BUMD Maluku Didorong Bergerak Cepat Sikapi Peluang PI 10 Persen Blok Masela

Ambon,SwaraRakyat.com – Polemik terkait Participating Interest (PI) 10 persen pada proyek strategis Migas Blok Masela kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Maluku perlu bergerak lebih cepat dan proaktif dalam menyikapi peluang yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Sekretaris Hena Hetu Seram Bagian Barat (SBB), Veja, menegaskan bahwa hak PI 10 persen bagi daerah merupakan kesempatan strategis yang harus dimanfaatkan secara optimal demi meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah penghasil.

Menurutnya, mekanisme pengelolaan dan penawaran PI 10 persen telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 guna mempercepat investasi dan meningkatkan efektivitas peran daerah dalam sektor hulu migas.

“Regulasi tersebut memberikan kesempatan kepada BUMD untuk ikut berpartisipasi secara aktif dalam pengelolaan sektor hulu migas di wilayahnya. Karena itu, perlu adanya langkah-langkah yang cepat, terukur, dan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Veja kepada sejumlah media di Maluku(13/6).

Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan tersebut, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menawarkan PI 10 persen terlebih dahulu kepada BUMD yang ditunjuk oleh pemerintah daerah penghasil.

Selain itu, BUMD penerima PI harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan kepemilikan saham mayoritas oleh pemerintah daerah dan tidak diperkenankan mengalihkan kepemilikan saham tersebut kepada pihak lain.

Veja juga menyoroti masih adanya perdebatan di ruang publik terkait mekanisme pendanaan PI 10 persen. Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh informasi yang utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai skema pembiayaan yang berlaku.

“Dalam skema yang diatur pemerintah, terdapat mekanisme carry atau penanggungan biaya oleh kontraktor. Artinya, kewajiban biaya awal dapat ditanggung terlebih dahulu oleh KKKS dan pengembaliannya dilakukan setelah produksi berjalan melalui porsi bagi hasil yang menjadi hak BUMD,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut pada prinsipnya memberikan kemudahan bagi daerah untuk memperoleh hak partisipasi tanpa harus menyiapkan dana investasi dalam jumlah besar pada tahap awal.

“Karena itu, yang terpenting saat ini adalah bagaimana seluruh pemangku kepentingan, termasuk BUMD dan pemerintah daerah, dapat membangun komunikasi yang baik, memperkuat kesiapan kelembagaan, serta memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat terkait proses PI 10 persen,” katanya.

Veja berharap peluang strategis yang tersedia melalui PI 10 persen dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta kesejahteraan masyarakat Maluku secara berkelanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BUMD Maluku maupun PT Maluku Energi Abadi (MEA) belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan dan langkah yang akan ditempuh dalam proses pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen pada proyek Migas Blok Masela.(sang)