Opini  

Dari Publik untuk Publik: Menakar Akuntabilitas Hukum atas Aset Negara Berupa Kelapa Sawit yang Dikelola USU

Oleh : ADV. M.Taufik Umar Dani Harahap, SH (Praktisi Hukum)

 

Pendahuluan

 

Aset negara, baik dalam bentuk tanah, bangunan, maupun kebun sawit, harus dikelola dengan penuh tanggung jawab karena merupakan milik publik. Dalam konteks ini, Universitas Sumatera Utara (USU), sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi negeri, memiliki kewajiban untuk mengelola aset negara yang dimilikinya secara efisien dan akuntabel. Namun, laporan kerugian yang terus-menerus dialami oleh kebun sawit USU sejak tahun 2012 hingga sekarang menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana akuntabilitas hukum dalam pengelolaan aset publik tersebut. Apa yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan kebun sawit USU? Apa peran hukum dalam memastikan transparansi dan pertanggungjawaban atas aset negara ini?

 

Peran Kebun Sawit dalam Pendanaan USU

 

Kebun sawit yang dimiliki dan dikelola oleh USU merupakan bagian dari upaya universitas untuk menghasilkan dana tambahan yang dapat digunakan untuk mendukung operasionalnya. Hal ini sejalan dengan prinsip diversifikasi sumber pendanaan bagi lembaga pendidikan negeri. Kebun sawit, dengan potensi hasil yang tinggi, seharusnya bisa memberikan kontribusi signifikan terhadap pendanaan kegiatan akademik, riset, dan pengabdian masyarakat di USU. Namun, laporan keuangan yang menunjukkan kerugian berkelanjutan justru menimbulkan kegelisahan. Apakah faktor eksternal seperti fluktuasi harga komoditas global atau ada masalah dalam pengelolaan internal yang tidak terdeteksi?

 

Akuntabilitas Hukum dalam Pengelolaan Aset Negara

 

Pertanggungjawaban atas pengelolaan aset negara, termasuk kebun sawit yang dikelola oleh USU, tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengandung dimensi hukum yang harus diatur dan dipantau secara ketat. Menurut Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (2005), setiap pengelolaan kekayaan negara, termasuk aset yang dimiliki lembaga publik, harus memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas. Dalam hal ini, transparansi keuangan dan akuntabilitas manajerial menjadi kunci agar publik dapat memantau dengan jelas bagaimana aset negara dikelola dan sejauh mana aset tersebut memberikan manfaat.

 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan aset negara harus dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Setiap laporan kerugian yang terjadi, khususnya terkait pengelolaan kebun sawit, harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas. Keberadaan lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang seharusnya melakukan audit terhadap laporan keuangan ini menjadi penting untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian dalam pengelolaan.

 

Teori Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Aset Publik di USU

 

Pertanggungjawaban hukum atas aset publik, termasuk aset negara berupa kebun sawit yang dikelola oleh Universitas Sumatera Utara (USU), dapat dianalisis melalui beberapa perspektif teori hukum yang relevan. Aset negara yang dikelola oleh lembaga pendidikan negeri, seperti USU, tidak hanya memiliki aspek ekonomi tetapi juga menyentuh isu moral dan sosial yang lebih luas. Dalam hal ini, pertanggungjawaban hukum mencakup dua aspek utama: pertanggungjawaban administratif dan pertanggungjawaban pidana.

 

1. Pertanggungjawaban Administratif

Berdasarkan teori. pertanggungjawaban administratif, pengelolaan aset publik harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dalam konteks ini, pengelolaan kebun sawit oleh USU harus memastikan bahwa laporan keuangan dan hasil pengelolaan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Teori ini mengacu pada prinsip manajemen publik yang mengharuskan pejabat publik bertindak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam hal ini, setiap kerugian yang timbul dari kebun sawit harus dilaporkan dengan jelas, dan proses pengelolaannya harus diawasi secara berkala oleh pihak yang berwenang, baik internal (auditor internal) maupun eksternal (BPKP).

 

2. Pertanggungjawaban Pidana

Sementara itu, teori. pertanggungjawaban pidana menekankan pentingnya tindakan hukum terhadap individu atau lembaga yang melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset negara. Dalam konteks USU, apabila terbukti ada penyalahgunaan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian negara, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan. Teori “culpa” atau kelalaian dalam hukum pidana menunjukkan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset publik dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti ada kesalahan atau kelalaian yang mengarah pada kerugian negara.

