mahal, dan berdarah. Karena itu, setiap upaya yang berpotensi menghidupkan kembali simbol-simbol separatisme, apalagi di tengah kondisi darurat bencana, harus dipandang sebagai tindakan yang tidak sensitif terhadap penderitaan rakyat.

Negara tidak boleh absen dalam menyikapi persoalan ini. Dalam kerangka negara hukum, pengibaran simbol separatis jelas melanggar aturan dan tidak dapat dibenarkan. Namun demikian, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara serampangan. Pemerintah pusat, khususnya TNI dan Polri, dituntut untuk bertindak tegas namun terukur, humanis, dan berorientasi pada stabilitas jangka panjang.

Ketegasan negara penting untuk menjaga kewibawaan dan memastikan bahwa tidak ada ruang bagi gerakan yang mengancam keutuhan nasional. Namun ketegasan tanpa kebijaksanaan hanya akan memperbesar masalah. Negara harus memastikan bahwa setiap langkah pengamanan dan penindakan tidak menimbulkan korban jiwa, tidak mencederai masyarakat sipil, dan tidak membuka kembali luka lama konflik Aceh. Pendekatan represif yang berlebihan justru berisiko menjadi bahan bakar baru bagi narasi pelanggaran HAM yang selama ini kerap dimainkan oleh kelompok tertentu.

Perlu dipahami bahwa sebagian pihak yang melakukan aksi tersebut kerap berlindung di balik isu hak asasi manusia. Oleh karena itu, negara harus cermat: membedakan antara ekspresi pendapat yang sah dan tindakan yang secara nyata mengarah pada pelanggaran hukum serta ancaman kedaulatan. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel adalah kunci agar negara tidak terjebak dalam jebakan politik simbolik.

Di sisi lain, aksi pengibaran bendera GAM di tengah bencana juga mencerminkan krisis empati sosial. Saat rakyat membutuhkan bantuan, makanan, obat-obatan, dan perlindungan, yang seharusnya dikedepankan adalah solidaritas kemanusiaan, bukan demonstrasi identitas politik. Bencana semestinya menjadi momentum persatuan, bukan panggung provokasi.

Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk meredam eskalasi. Komunikasi publik yang menenangkan, pendekatan persuasif kepada tokoh masyarakat, serta penguatan peran adat dan ulama harus dimaksimalkan. Aceh memiliki modal sosial yang kuat untuk menjaga perdamaian, dan modal ini tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan kelompok kecil yang ingin memancing kegaduhan.

Pesan penting harus diarahkan kepada generasi muda Aceh dan Indonesia. Pemuda sebagai generasi penerus bangsa harus cerdas membaca situasi, kritis terhadap narasi yang menyesatkan, dan berani menolak eksploitasi sejarah konflik untuk kepentingan sempit. Romantisme masa lalu tidak akan membawa Aceh ke masa depan yang lebih sejahtera. Yang dibutuhkan hari ini adalah pemuda yang berpikir maju, berjiwa persatuan, dan memiliki kepedulian nyata terhadap penderitaan rakyatnya sendiri.

Pemuda tidak boleh menjadi alat legitimasi konflik baru. Mereka harus menjadi pelopor rekonsiliasi, agen pembangunan, dan penjaga akal sehat di ruang publik terutama di era media sosial yang rawan provokasi dan manipulasi emosi.

Pada akhirnya, peristiwa ini adalah ujian bagi semua pihak. Negara diuji dalam ketegasan dan kebijaksanaannya, aparat diuji dalam profesionalisme dan kemanusiaannya, masyarakat diuji dalam empati dan tanggung jawab sosialnya, dan generasi muda diuji dalam kecerdasan serta keberanian moralnya.

Di tengah bencana, yang paling dibutuhkan Aceh bukanlah simbol perpecahan, melainkan kehadiran negara yang adil, masyarakat yang solid, dan generasi muda yang memilih masa depan, bukan konflik masa lalu.

Shock therapy juga diperlukan, penyelesaian cepat adalah keharusan, dan penanganan bencana harus sepenuhnya steril dari kepentingan politik. Setiap individu atau kelompok baik perorangan, pengusaha, perusahaan, maupun partai politik yang mengganggu kepentingan masyarakat dalam masa genting atau mempolitisasi bencana harus ditindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk pasal makar dan hasutan dalam KUHP, UU Penanggulangan Bencana terkait penghambatan penanganan, serta UU ITE atas propaganda.

Penindakan tersebut harus disosialisasikan dan dipublikasikan secara terukur, serta ditindaklanjuti secara cepat, tegas, dan transparan. Short cutnya, Fokus penanganan diarahkan pada sponsor, pengendali narasi, koordinator lapangan, dan aktor yang mengorkestrasi, dengan langkah cepat berupa penangkapan, ekspose publik, dan proses peradilan yang dipercepat dalam rentang 48 – 72 jam dilakukan pembekuan aliran dana, penertiban logistik nonresmi, penghentian media sosial provokator, serta pemetaan sponsor dan kanal distribusi narasi, guna memastikan penanganan bencana berjalan efektif, tepat guna, dan berorientasi penuh pada keselamatan masyarakat. (*)