JAKARTA – Kursi panas DPR RI kembali menjadi perbincangan. Adela Kanasya Adies resmi dilantik oleh Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai anggota PAW sisa masa jabatan 2024-2029, menggantikan ayahnya sendiri, Adies Kadir.
Adies Kadir harus melepas jabatannya di Senayan setelah resmi bertugas sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuai aturan UU Pemilu, posisi yang ditinggalkan otomatis jatuh ke peraih suara terbanyak berikutnya di internal partai dan dapil yang sama.
Legalitas vs Etika
Secara administratif, prosedur ini berjalan mulus tanpa cacat hukum. Adela merupakan peraih suara terbanyak kedua di Dapil Jatim I (Surabaya-Sidoarjo) pada Pileg 2024 lalu. Hal ini tertuang dalam Keppres RI Nomor 49/P Tahun 2026 yang menjadi dasar pelantikannya.
Meski sah secara prosedur, pelantikan ini nyatanya memicu “tsunami” kritik di media sosial. Di platform X, netizen ramai-ramai menyoroti fenomena estafet jabatan ini.
“Tanpa malu dan risih, jabatan begitu mulus dan terang-terangan diwariskan dari ayah ke anaknya,” tulis salah satu akun warganet yang viral.
Beban Moral “Anak Titipan”
Kritikan pedas netizen menunjukkan bahwa publik kian sensitif terhadap isu politik dinasti, terlepas dari legalitas yang ada. Kini, tantangan besar ada pada Adela.
Dokter muda ini harus membuktikan kapasitasnya di parlemen untuk menghapus stigma “anak titipan” yang telanjur melekat di mata publik.(Red)
PAW Adela Gantikan Sang Ayah, Picu Kritikan Pedas Netizen