 

3. Teori Good Governance dan Akuntabilitas.

Dalam konteks ini, teori Good Governance sangat relevan, di mana pengelolaan aset publik harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi. Aset publik yang dikelola oleh USU harus dikelola dengan memperhatikan kepentingan masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan internal institusi. Prinsip-prinsip ini sejalan dengan Teori Akuntabilitas Publik yang menuntut setiap keputusan dan tindakan pengelola aset harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik, serta meminimalkan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

 

Menurut Romli Atmasasmita dalam Reformasi Hukum Pidana dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia (2004), terdapat dua aspek penting dalam pertanggungjawaban hukum atas pengelolaan aset negara: pertanggungjawaban administratif dan pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban administratif mengarah pada kewajiban pengelola untuk menyusun laporan yang jelas, terperinci, dan mudah dipahami oleh publik, sementara pertanggungjawaban pidana menekankan pada kemungkinan adanya sanksi hukum jika terbukti terdapat unsur korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan aset tersebut.

 

Dalam hal ini, jika pengelolaan kebun sawit oleh USU tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam hukum, maka pihak yang bertanggung jawab, baik pejabat struktural maupun pihak terkait lainnya, dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tegas menyatakan bahwa penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang mengakibatkan kerugian negara adalah pelanggaran hukum yang serius. Dalam hal ini, keberhasilan pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan kebun sawit sangat bergantung pada pengawasan yang transparan dan independen.

 

Data dan Fakta: Laporan Keuangan yang Merugi

 

Sejak tahun 2012, kebun sawit USU tercatat mengalami kerugian yang cukup signifikan. Menurut laporan keuangan yang diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kementerian dan laporan Tim Majelis Wali Amat (MWA), terkait kerugian pengelolaan kebun sawit USU seluas 10.000 Ha di Desa Tabuyung, Kabupaten Mandailing Natal sejak tahun 2012 sampai sekarang, tidak hanya disebabkan oleh faktor eksternal seperti pencurian tandan buah segar sawit, tetapi juga terdapat indikasi kelemahan dalam manajemen dan pengawasan internal. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam pengelolaan dan kontrol atas aset negara, yang seharusnya dapat diperbaiki jika ada komitmen yang sungguh-sungguh dari pihak USU sebagai pengelola untuk memastikan akuntabilitas.

 

Dari Kampus Ke Pengadilan: Pidana, Perdata, Dan Administrasi Negara

 

Universitas Sumatera Utara (USU) sebagai institusi pendidikan negeri bukan hanya pemilik otoritas akademik, melainkan juga pengelola aset negara dalam bentuk kebun sawit yang luas dan strategis. Namun sejak tahun 2012, laporan keuangan kebun sawit USU secara konsisten mencatatkan kerugian. Laporan ini tidak sekadar menunjukkan disfungsi manajerial, tetapi membuka ruang pertanggungjawaban hukum lintas ranah: pidana, perdata, dan administrasi negara. Ini bukan lagi perkara internal kampus, melainkan soal publik dan tata kelola negara.

 

Pertama, dari aspek hukum pidana, kerugian yang terus-menerus tanpa transparansi pengelolaan dapat mengindikasikan adanya unsur kelalaian berat atau bahkan penyalahgunaan wewenang. Merujuk pada Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pejabat yang menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, meskipun tidak menikmati hasilnya, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Bila dalam audit ditemukan adanya mark-up, fiktifitas laporan produksi, atau transaksi tidak wajar, maka ranah pidana menjadi relevan untuk diterapkan terhadap pejabat pengelola kebun sawit USU.

 

Kedua, dari perspektif hukum perdata, lembaga negara atau masyarakat pengguna pajak dapat mengajukan gugatan actio popularis terhadap pengelola aset kampus yang merugikan kepentingan negara. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian dapat dimintai ganti rugi secara keperdataan. Artinya, masyarakat sebagai pemilik hak atas manfaat publik dapat mengajukan gugatan terhadap pengelolaan aset yang merugikan keuangan negara dan tidak memberi manfaat signifikan bagi pengembangan akademik maupun layanan publik kampus.

 

Ketiga, aspek hukum administrasi negara tidak kalah penting. Dalam logika good governance, kebun sawit yang dikelola tanpa prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, mencederai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintah wajib mempertanggungjawabkan keputusan dan/atau tindakan administrasi bila terbukti menimbulkan kerugian atau menyimpang dari ketentuan. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat diajukan jika ditemukan keputusan administratif rektor atau pejabat kampus yang merugikan keuangan negara atau publik.

 

Kondisi ini mencerminkan kegagalan implementasi prinsip akuntabilitas publik sebagaimana dipaparkan oleh Richard Mulgan (2000), yang menyatakan bahwa akuntabilitas publik berarti kewajiban memberi penjelasan kepada publik atas penggunaan kekuasaan dan sumber daya negara. Aset publik yang mengalami kerugian sistematis tanpa evaluasi dan koreksi adalah bentuk pelecehan terhadap prinsip dasar demokrasi fiskal dan akuntabilitas negara.

