Demokrat Teriak ‘Konstitusi Dirampas’! Perpol Polisi Aktif Masuk Jabatan Sipil Picu Krisis Hukum Nasional

Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, Benny Kabur Harman

Jakarta, Swararakyat.com – Partai Demokrat mengecam keras terbitnya Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga negara. Demokrat menilai kebijakan tersebut melanggar konstitusi dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.

Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, secara tegas mengatakan aturan baru ini tidak hanya bertentangan dengan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, tetapi juga telah “melanggar amanat Undang-Undang Dasar 1945”. Menurut Benny, keputusan MK sudah jelas melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari institusi Polri.

Benny menyebut Perpol 10/2025 sebagai tindakan yang bisa mengakibatkan subordinasi lembaga sipil terhadap kepentingan Polri dan melemahkan prinsip netralitas serta profesionalisme kelembagaan negara.

Pandangan ini diperkuat oleh sejumlah pakar hukum tata negara, termasuk mantan Ketua MK Mahfud MD, yang menilai aturan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk membuka ruang jabatan sipil bagi polisi aktif.

Perpol yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember ini memang memuat ketentuan penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, baik di dalam maupun luar negeri, atas permintaan instansi terkait dan dikaitkan dengan fungsi kepolisian.

Namun kritik tidak hanya datang dari Demokrat. Dorongan juga muncul agar Mahkamah Konstitusi memberikan respons resmi terhadap Perpol 10/2025, mengingat putusan pengadilan itu sudah final dan seharusnya dipatuhi seluruh lembaga negara.

Di sisi lain, ada kekuatan politik dan akademisi yang berbeda pandangan. Beberapa pengamat mengklaim Perpol tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi atau putusan MK dan bahwa regulasi internal semacam ini lazim dalam praktik lembaga modern selama tidak melampaui norma undang-undang yang lebih tinggi.

Isu ini diperkirakan akan terus berkembang di ruang publik dan politis dalam beberapa hari mendatang, terutama menjelang respons resmi dari lembaga yudikatif dan tindakan eksekutif yang akan diambil pemerintah atas polemik ini. (*)