 

Tak hanya itu, teori stewardship dalam manajemen publik menyatakan bahwa pengelola aset negara bukan sekadar administrator, melainkan penjaga (steward) kepercayaan rakyat. Dalam konteks ini, pejabat kampus yang lalai menjaga kelangsungan dan produktivitas aset negara telah mengingkari mandat publik. Jika kebun sawit USU malah menjadi beban daripada aset, maka legitimasi moral dan hukum atas pengelolaan itu patut dipertanyakan di depan hukum.

 

Publik juga berhak mengetahui apakah kontrak kerja, mekanisme tender, hingga kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan kebun sawit telah memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008. Bila ditemukan adanya persekongkolan atau pengabaian terhadap kewajiban pelaporan keuangan, maka tidak menutup kemungkinan akan menyeret aktor kampus ke hadapan aparat penegak hukum.

 

Di sisi lain, pembiaran atas laporan rugi selama lebih dari satu dekade mencerminkan lemahnya kontrol internal dan fungsi pengawasan dari Kementerian Pendidikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan masyarakat sipil. Padahal, BPK memiliki kewenangan untuk mengaudit dan menyerahkan hasilnya kepada aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Bila tidak ditindaklanjuti, hal ini dapat dianggap sebagai pengabaian sistemik terhadap tanggung jawab negara atas aset publik.

 

Maka dari itu, sorotan terhadap pengelolaan kebun sawit USU bukanlah upaya kriminalisasi akademisi, melainkan bentuk kontrol publik terhadap pengelolaan kekayaan negara. Dari kampus ke pengadilan, dari meja dekanat ke meja hijau, pergerakan ini adalah bagian dari dinamika demokratisasi hukum yang menuntut pertanggungjawaban atas setiap jengkal tanah dan rupiah yang dikelola atas nama negara.

 

Langkah ke depan haruslah menitikberatkan pada transparansi kontrak, audit terbuka, dan pembentukan tim investigasi independen. Jika tidak, maka bukan hanya kebun sawit yang mandek, tetapi juga marwah akademik dan moral publik yang runtuh. Dan bila sudah sampai pada titik itu, kampus tak hanya kehilangan hasil panen, tetapi juga kehilangan kepercayaan.

 

Penerapan Good Governance dalam Pengelolaan Aset Negara

 

Penerapan good governance dalam pengelolaan aset negara sangat penting untuk memastikan bahwa kebun sawit USU dikelola dengan prinsip efisiensi dan transparansi. Teori Good Governance yang dikembangkan oleh United Nations Development Programme (UNDP) menyatakan bahwa keberhasilan pengelolaan sumber daya publik bergantung pada lima prinsip dasar: akuntabilitas, transparansi, partisipasi, efektivitas, dan keadilan. Dalam konteks kebun sawit USU, pengelolaan yang transparan dalam hal keuangan, pengambilan keputusan, serta pengawasan yang ketat dari berbagai pihak berwenang akan sangat membantu untuk mengurangi kemungkinan kerugian yang berkelanjutan.

 

Penutup

 

Pengelolaan aset negara berupa kebun sawit oleh USU menunjukkan bahwa meskipun institusi pendidikan ini memiliki potensi besar untuk menghasilkan keuntungan dari aset tersebut, pengelolaannya selama ini belum optimal. Oleh karena itu, penting bagi pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen kebun sawit ini. Selain itu, penting untuk menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas hukum, transparansi, dan penerapan teori good governance agar kerugian yang terjadi dapat diminimalisir di masa depan. Penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset publik akan memastikan bahwa aset negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas, sesuai dengan amanah yang diberikan oleh publik.

 

Demikian

 

Penulis Alumni Fakultas Hukum USU Stambuk’ 92 dan Kordinator Serikat Alumni USU.

______

 

Referensi

 

1. Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

2. Atmasasmita, Romli. Reformasi Hukum Pidana dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2004.

3. Ghozali, Imam. Teori Akuntabilitas dalam Sektor Publik. Semarang: Universitas Diponegoro, 2013.

4. Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2007.

5. Manan, Bagir. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni, 2001.

6. Mulgan, Richard. “Accountability: An Ever-Expanding Concept?” Public Administration, Vol. 78, No. 3, 2000

7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

8. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

10. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum.

11. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kajian Pengelolaan Aset Negara di Perguruan Tinggi Negeri. Jakarta: KPK RI, 2022.

12. BPK RI. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 2022 dan 2023. https://www.bpk.go.id

13. The Asia Foundation. Law and Justice in Indonesia: A Case Study on University Asset Governance, 2021.

14. World Bank. Commodity Markets Outlook – Palm Oil, 2020–2023. https://www.worldbank.org/en/research/commodity-markets (diakses 10 Mei 2025).